Mantan Mentan SYL Ambil Rp 16,6 M dari Gratifikasi Rp 44,5 miliar, untuk Operasionalnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai mengikuti sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan kasus pungli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai mengikuti sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan kasus pungli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat masih menjabat Menteri Pertanian mengeluarkan dana operasional menteri Rp 16.683.448.302 (miliar). Selain untuk acara keagamaan.

Menurut Jaksa, SYL juga pernah meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementan RI. Saat mentan SYL, menyampaikan ke para pejabat Eselon 1 Kementan, jabatannya akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.

Ini dakwaan jaksa KPK dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi Rabu siang (28/2).

Jaksa menyebut SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Duit itu, kata Jaksa diterima SYL dengan memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa mengatakan uang gratifikasi yang diterima SYL berasal dari anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian. Jaksa mengatakan Sekjen dan para pejabat eselon I Kementan diminta mengumpulkan uang yang digunakan untuk keperluan pribadi.

 

Kata Jaksa KPK Taufiq

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan Rl) beserta jajaran di bawahnya," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

 

Operasional Menteri Rp 16.6 Miliar

Rincian penggunaan uang Rp 44,5 miliar dari tahun 2020-2023, sebagai berikut:

- Keperluan istri terdakwa; Rp 938.940.000

- Keperluan keluarga; Rp 992.296.746

- Keperluan pribadi; Rp 3.331.134.246 (miliar)

- Kado undangan; Rp 381.612.500

- Partai NasDem; Rp 40.123.500

- Lain-lain (acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran yang tidak masuk dalam kategori yang ada); Rp 16.683.448.302 (miliar)

- Charter pesawat; Rp 3.034.591.120 (miliar)

- Bantuan bencana alam/sembako; Rp 3.524.812.875 (miliar)

- Keperluan ke Luar Negeri; Rp 6.917.573.555 (miliar)

- Umroh; Rp 1.871.650.000

- Qurban: Rp 1.654.500.000 (miliar)

 

Terdakwa Dugaan Pemerasan

Susunan majelis hakim yang adili SYL adalah Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati.

"Majelis hakim Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, Ida Ayu Mustikawati.

SYL dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. SYL bakal didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," ujar Ali.

SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

 

Dijerat Pasal TPPU

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya. n erc/rmc

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…