Caleg di Blitar Digerebek dengan Selingkuhan

Ngakunya Istri Siri Ternyata Akta Nikah Sirinya Palsu

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo saat beri keterangan. SP/Lestariono
Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo saat beri keterangan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Salah satu caleg DPRD Kabupaten Blitar digerebek warga tengah asyik bersama dengan wanita diduga selingkuhannya. Bahkan kepada warga caleg yang berinisial MO (41) itu mengaku wanita berinisial ES yang saat itu ada bersamanya adalah istri sirinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/2) dini hari.

"Informasi tersebut benar, ada caleg digerebek warganya di rumah istri sirinya, saat digerebek sempat  sembunyi, setelah di cari warga dan anggota Polsèk Srengat yang sebelumnya terima laporan warga, digerebek Rabu dini hari sekitar pukul 00.41 wib, dan Rabu pagi merupakan pemilu serentak, saat itu keduanya di bawa ke Polres Blitar Kota," kata Aipda Supriyadi Kasubsi Humas pada wartawan.

Setelah menjalani pemeriksaan, kedua pasangan MO dan ES, pada Rabu 14 Januari diantar petugas Unit Reskrim untuk melaksanakan hak suaranya dalam Pemilu di desanya masing-masing sesuai TPS nya.

Setelah menggunakan hak suaranya di TPS, keduanya tetap menjalani pemeriksaan lanjutan.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo SH MH pada wartawan pada Kamis (15 Februari 2024) petang, bahwa kedua pasangan ini kasus hukumnya terus berlanjut, sesuai dengan pasal pasal KUHP yakni pasal 284 dan pasal 266 KUHP.

Rupanya kejelian seorang Reserse AKP Hendro Utaryo  ini membuahkan hasil atas pengakuan MO bahwa dirinya telah menikah siri dengan ES, saat diperiksa menunjukan akta surat nikah siri.

"Memang saat kita lakukan pemeriksaan terhadap keduanya, MO dan ES telah lakukan perzinahan, karena MO telah berkeluarga keduanya kita kenakan pasal 284 KUHP dengan ancaman minimal 9 bulan, dan pelaku tidak ditahan tetapi prosès hukum berlanjut," terang pria bertubuh tegap ini.

Ternyata dalam pemeriksaan lanjutan MO telah melaksanakan kawin siri dengan ES disertai bukti surat akta nikah siri, rupanya pengakuan MO berujung ancaman hukuman jadi 7 tahun penjara.

"Setelah kita dalami terhadap MO atas pernikahan sirinya dengan ES, yang disertai Akta Surat kawin siri dari Modin desa Srengat, bahwa tanggal pernikahan dan surat tanggal penerbitan berbeda, setelah kita dalami terhadap MO, surat tersebut rekayasa atau dipalsukan, untuk itu MO tetap kita tahan dengan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun penjara, untuk ES tidak ditahan, tapi prosès hukum tetap berkelanjutan," ungkap AKP Hendro Utaryo seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS.S.H.S.IK. les/ham

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…