Kemenkop UKM: Impor Thrifting Ilegal Hancurkan Ekonomi RI, Perlu Ditindak Tegas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pakaian bekas impor. MI/Panca Foto
Pakaian bekas impor. MI/Panca Foto

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) melaporkan adanya impor pakaian bekas (Thrifting) ilegal masih marak menjadi masalah pelanggaran hukum yang serius di Indonesia lantaran mengganggu stabilitas pasar domestik dan merusak perekonomian negara.

Menindaklanjuti hal itu, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, jika penegakan hukum yang lebih ketat sangatlah penting karena impor ilegal tersebut dapat mengganggu stabilitas pasar domestik dan merusak perekonomian negara.

“Tidak hanya thrifting, impor-impor ilegal juga masih banyak. Kalau saya lihat, kalau dulu dianggap subversif kegiatan, kebocoran itu, karena itu menghancurkan ekonomi kita,” kata Hanung, Senin (26/02/2024).

Lebih lanjut, tegas Hanung, pemerintah butuh waktu untuk melihat apakah kebijakan tersebut, yaitu mengubah post-border menjadi border akan efektif dan berhasil. Menurutnya, masih banyak penyalahgunaan yang terjadi di lapangan.

“Karena masih banyak juga penyalahgunaan, mungkin fasilitas, itu juga salah satunya perlu dicek, penyalahgunaan fasilitas impor. Mesti kita lihat. Seharusnya itu penegakan (hukum) dan pengawasannya lebih ketat lagi. Ini demi industri kita, demi bangsa kita,” jelasnya.

Sedangkan, untuk pengawasan impor ini sebenarnya pemerintah sudah membuat regulasi yang mengatur pengawasan barang dari pengawasan post border diganti menjadi pengawasan border. Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Beleid itu ditetapkan pada 11 Desember 2023 kemarin. Hanung bilang, keberhasilan pengawasan impor ilegal dari mekanisme baru itu perlu menunggu waktu.

Disatu sisi, kerugian satu per satu akibat pakaian bekas impor yang ilegal mulai berimbas kepada dampak okupansi di pusat perbelanjaan Indonesia, hal itu berdasarkan catatan VOI. Sedangkan produk lokal tersebut adalah barang-barang ilegal. Banyak barang ilegal, baik itu di online maupun yang masuk langsung.

Pasalnya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebut, okupansi pusat belanja dapat kembali menjadi 90 persen di 2024 ini bila impor ilegal yang mengganggu iklim perdagangan di dalam negeri dapat dibasmi oleh pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Senin (19/02/2024) lalu juga mengatakan bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor kembali menjamur di pasaran, meskipun pemerintah sudah melarang peredaran barang bekas impor. Lantas, nilai barang bekas impor ilegal yang dimusnahkan oleh pemerintah pada 2023 mencapai Rp174,81 miliar. jk-01/dsy

Berita Terbaru

Arema FC Women Menang Tipis atas Persib, Persaingan Grup B HYDROPLUS All-Stars Kian Sengit

Arema FC Women Menang Tipis atas Persib, Persaingan Grup B HYDROPLUS All-Stars Kian Sengit

Senin, 06 Jul 2026 20:56 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:56 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Persaingan Grup B HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 semakin memanas usai rangkaian pertandingan kategori U-15 dan U-18 yang d…

Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya 

Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya 

Senin, 06 Jul 2026 20:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:47 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah sejumlah persoalan yang masih membelit Kota Madiun, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun diminta ber…

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) menggelar Courtesy Meeting bersama PT Gudang Garam Tbk bertempat di Gedung Kantor PT Gudang Garam Tbk, Kediri. P…

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan e…

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Melalui berbagai tahapan rapat maraton, akhirnya DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), P…

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Cuaca panas yang terjadi surabaya yang menyebabkan banyak masyarakat yang gerah dan merasa kepanasan. Dalam kasus ini alat…