Mantan Mentan SYL Ambil Rp 16,6 M dari Gratifikasi Rp 44,5 miliar, untuk Operasionalnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai mengikuti sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan kasus pungli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai mengikuti sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan kasus pungli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat masih menjabat Menteri Pertanian mengeluarkan dana operasional menteri Rp 16.683.448.302 (miliar). Selain untuk acara keagamaan.

Menurut Jaksa, SYL juga pernah meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementan RI. Saat mentan SYL, menyampaikan ke para pejabat Eselon 1 Kementan, jabatannya akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.

Ini dakwaan jaksa KPK dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi Rabu siang (28/2).

Jaksa menyebut SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Duit itu, kata Jaksa diterima SYL dengan memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa mengatakan uang gratifikasi yang diterima SYL berasal dari anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian. Jaksa mengatakan Sekjen dan para pejabat eselon I Kementan diminta mengumpulkan uang yang digunakan untuk keperluan pribadi.

 

Kata Jaksa KPK Taufiq

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan Rl) beserta jajaran di bawahnya," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

 

Operasional Menteri Rp 16.6 Miliar

Rincian penggunaan uang Rp 44,5 miliar dari tahun 2020-2023, sebagai berikut:

- Keperluan istri terdakwa; Rp 938.940.000

- Keperluan keluarga; Rp 992.296.746

- Keperluan pribadi; Rp 3.331.134.246 (miliar)

- Kado undangan; Rp 381.612.500

- Partai NasDem; Rp 40.123.500

- Lain-lain (acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran yang tidak masuk dalam kategori yang ada); Rp 16.683.448.302 (miliar)

- Charter pesawat; Rp 3.034.591.120 (miliar)

- Bantuan bencana alam/sembako; Rp 3.524.812.875 (miliar)

- Keperluan ke Luar Negeri; Rp 6.917.573.555 (miliar)

- Umroh; Rp 1.871.650.000

- Qurban: Rp 1.654.500.000 (miliar)

 

Terdakwa Dugaan Pemerasan

Susunan majelis hakim yang adili SYL adalah Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati.

"Majelis hakim Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, Ida Ayu Mustikawati.

SYL dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. SYL bakal didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," ujar Ali.

SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

 

Dijerat Pasal TPPU

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya. n erc/rmc

Berita Terbaru

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN UIT JBM memastikan sistem kelistrikan Bali telah kembali normal dan stabil setelah gangguan transmisi interkoneksi Jawa–Bali yang t…

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …