Caleg di Blitar Digerebek dengan Selingkuhan

Ngakunya Istri Siri Ternyata Akta Nikah Sirinya Palsu

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo saat beri keterangan. SP/Lestariono
Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo saat beri keterangan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Salah satu caleg DPRD Kabupaten Blitar digerebek warga tengah asyik bersama dengan wanita diduga selingkuhannya. Bahkan kepada warga caleg yang berinisial MO (41) itu mengaku wanita berinisial ES yang saat itu ada bersamanya adalah istri sirinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/2) dini hari.

"Informasi tersebut benar, ada caleg digerebek warganya di rumah istri sirinya, saat digerebek sempat  sembunyi, setelah di cari warga dan anggota Polsèk Srengat yang sebelumnya terima laporan warga, digerebek Rabu dini hari sekitar pukul 00.41 wib, dan Rabu pagi merupakan pemilu serentak, saat itu keduanya di bawa ke Polres Blitar Kota," kata Aipda Supriyadi Kasubsi Humas pada wartawan.

Setelah menjalani pemeriksaan, kedua pasangan MO dan ES, pada Rabu 14 Januari diantar petugas Unit Reskrim untuk melaksanakan hak suaranya dalam Pemilu di desanya masing-masing sesuai TPS nya.

Setelah menggunakan hak suaranya di TPS, keduanya tetap menjalani pemeriksaan lanjutan.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo SH MH pada wartawan pada Kamis (15 Februari 2024) petang, bahwa kedua pasangan ini kasus hukumnya terus berlanjut, sesuai dengan pasal pasal KUHP yakni pasal 284 dan pasal 266 KUHP.

Rupanya kejelian seorang Reserse AKP Hendro Utaryo  ini membuahkan hasil atas pengakuan MO bahwa dirinya telah menikah siri dengan ES, saat diperiksa menunjukan akta surat nikah siri.

"Memang saat kita lakukan pemeriksaan terhadap keduanya, MO dan ES telah lakukan perzinahan, karena MO telah berkeluarga keduanya kita kenakan pasal 284 KUHP dengan ancaman minimal 9 bulan, dan pelaku tidak ditahan tetapi prosès hukum berlanjut," terang pria bertubuh tegap ini.

Ternyata dalam pemeriksaan lanjutan MO telah melaksanakan kawin siri dengan ES disertai bukti surat akta nikah siri, rupanya pengakuan MO berujung ancaman hukuman jadi 7 tahun penjara.

"Setelah kita dalami terhadap MO atas pernikahan sirinya dengan ES, yang disertai Akta Surat kawin siri dari Modin desa Srengat, bahwa tanggal pernikahan dan surat tanggal penerbitan berbeda, setelah kita dalami terhadap MO, surat tersebut rekayasa atau dipalsukan, untuk itu MO tetap kita tahan dengan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun penjara, untuk ES tidak ditahan, tapi prosès hukum tetap berkelanjutan," ungkap AKP Hendro Utaryo seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS.S.H.S.IK. les/ham

Berita Terbaru

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…