SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Setelah lima orang pemuda berhasil diamankan, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan sopir truk asal Lombok Barat NTB, yang mengakibatkan Bahrendra tewas.
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan korban Bahrendra, yakni Kadir Sugianto (29) dan Angga (19),”ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Kasat Reskrim Polres Situbondo
Baca Juga: Berkas P 21, 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Dijebloskan ke Tahanan
Menurut dia, berdasarkan pengakuan lima pemuda yang diamankan. Kedua tersangka memukul korban hingga mengakibatkan meninggal dan terkapar dilokasi kejadian.
“Sedangkan tiga orang diamankan statusnya sebagai saksi. Sebab, saat kejadian ketiganya hanya menonton, bahkan mereka berusaha melerainya,” katanya.
Sementara, dari hasil pemeriksaan sementara diduga ada motif pemerasan dalam kejadian tersebut.
Diduga karena korban tidak memberi uang yang diminta, sehingga kedua tersangka langsung melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban, hingga mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian, dengan kondisi mengalami luka lebam di kepala dan wajahnya. Bahkan, gigi depan korban rompal.
Baca Juga: Cabuli Murid, Guru Ngaji di Situbondo Dipolisikan
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, tersangka mengaku sebelum melakukan pengeroyokan terhadap korban Bahrendra. Dua tersangka sempat pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya.
“Untuk motif dugaan pemerasan dua tersangka terhadap korban, motif tersebut masih didalami penyidik Satreskrim Polres Situbondo,”ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Sabtu (17/2/2024).
Menurut dia, kasus pengeroyokan terhadap korban Bahrendra itu, berawal saat korban mengemudikan truknya melaju dari arah barat menuju ke timur. Saat melintas di lokasi kejadian, korban mendahului truk tronton di depannya. Sedangkan dari arah berlawanan dua tersangka bersama teman-temannya mengendarai dua sepeda motor.
Baca Juga: Rutan Situbondo Bangun Gereja untuk WBP Nasrani
“Karena dua tersangka mengaku diserempet hingga motornya turun ke badan jalan, dua tersangka mengejar dan truk yang dikemudikan di jalur pantura Situbondo. Bahkan, keduanya langsung melakukan pengeroyokan,” kata AKP Momon.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP, dengan ancaman hukuman. maksimal 12 tahun kurungan penjara. St-01/ham
Editor : Moch Ilham