Mantan Mentan SYL Ambil Rp 16,6 M dari Gratifikasi Rp 44,5 miliar, untuk Operasionalnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai mengikuti sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan kasus pungli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai mengikuti sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan kasus pungli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat masih menjabat Menteri Pertanian mengeluarkan dana operasional menteri Rp 16.683.448.302 (miliar). Selain untuk acara keagamaan.

Menurut Jaksa, SYL juga pernah meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementan RI. Saat mentan SYL, menyampaikan ke para pejabat Eselon 1 Kementan, jabatannya akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.

Ini dakwaan jaksa KPK dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi Rabu siang (28/2).

Jaksa menyebut SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Duit itu, kata Jaksa diterima SYL dengan memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa mengatakan uang gratifikasi yang diterima SYL berasal dari anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian. Jaksa mengatakan Sekjen dan para pejabat eselon I Kementan diminta mengumpulkan uang yang digunakan untuk keperluan pribadi.

 

Kata Jaksa KPK Taufiq

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan Rl) beserta jajaran di bawahnya," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

 

Operasional Menteri Rp 16.6 Miliar

Rincian penggunaan uang Rp 44,5 miliar dari tahun 2020-2023, sebagai berikut:

- Keperluan istri terdakwa; Rp 938.940.000

- Keperluan keluarga; Rp 992.296.746

- Keperluan pribadi; Rp 3.331.134.246 (miliar)

- Kado undangan; Rp 381.612.500

- Partai NasDem; Rp 40.123.500

- Lain-lain (acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran yang tidak masuk dalam kategori yang ada); Rp 16.683.448.302 (miliar)

- Charter pesawat; Rp 3.034.591.120 (miliar)

- Bantuan bencana alam/sembako; Rp 3.524.812.875 (miliar)

- Keperluan ke Luar Negeri; Rp 6.917.573.555 (miliar)

- Umroh; Rp 1.871.650.000

- Qurban: Rp 1.654.500.000 (miliar)

 

Terdakwa Dugaan Pemerasan

Susunan majelis hakim yang adili SYL adalah Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati.

"Majelis hakim Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, Ida Ayu Mustikawati.

SYL dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. SYL bakal didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," ujar Ali.

SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

 

Dijerat Pasal TPPU

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya. n erc/rmc

Berita Terbaru

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur memasuki fase penting dengan dibukanya pendaftaran bakal c…

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, k…

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Resep keluarga yang diwariskan lintas generasi tidak hanya menjadi bagian dari tradisi kuliner, tetapi juga mulai mendapat ruang lebih …

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, arah k…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…