Penyelundupan HP di Lapas Pamekasan Digagalkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Feb 2024 20:14 WIB

Penyelundupan HP di Lapas Pamekasan Digagalkan

SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Madura menggagalkan upaya penyelundupan alat komunikasi berupa handphone (HP) melalui layanan kunjungan warga binaan, Kamis (22/2/2024). 

Hal ini tidak lepas dari kecermatan petugas dalam melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan terhadap badan pengunjung sebagai langkah awal dalam mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa saja terjadi di Lapas.

Baca Juga: Safari Ramadhan, Pj Bupati Pamekasan Minta Maaf

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo meminta anggotanya untuk lebih ketat dalam pemeriksaan terhadap barang-barang maupun badan pengunjung yang masuk ke Lapas Pamekasan.

Dia berjanji akan terus meningkatkan kewaspadaan dan mengimbau pengunjung maupun warga binaan jika melakukan pelanggaran, tidak segan-segan akan diproses hukum.

"Waspada, itulah kunci kecermatan seorang petugas pemasyarakatan dalam mengamati situasi dan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitarnya. Hal tersebut tercermin pada peristiwa penggagalan penyelundupan handphone ini," kata Seno Utomo.

Baca Juga: Jembatan Kodik Ambruk Dihantam Banjir, Akses Jalan Jadi Harus Memutar 1 Jam

Dihubungi terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Leksono Novan mengatakan, anggotanya telah berhasil menggagalkan aksi penyeludupan benda terlarang seperti Hp yang dikemas dalam kresek makanan besukan untuk diberikan kepada tahanan. 

“Awalnya kami sudah mencurigai gerak gerik pelaku yang tampak sangat mencolok dan menarik perhatian petugas, alhasil setelah kita geledah barang bawaannya kami temukan satu buah handphone yang dimasukkan ke dalam kresek barang bawaan besukan untuk diberikan kepada tahanan,” kata Leksono Novan.

Novan menjelaskan, mulanya pelaku penyelundupan HP ini merupakan pengunjung yang berniat menitipkan makanan untuk WBP yang merupakan anak kandung dari pelaku penyelundupan.

Baca Juga: Massa Tuntut KPU Pamekasan Hentikan Rekapitulasi Pemilu 2024

Atas perbuatannya, petugas berhasil mengamankan 1 unit HP yang hendak diselundupkan.

Sementara itu, khusus WBP diberikan sanksi ditempatkan di sel tutupan sunyi sembari menunggu proses BAP dan pemberian sanksi yang lain. Pm-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU