Bawaslu Jatim: 5 ASN dan 1 Kades Dilaporkan Diduga Tidak Netral

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dwi Endah Prasetyowati, Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, membeberkan jika ada ASN yang dilaporkan masyarakat diduga tidak netral. (foto: sp/aini)
Dwi Endah Prasetyowati, Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, membeberkan jika ada ASN yang dilaporkan masyarakat diduga tidak netral. (foto: sp/aini)

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bawaslu Jawa Timur (Jatim) menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut data resmi Bawaslu Jatim, yang disampaikan Dwi Endah Prasetyowati, Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, ada enam laporan yang telah diproses dan direkomendasikan untuk tindak lanjut.

"Yang sudah masuk di Bawaslu Jatim, ada sekitar enam laporan. Semuanya sudah diproses dan sudah direkomendasi," ujar Endah, Senin (5/2/2024).

Lanjut Endah, dari keenam laporan tersebut, lima di antaranya melibatkan ASN, sementara satu melibatkan seorang kepala desa.

Mereka tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk Pasuruan, Bojonegoro, Ngawi, Bangkalan, dan Jember. Pelanggaran yang diduga dilakukan adalah ikut serta dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.

"Mereka ada yang hadir pada saat kampanye kegiatan, yang dilakukan peserta pemilu," kata perempuan asal Jember ini.

Meskipun demikian, Ia menyebut jika saat ini Bawaslu Jatim masih menunggu surat balasan dari lembaga yang menaungi terlapor terkait rekomendasi yang telah disampaikan.

Endah menegaskan bahwa Bawaslu hanya memberikan rekomendasi, sedangkan penentuan sanksi ditentukan oleh lembaga terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ASN dan kepala daerah untuk kepala desa tersebut.

"Bawaslu hanya merekomendasikan. Nanti di sana memenuhi unsur bagaimana netralitas atau tidaknya. ASN itu ke KASN, kalau kepala desa itu kepala daerah," jelasnya.

Namun, hingga saat ini Bawaslu Jatim belum menerima surat balasan dari rekomendasi itu dari masing-masing lembaga yang menaungi terlapor itu.

Sementara itu, terkait sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan, tergantung pada keputusan lembaga yang bersangkutan.

"Di sana ada sanksi ringan, sedang, bahkan kalau yang berat bisa sampai diberhentikan. Tapi semuanya yang punya kapasitas memberikan sanksi itu lembaga lain. Bukan kami," pungkasnya. (ain/rmc)

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…