Kemenkop UKM: Impor Thrifting Ilegal Hancurkan Ekonomi RI, Perlu Ditindak Tegas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pakaian bekas impor. MI/Panca Foto
Pakaian bekas impor. MI/Panca Foto

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) melaporkan adanya impor pakaian bekas (Thrifting) ilegal masih marak menjadi masalah pelanggaran hukum yang serius di Indonesia lantaran mengganggu stabilitas pasar domestik dan merusak perekonomian negara.

Menindaklanjuti hal itu, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, jika penegakan hukum yang lebih ketat sangatlah penting karena impor ilegal tersebut dapat mengganggu stabilitas pasar domestik dan merusak perekonomian negara.

“Tidak hanya thrifting, impor-impor ilegal juga masih banyak. Kalau saya lihat, kalau dulu dianggap subversif kegiatan, kebocoran itu, karena itu menghancurkan ekonomi kita,” kata Hanung, Senin (26/02/2024).

Lebih lanjut, tegas Hanung, pemerintah butuh waktu untuk melihat apakah kebijakan tersebut, yaitu mengubah post-border menjadi border akan efektif dan berhasil. Menurutnya, masih banyak penyalahgunaan yang terjadi di lapangan.

“Karena masih banyak juga penyalahgunaan, mungkin fasilitas, itu juga salah satunya perlu dicek, penyalahgunaan fasilitas impor. Mesti kita lihat. Seharusnya itu penegakan (hukum) dan pengawasannya lebih ketat lagi. Ini demi industri kita, demi bangsa kita,” jelasnya.

Sedangkan, untuk pengawasan impor ini sebenarnya pemerintah sudah membuat regulasi yang mengatur pengawasan barang dari pengawasan post border diganti menjadi pengawasan border. Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Beleid itu ditetapkan pada 11 Desember 2023 kemarin. Hanung bilang, keberhasilan pengawasan impor ilegal dari mekanisme baru itu perlu menunggu waktu.

Disatu sisi, kerugian satu per satu akibat pakaian bekas impor yang ilegal mulai berimbas kepada dampak okupansi di pusat perbelanjaan Indonesia, hal itu berdasarkan catatan VOI. Sedangkan produk lokal tersebut adalah barang-barang ilegal. Banyak barang ilegal, baik itu di online maupun yang masuk langsung.

Pasalnya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebut, okupansi pusat belanja dapat kembali menjadi 90 persen di 2024 ini bila impor ilegal yang mengganggu iklim perdagangan di dalam negeri dapat dibasmi oleh pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Senin (19/02/2024) lalu juga mengatakan bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor kembali menjamur di pasaran, meskipun pemerintah sudah melarang peredaran barang bekas impor. Lantas, nilai barang bekas impor ilegal yang dimusnahkan oleh pemerintah pada 2023 mencapai Rp174,81 miliar. jk-01/dsy

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …