Caleg di Blitar Digerebek dengan Selingkuhan

Ngakunya Istri Siri Ternyata Akta Nikah Sirinya Palsu

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo saat beri keterangan. SP/Lestariono
Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo saat beri keterangan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Salah satu caleg DPRD Kabupaten Blitar digerebek warga tengah asyik bersama dengan wanita diduga selingkuhannya. Bahkan kepada warga caleg yang berinisial MO (41) itu mengaku wanita berinisial ES yang saat itu ada bersamanya adalah istri sirinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/2) dini hari.

"Informasi tersebut benar, ada caleg digerebek warganya di rumah istri sirinya, saat digerebek sempat  sembunyi, setelah di cari warga dan anggota Polsèk Srengat yang sebelumnya terima laporan warga, digerebek Rabu dini hari sekitar pukul 00.41 wib, dan Rabu pagi merupakan pemilu serentak, saat itu keduanya di bawa ke Polres Blitar Kota," kata Aipda Supriyadi Kasubsi Humas pada wartawan.

Setelah menjalani pemeriksaan, kedua pasangan MO dan ES, pada Rabu 14 Januari diantar petugas Unit Reskrim untuk melaksanakan hak suaranya dalam Pemilu di desanya masing-masing sesuai TPS nya.

Setelah menggunakan hak suaranya di TPS, keduanya tetap menjalani pemeriksaan lanjutan.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo SH MH pada wartawan pada Kamis (15 Februari 2024) petang, bahwa kedua pasangan ini kasus hukumnya terus berlanjut, sesuai dengan pasal pasal KUHP yakni pasal 284 dan pasal 266 KUHP.

Rupanya kejelian seorang Reserse AKP Hendro Utaryo  ini membuahkan hasil atas pengakuan MO bahwa dirinya telah menikah siri dengan ES, saat diperiksa menunjukan akta surat nikah siri.

"Memang saat kita lakukan pemeriksaan terhadap keduanya, MO dan ES telah lakukan perzinahan, karena MO telah berkeluarga keduanya kita kenakan pasal 284 KUHP dengan ancaman minimal 9 bulan, dan pelaku tidak ditahan tetapi prosès hukum berlanjut," terang pria bertubuh tegap ini.

Ternyata dalam pemeriksaan lanjutan MO telah melaksanakan kawin siri dengan ES disertai bukti surat akta nikah siri, rupanya pengakuan MO berujung ancaman hukuman jadi 7 tahun penjara.

"Setelah kita dalami terhadap MO atas pernikahan sirinya dengan ES, yang disertai Akta Surat kawin siri dari Modin desa Srengat, bahwa tanggal pernikahan dan surat tanggal penerbitan berbeda, setelah kita dalami terhadap MO, surat tersebut rekayasa atau dipalsukan, untuk itu MO tetap kita tahan dengan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun penjara, untuk ES tidak ditahan, tapi prosès hukum tetap berkelanjutan," ungkap AKP Hendro Utaryo seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS.S.H.S.IK. les/ham

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …