Kemenkop UKM: Impor Thrifting Ilegal Hancurkan Ekonomi RI, Perlu Ditindak Tegas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pakaian bekas impor. MI/Panca Foto
Pakaian bekas impor. MI/Panca Foto

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) melaporkan adanya impor pakaian bekas (Thrifting) ilegal masih marak menjadi masalah pelanggaran hukum yang serius di Indonesia lantaran mengganggu stabilitas pasar domestik dan merusak perekonomian negara.

Menindaklanjuti hal itu, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, jika penegakan hukum yang lebih ketat sangatlah penting karena impor ilegal tersebut dapat mengganggu stabilitas pasar domestik dan merusak perekonomian negara.

“Tidak hanya thrifting, impor-impor ilegal juga masih banyak. Kalau saya lihat, kalau dulu dianggap subversif kegiatan, kebocoran itu, karena itu menghancurkan ekonomi kita,” kata Hanung, Senin (26/02/2024).

Lebih lanjut, tegas Hanung, pemerintah butuh waktu untuk melihat apakah kebijakan tersebut, yaitu mengubah post-border menjadi border akan efektif dan berhasil. Menurutnya, masih banyak penyalahgunaan yang terjadi di lapangan.

“Karena masih banyak juga penyalahgunaan, mungkin fasilitas, itu juga salah satunya perlu dicek, penyalahgunaan fasilitas impor. Mesti kita lihat. Seharusnya itu penegakan (hukum) dan pengawasannya lebih ketat lagi. Ini demi industri kita, demi bangsa kita,” jelasnya.

Sedangkan, untuk pengawasan impor ini sebenarnya pemerintah sudah membuat regulasi yang mengatur pengawasan barang dari pengawasan post border diganti menjadi pengawasan border. Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Beleid itu ditetapkan pada 11 Desember 2023 kemarin. Hanung bilang, keberhasilan pengawasan impor ilegal dari mekanisme baru itu perlu menunggu waktu.

Disatu sisi, kerugian satu per satu akibat pakaian bekas impor yang ilegal mulai berimbas kepada dampak okupansi di pusat perbelanjaan Indonesia, hal itu berdasarkan catatan VOI. Sedangkan produk lokal tersebut adalah barang-barang ilegal. Banyak barang ilegal, baik itu di online maupun yang masuk langsung.

Pasalnya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebut, okupansi pusat belanja dapat kembali menjadi 90 persen di 2024 ini bila impor ilegal yang mengganggu iklim perdagangan di dalam negeri dapat dibasmi oleh pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Senin (19/02/2024) lalu juga mengatakan bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor kembali menjamur di pasaran, meskipun pemerintah sudah melarang peredaran barang bekas impor. Lantas, nilai barang bekas impor ilegal yang dimusnahkan oleh pemerintah pada 2023 mencapai Rp174,81 miliar. jk-01/dsy

Berita Terbaru

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…