DPR-RI Mereaksi Debat Gus Miftah dan Kemenag, Soal Pengeras Suara di Masjid

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, merespons gaduh perdebatan Kementerian Agama (Kemenag) dan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Ini terkait aturan pembatasan pengeras suara di masjid selama Ramadan. Kemenag dan Gus Miftah diminta Kahfi, untuk berdialog.

"Kami mengimbau semua pihak untuk mendekati situasi ini dengan pemahaman dan dialog. Adalah penting untuk saling mendengarkan dan mencoba memahami perspektif masing-masing agar kita dapat menemukan solusi yang memuaskan bagi semua pihak," kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

 

Gus Miftah Protes

Gus Miftah menyampaikan ceramah soal pembatasan speaker masjid saat tampil di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam video yang beredar di media sosial, Gus Miftah memprotes imbauan tadarusan tak boleh menggunakan speaker. Dia pun membandingkan dengan acara dangdutan yang bisa berlangsung hingga pukul 1 pagi.

Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham lantaran membandingkan imbauan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang menurutnya tidak dilarang bahkan hingga pukul 1 pagi.

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," tegas juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam keterangannya di situs kemenag.go.id, Senin (11/3).

"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," sambungnya.

 

Dukung Sepenuhnya Kegiatan Syiar

Ashabul Kahfi memahami bahwa Ramadan adalah bulan yang suci bagi umat Islam dan dirinya mendukung sepenuhnya kegiatan syiar yang dilaksanakan dengan penuh hikmah dan kebersamaan. Dia juga memahami kekhawatiran beberapa pihak mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan.

"Kami percaya bahwa semua pihak memiliki niat baik dan tujuan yang sama untuk melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan menjaga ketenteraman umum," ucapnya.

 

Komentari Edaran Kemenag

Menurut dia, surat edaran Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dimaksudkan untuk memastikan bahwa kegiatan keagamaan dapat berlangsung dengan harmonis dan tidak mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Ashabul Kahfi pun mengajak umat Islam untuk tetap fokus pada esensi ibadah dan makna Ramadan.

"Mari kita gunakan bulan suci ini sebagai waktu untuk merenung, beribadah, dan meningkatkan keimanan kita serta menjalin kebersamaan dan kedamaian di antara kita," ujar Ashabul Kahfi.

Ashabul Kahfi juga mengajar masyarakat untuk saling menghormati dan berempati terhadap perbedaan, termasuk dalam pelaksanaan ibadah dan tradisi keagamaan. Sebab, kata dia, Indonesia adalah negara yang majemuk.

"Saya berharap kita semua dapat bergerak maju dari polemik ini dengan semangat kesatuan dan harmoni. Sekali lagi edaran Kemenag ini bisa dilaksanakan secara kontekstual. Jika selama ini, tradisi yang berkembang tidak menimbulkan disharmoni, tetap saja dilanjutkan. Poin pentingnya adalah bagaimana mengharmonikan ekspresi spiritualitas dengan menjalin harmoni sosial," imbuhnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…