Suami dan Selingkuhan Jadi Tersangka Usai Digerebek Istri Sah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Mar 2024 21:12 WIB

Suami dan Selingkuhan Jadi Tersangka Usai Digerebek Istri Sah

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Nasib apes dialami seorang suami yang sudah beristri di Gresik ini. RH (27), suami dari SW (28) yang sudah menikah lima tahun, justru hancur gara-gara kepincut wanita muda yang masih berusia 19 tahun. RH selingkuh dan menghamili selingkuhannya. Kini, RH dan selingkuhannya, PH (19) jadi tersangka karena melakukan perzinahan.

"Yah benar, RH dan PH sudah kami tetapkan tersangka, dengan pasal Perzinahan," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Riza, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

RH (27) dan PH (19) ini digerebek langsung oleh istri RH, di sebuah perumahan di wilayah Menganti, Gresik, pada Kamis (29/2/2024) malam bersama anggota Polsek Menganti dan Ketua RT setempat serta warga.

Menurut Hepi, keduanya diperiksa intensif pasca-penggerebekan. Keduanya diserahkan oleh Polsek Menganti ke Unit PPA Polres Gresik.

 

Hamil 4 Bulan

Dalam pemeriksaan, wanita muda itu diketahui tengah hamil 4 bulan, diduga hasil hubungan terlarangnya dengan RD.

Menurut Hepi, penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Di antaranya keterangan dari beberapa saksi dan pengakuan telah melakukan hubungan terlarang.

"Kami sudah kantongi dua alat bukti, menerapkan Pasal 284 (KUHP tentang Perzinahan). Ditambah keterangan para saksi yang turut serta mendampingi menggerebek," jelasnya.

 

Baca Juga: Hendak Balapan Liar, Puluhan Remaja dan 50 Motor Diamankan Polisi Gresik

Pengaduan Istri Sah

Hepi menjelaskan, kasus tersebut adalah merupakan delik aduan. Sehingga pihaknya masih menunggu langkah pengadu SW, selaku istri sah RD dalam kasus perselingkuhan ini.

"Kalau memang pelapor atau pembuat aduan ini tidak mencabut, maka kasusnya akan terus berlanjut. Dan sampai saat ini, masih belum ada pencabutan, artinya kasus ini berlanjut," ungkapnya.

Meski demikian, lanjut Hepi, kepolisian tidak akan menahan kedua tersangka. Sebab dalam Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, tersangka tidak dapat ditahan.

"Namun, kasus ini tetap berlanjut," pungkas Hepi.

Baca Juga: Polres Gresik Salurkan Bantuan Ratusan Selimut bagi Korban Banjir Jawa Tengah

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Hepi Riza mengatakan PH dan RH telah menjalin hubungan selama setahun terakhir. Ia membenarkan PH memang awalnya tertipu RH yang mengaku sebagai duda.

Karena pengakuan RH ini, PH pun bersedia menjalin hubungan dengan PH.

"Jadi yang laki-laki itu mengaku sebagai duda kepada wanitanya. Kemudian keduanya sudah menjalin hubungan selama satu tahun," ujar Hepi.

Dalam perjalanan hubungan itu PH mengaku pada akhirnya mengetahui bahwa RH ternyata sudah beristri dan punya anak. grs/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU