Caleg di Blitar Digerebek dengan Selingkuhan

Ngakunya Istri Siri Ternyata Akta Nikah Sirinya Palsu

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo saat beri keterangan. SP/Lestariono
Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo saat beri keterangan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Salah satu caleg DPRD Kabupaten Blitar digerebek warga tengah asyik bersama dengan wanita diduga selingkuhannya. Bahkan kepada warga caleg yang berinisial MO (41) itu mengaku wanita berinisial ES yang saat itu ada bersamanya adalah istri sirinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/2) dini hari.

"Informasi tersebut benar, ada caleg digerebek warganya di rumah istri sirinya, saat digerebek sempat  sembunyi, setelah di cari warga dan anggota Polsèk Srengat yang sebelumnya terima laporan warga, digerebek Rabu dini hari sekitar pukul 00.41 wib, dan Rabu pagi merupakan pemilu serentak, saat itu keduanya di bawa ke Polres Blitar Kota," kata Aipda Supriyadi Kasubsi Humas pada wartawan.

Setelah menjalani pemeriksaan, kedua pasangan MO dan ES, pada Rabu 14 Januari diantar petugas Unit Reskrim untuk melaksanakan hak suaranya dalam Pemilu di desanya masing-masing sesuai TPS nya.

Setelah menggunakan hak suaranya di TPS, keduanya tetap menjalani pemeriksaan lanjutan.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo SH MH pada wartawan pada Kamis (15 Februari 2024) petang, bahwa kedua pasangan ini kasus hukumnya terus berlanjut, sesuai dengan pasal pasal KUHP yakni pasal 284 dan pasal 266 KUHP.

Rupanya kejelian seorang Reserse AKP Hendro Utaryo  ini membuahkan hasil atas pengakuan MO bahwa dirinya telah menikah siri dengan ES, saat diperiksa menunjukan akta surat nikah siri.

"Memang saat kita lakukan pemeriksaan terhadap keduanya, MO dan ES telah lakukan perzinahan, karena MO telah berkeluarga keduanya kita kenakan pasal 284 KUHP dengan ancaman minimal 9 bulan, dan pelaku tidak ditahan tetapi prosès hukum berlanjut," terang pria bertubuh tegap ini.

Ternyata dalam pemeriksaan lanjutan MO telah melaksanakan kawin siri dengan ES disertai bukti surat akta nikah siri, rupanya pengakuan MO berujung ancaman hukuman jadi 7 tahun penjara.

"Setelah kita dalami terhadap MO atas pernikahan sirinya dengan ES, yang disertai Akta Surat kawin siri dari Modin desa Srengat, bahwa tanggal pernikahan dan surat tanggal penerbitan berbeda, setelah kita dalami terhadap MO, surat tersebut rekayasa atau dipalsukan, untuk itu MO tetap kita tahan dengan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun penjara, untuk ES tidak ditahan, tapi prosès hukum tetap berkelanjutan," ungkap AKP Hendro Utaryo seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS.S.H.S.IK. les/ham

Berita Terbaru

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…