Mantan Mentan SYL Ambil Rp 16,6 M dari Gratifikasi Rp 44,5 miliar, untuk Operasionalnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai mengikuti sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan kasus pungli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai mengikuti sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan kasus pungli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat masih menjabat Menteri Pertanian mengeluarkan dana operasional menteri Rp 16.683.448.302 (miliar). Selain untuk acara keagamaan.

Menurut Jaksa, SYL juga pernah meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementan RI. Saat mentan SYL, menyampaikan ke para pejabat Eselon 1 Kementan, jabatannya akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.

Ini dakwaan jaksa KPK dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi Rabu siang (28/2).

Jaksa menyebut SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Duit itu, kata Jaksa diterima SYL dengan memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa mengatakan uang gratifikasi yang diterima SYL berasal dari anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian. Jaksa mengatakan Sekjen dan para pejabat eselon I Kementan diminta mengumpulkan uang yang digunakan untuk keperluan pribadi.

 

Kata Jaksa KPK Taufiq

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan Rl) beserta jajaran di bawahnya," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

 

Operasional Menteri Rp 16.6 Miliar

Rincian penggunaan uang Rp 44,5 miliar dari tahun 2020-2023, sebagai berikut:

- Keperluan istri terdakwa; Rp 938.940.000

- Keperluan keluarga; Rp 992.296.746

- Keperluan pribadi; Rp 3.331.134.246 (miliar)

- Kado undangan; Rp 381.612.500

- Partai NasDem; Rp 40.123.500

- Lain-lain (acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran yang tidak masuk dalam kategori yang ada); Rp 16.683.448.302 (miliar)

- Charter pesawat; Rp 3.034.591.120 (miliar)

- Bantuan bencana alam/sembako; Rp 3.524.812.875 (miliar)

- Keperluan ke Luar Negeri; Rp 6.917.573.555 (miliar)

- Umroh; Rp 1.871.650.000

- Qurban: Rp 1.654.500.000 (miliar)

 

Terdakwa Dugaan Pemerasan

Susunan majelis hakim yang adili SYL adalah Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati.

"Majelis hakim Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, Ida Ayu Mustikawati.

SYL dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. SYL bakal didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," ujar Ali.

SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

 

Dijerat Pasal TPPU

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya. n erc/rmc

Berita Terbaru

KPK Kembangkan Kasus Maidi ke TPPU, Menantu hingga Sejumlah Pihak Swasta Diperiksa

KPK Kembangkan Kasus Maidi ke TPPU, Menantu hingga Sejumlah Pihak Swasta Diperiksa

Rabu, 23 Sep 2026 20:15 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 20:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi mulai men…

Patuhi Larangan ODL, Siswa SMPN 2 Tanggulangin Belajar Batik Tulis Khas Sidoarjo

Patuhi Larangan ODL, Siswa SMPN 2 Tanggulangin Belajar Batik Tulis Khas Sidoarjo

Rabu, 23 Sep 2026 16:57 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 16:57 WIB

SURABAYAOAGI.com, Sidoarjo - Pagi itu bak pengerajin batik yang sudah profesional para siswa siswi kelas SMPN 2 Tanggulangin Sidoarjo serempak menggelar…

Lewat Jaminan Sosial, Pemkab Lumajang Lindungi 15.188 Pekerja Rentan

Lewat Jaminan Sosial, Pemkab Lumajang Lindungi 15.188 Pekerja Rentan

Rabu, 23 Sep 2026 15:22 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, melindungi sebanyak 15.188…

Sekolah Nasional Terintegrasi, Langkah Terencana Akses Pendidikan Berkualitas di Situbondo

Sekolah Nasional Terintegrasi, Langkah Terencana Akses Pendidikan Berkualitas di Situbondo

Rabu, 23 Sep 2026 15:01 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan berkualitas, dan dukungan dari berbagai pihak, diantaranya menghadirkan…

Pemkot Batu Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha, Perkuat Iklim Investasi Berkualitas

Pemkot Batu Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha, Perkuat Iklim Investasi Berkualitas

Rabu, 23 Sep 2026 14:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan modal yang masuk memberikan dampak yang lebih luas bagi perekonomian dan…

Pemkot Batu Gencarkan 41 Titik Screening TBC Massal Gratis, Target Eliminasi 2030

Pemkot Batu Gencarkan 41 Titik Screening TBC Massal Gratis, Target Eliminasi 2030

Rabu, 23 Sep 2026 14:43 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Dalam rangka mengejar target eliminasi tuberkulosis (TBC) pada 2030, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus menggelar screening TBC…