SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengacara bernama Zico Simanjuntak, pelapor Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), heran sesama hakim kok menggugat hakim.
Rabu (21/2) Zico diklarifikasi atas laporannya terhadap Anwar Usman, paman Gibran, terkait ucapan 'fitnah kepada saya'.
Baca Juga: Prabowo tak Yakin Ada Gugatan di MK
Saat berada di ruang sidang, Zico mengatakan bahwa ada empat pelapor lain yang diperiksa secara bersamaan. Zico menyebut dirinya bersama empat pelapor lainnya diperiksa selama 30 menit.
"Pemeriksaan hari ini sebenarnya untuk klarifikasi ke beberapa pelaporan karena majelis MKMK mau mengecek apakah semua pelapor serius melaporkan," kata Zico kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).
"Pernyataan konpers saat putusan MKMK dulu. Itukan Pak Anwar terkesan tidak terima, sehingga banyak keluar berita Anwar Usman tidak terima oleh putusan MKMK. Itu yang saya laporkan," sambungnya.
Anwar Langgar Etik Lagi
Selain ucapan Anwar Usman, Zico turut melaporkan dugaan pelanggaran etik yang kembali dilakukan Anwar Usman karena menggugat putusan MKMK terkait pemecatannya sebagai Ketua MK ke PTUN. Zico menilai sikap itu tak etis.
Baca Juga: Ayu Ting-ting Gelar Lamaran Tertutup, Salfok Dihadiri Mantan Ketua MK Anwar Usman
"Kemudian masalah beliau menggugat ke PTUN. Terlepas menggugat adalah hak warga negara, tapi hal itu tidak etis karena sebagai sesama hakim kok menggugat hakim. Bagi saya itu ada dugaan pelanggaran etik sehingga saya laporkan itu," jelasnya.
"Pernyataan konpers saat putusan MKMK dulu. Itukan Pak Anwar terkesan tidak terima, sehingga banyak keluar berita Anwar Usman tidak terima oleh putusan MKMK. Itu yang saya laporkan," sambungnya.
Selain ucapan Anwar Usman, Zico turut melaporkan dugaan pelanggaran etik yang kembali dilakukan Anwar Usman karena menggugat putusan MKMK terkait pemecatannya sebagai Ketua MK ke PTUN. Zico menilai sikap itu tak etis.
Baca Juga: Mahfud Ingatkan PTUN Jangan Main-main dengan Anwar Usman
Anwar: Fitnah Kepada Saya
Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK menjadi hakim konstitusi karena terbukti melanggar etik terkait putusan yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Setelah dicopot, Anwar Usman menggelar jumpa pers dan merasa dirinya dizalimi.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023) lalu. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham