Terima Gratifikasi Rp 58,9 M, Pejabat BC Pinjam Rekening Bank Sekuritinya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Mar 2024 21:17 WIB

Terima Gratifikasi Rp 58,9 M, Pejabat BC Pinjam Rekening Bank Sekuritinya

i

Ekspresi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono saat menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2024).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada ada saja, trik Mantan Kepala Bea-Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono (AP) mengelola gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi yang diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura itu, juga memakai rekening bank milik cleaning service hingga sekuriti.

Menurut Jaksa KPK uang sebanyak itu diterima dalam tiga mata uang yang berbeda. Ada USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Baca Juga: Mantan Kepala BC Makasar Nelongso, Divonis 10 Tahun, Asetnya Senilai Rp 76 M Disita KPK

Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengakui memakai rekening bank milik cleaning service hingga sekuriti untuk transaksi. Dalam persidangan saat Andhi di PN Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2024), jaksa menanyakan penerimaan setor tunai Rp 160 juta dari cleaning service bernama Taufik Hidayat pada 2020. Andhi mengatakan Taufik merupakan petugas cleaning service di kantor Bea-Cukai Jakarta.

"Pada tanggal 28 Desember 2020 ketika Saudara bertugas di Kanwil BC Jakarta?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2024).

"2020 betul, saya di Jakarta Ibu," jawab Andhi.

"Iya, Kepala Bidang Kepabeanan, itu ada setor tunai masuk ke rekening bank Andhi Pramono dari Taufik Hidayat, cleaning service, jumlahnya Rp 160 juta. Apa penjelasan Saudara terhadap penerimaan ini?" tanya jaksa.

"Taufik Hidayat adalah salah satu cleaning service yang ada di Kantor Bea-Cukai Jakarta. Saya minta tolong untuk menyetorkan uang itu," jawab Andhi.

 

Jaksa Tanya Sumber Mang

Jaksa menanyakan sumber uang tersebut. Andhi mengatakan uang itu dari seorang pengusaha bernama Sia Leng Salem, yang bekerja sama dengannya.

"Dari Pak Salem," jawab Andhi.

Andhi juga mengaku menggunakan rekening sekuriti bernama Yanto Andar. Jaksa menyebut ada transaksi setor tunai Rp 814.500.000 ke Yanto Andar pada 2021 hingga 2022.

"Kemudian, tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan tanggal 15 Juli 2022, ketika Saudara menjadi Kepala KPPBC Makassar, itu ada penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 814.500.000, itu setor tunai ke rekening atas nama Yanto Andar, yang melakukan setornya itu Pak Yanto Andar, sekuriti. Bagaimana penjelasan Saudara terhadap penerimaan ini?" tanya jaksa.

Baca Juga: Kacab BC Makasar, Jadi Broker Pengusaha Ekspor dan Impor di Batam

"Yanto Andar ini rekening baru yang saya minta dari teman saya, Bu, sebagai penutupan usaha saya dengan Pak Salem, jadi rekening ini saya sampaikan kepada Pak Salem untuk menerima sisa-sisa usaha yang ada di Singapura. Jadi sama Pak Salem, semua sisa-sisanya dikirim ke sini," jawab Andhi.

 

Terdakwa di Makasar

Andhi mengatakan saat itu Yanto berada di Jakarta sementara dirinya berada di Makassar. Dia mengatakan uang yang dikirim ke rekening Yanto Andar itu diterimanya dari Sia Leng Salem.

"Di sini tanggal 6 Desember Rp 100 juta, kalau Yanto Andar dia ada di mana lokasinya?" tanya jaksa.

"Yanto Andar ada di Jakarta, Bu," jawab Andhi.

Baca Juga: KPK Sita Hummer, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

"Saudara waktu itu di Makassar, ya?" tanya jaksa.

"Ada di Makassar, betul," jawab Andhi.

"Ini ada 6 Desember Rp 100 juta, 7 Desember Rp 127.500.000, 17 Desember 2021 itu Rp 100 juta, 24 Maret, itu keterangan Saudara ini dari Sia Leng Salem tetap?" tanya jaksa.

"Iya, karena tahun 2018 itu Pak Salem sudah sakit, terus mau nutup kerja sama saya dengan Pak Salem, mulailah saya banyak nerima uang, baik dari dolar maupun rupiah tadi, Bu, 2018, 2019, 2020, 2021 terakhir. Sisanya mereka minta satu rekening lagi untuk nutup sisa-sisa yang ada di tahun 2021, 2022," jawab Andhi.

Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Uang itu diterima dengan tiga mata uang yang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU