Mantan Mentan SYL Ambil Rp 16,6 M dari Gratifikasi Rp 44,5 miliar, untuk Operasionalnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai mengikuti sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan kasus pungli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai mengikuti sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan kasus pungli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat masih menjabat Menteri Pertanian mengeluarkan dana operasional menteri Rp 16.683.448.302 (miliar). Selain untuk acara keagamaan.

Menurut Jaksa, SYL juga pernah meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementan RI. Saat mentan SYL, menyampaikan ke para pejabat Eselon 1 Kementan, jabatannya akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.

Ini dakwaan jaksa KPK dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi Rabu siang (28/2).

Jaksa menyebut SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Duit itu, kata Jaksa diterima SYL dengan memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa mengatakan uang gratifikasi yang diterima SYL berasal dari anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian. Jaksa mengatakan Sekjen dan para pejabat eselon I Kementan diminta mengumpulkan uang yang digunakan untuk keperluan pribadi.

 

Kata Jaksa KPK Taufiq

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan Rl) beserta jajaran di bawahnya," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

 

Operasional Menteri Rp 16.6 Miliar

Rincian penggunaan uang Rp 44,5 miliar dari tahun 2020-2023, sebagai berikut:

- Keperluan istri terdakwa; Rp 938.940.000

- Keperluan keluarga; Rp 992.296.746

- Keperluan pribadi; Rp 3.331.134.246 (miliar)

- Kado undangan; Rp 381.612.500

- Partai NasDem; Rp 40.123.500

- Lain-lain (acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran yang tidak masuk dalam kategori yang ada); Rp 16.683.448.302 (miliar)

- Charter pesawat; Rp 3.034.591.120 (miliar)

- Bantuan bencana alam/sembako; Rp 3.524.812.875 (miliar)

- Keperluan ke Luar Negeri; Rp 6.917.573.555 (miliar)

- Umroh; Rp 1.871.650.000

- Qurban: Rp 1.654.500.000 (miliar)

 

Terdakwa Dugaan Pemerasan

Susunan majelis hakim yang adili SYL adalah Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati.

"Majelis hakim Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, Ida Ayu Mustikawati.

SYL dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. SYL bakal didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," ujar Ali.

SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

 

Dijerat Pasal TPPU

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya. n erc/rmc

Berita Terbaru

Sesuai Raperda, Kota Malang Tetapkan Tata Kelola Parkir Gunakan Skema Bagi Hasil

Sesuai Raperda, Kota Malang Tetapkan Tata Kelola Parkir Gunakan Skema Bagi Hasil

Minggu, 15 Mar 2026 12:46 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang sudah dibuat tinggal menunggu pengesahan…

Dinkes Madiun Temukan 13 Kasus Campak, Upaya Vaksinasi Terus Digencarkan per Awal 2026

Dinkes Madiun Temukan 13 Kasus Campak, Upaya Vaksinasi Terus Digencarkan per Awal 2026

Minggu, 15 Mar 2026 11:45 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI,com, Madiun - Setelah adanya temukan sejumlah kasus campak pada awal Tahun 2026, membuat  Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga …

Libur Lebaran, Dispendukcapil Tegaskan Layanan Adminduk di Banyuwangi Tetap Buka

Libur Lebaran, Dispendukcapil Tegaskan Layanan Adminduk di Banyuwangi Tetap Buka

Minggu, 15 Mar 2026 11:32 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 11:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Bagi warga Kabupaten Banyuwangi tak perlu khawatir jika ingin mengurus administrasi kependudukan (adminduk) selama lebaran 2026,…

Ramadhan Run Race 2026 Wadah Pemuda Hindari Balap Liar

Ramadhan Run Race 2026 Wadah Pemuda Hindari Balap Liar

Minggu, 15 Mar 2026 09:53 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Balap liar yang kerap meresahkan warga coba dialihkan ke arena yang lebih positif. Melalui Ramadhan Run Race 2026 di Taman Ban…

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …