Caleg di Blitar Digerebek dengan Selingkuhan

Ngakunya Istri Siri Ternyata Akta Nikah Sirinya Palsu

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo saat beri keterangan. SP/Lestariono
Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo saat beri keterangan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Salah satu caleg DPRD Kabupaten Blitar digerebek warga tengah asyik bersama dengan wanita diduga selingkuhannya. Bahkan kepada warga caleg yang berinisial MO (41) itu mengaku wanita berinisial ES yang saat itu ada bersamanya adalah istri sirinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/2) dini hari.

"Informasi tersebut benar, ada caleg digerebek warganya di rumah istri sirinya, saat digerebek sempat  sembunyi, setelah di cari warga dan anggota Polsèk Srengat yang sebelumnya terima laporan warga, digerebek Rabu dini hari sekitar pukul 00.41 wib, dan Rabu pagi merupakan pemilu serentak, saat itu keduanya di bawa ke Polres Blitar Kota," kata Aipda Supriyadi Kasubsi Humas pada wartawan.

Setelah menjalani pemeriksaan, kedua pasangan MO dan ES, pada Rabu 14 Januari diantar petugas Unit Reskrim untuk melaksanakan hak suaranya dalam Pemilu di desanya masing-masing sesuai TPS nya.

Setelah menggunakan hak suaranya di TPS, keduanya tetap menjalani pemeriksaan lanjutan.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo SH MH pada wartawan pada Kamis (15 Februari 2024) petang, bahwa kedua pasangan ini kasus hukumnya terus berlanjut, sesuai dengan pasal pasal KUHP yakni pasal 284 dan pasal 266 KUHP.

Rupanya kejelian seorang Reserse AKP Hendro Utaryo  ini membuahkan hasil atas pengakuan MO bahwa dirinya telah menikah siri dengan ES, saat diperiksa menunjukan akta surat nikah siri.

"Memang saat kita lakukan pemeriksaan terhadap keduanya, MO dan ES telah lakukan perzinahan, karena MO telah berkeluarga keduanya kita kenakan pasal 284 KUHP dengan ancaman minimal 9 bulan, dan pelaku tidak ditahan tetapi prosès hukum berlanjut," terang pria bertubuh tegap ini.

Ternyata dalam pemeriksaan lanjutan MO telah melaksanakan kawin siri dengan ES disertai bukti surat akta nikah siri, rupanya pengakuan MO berujung ancaman hukuman jadi 7 tahun penjara.

"Setelah kita dalami terhadap MO atas pernikahan sirinya dengan ES, yang disertai Akta Surat kawin siri dari Modin desa Srengat, bahwa tanggal pernikahan dan surat tanggal penerbitan berbeda, setelah kita dalami terhadap MO, surat tersebut rekayasa atau dipalsukan, untuk itu MO tetap kita tahan dengan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun penjara, untuk ES tidak ditahan, tapi prosès hukum tetap berkelanjutan," ungkap AKP Hendro Utaryo seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS.S.H.S.IK. les/ham

Berita Terbaru

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Informasi yang cepat diera digitalisasi harus disikapi dengan cara yang bijak, produk jurnalistik harus terus hadir secara persisi…

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah kongrit bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam mewujudkan infrastruktur jalan mulus terkoneksi antar wilayah, diganjar…

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Memaknai Hari Pelanggan Nasional (HPN) yang diperingati setiap 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur d…

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Skor kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Madiun meningkat dalam evaluasi nasional. Meski demikian, Bupati Madiun H…

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, menilai pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan …

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Setelah proses pembangunan jembatan selesai, kini kendaraan besar dapat kembali melewati Jembatan Buk Wedi di Kota Pasuruan mulai…