Usai Idul Fitri, Pemkot Surabaya Antisipasi Masuknya Pendatang Baru

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mar 2024 18:32 WIB

Usai Idul Fitri, Pemkot Surabaya Antisipasi Masuknya Pendatang Baru

i

Kantor pelayanan kependudukan di Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya. SP/SURA

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melibatkan pengurus RT/RW hingga kecamatan melakukan upaya pencegahan masuknya pendatang baru tanpa kejelasan tujuan pindah ke kota setempat, setelah berlangsungnya momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Pak Wali Kota menginstruksikan kepada camat, lurah, dan Ketua RT/RW agar melaksanakan kontrol terhadap penduduk yang masuk ke wilayahnya masing-masing," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto dalam keterangan resminya, Selasa.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Sambut Delegasi Perdagangan dari Tiongkok

Eddy menjelaskan pengetatan pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pendatang yang tidak jelas statusnya mendapatkan bantuan dari pemkot.

Sebab, prinsip pemberian intervensi dari pemerintah setempat mengutamakan warga beridentitas Kota Surabaya.

"Kami haru cek jangan sampai mereka pindah ke sini itu cuma fiktif saja. Namanya ada, tapi tinggal di daerahnya, dengan alasan nanti sekolah gampang, kalau sakit gampang," tutur dia.

Sementara, dia menjelaskan pola pengawasan yang dilakukan diawali dengan pendataan oleh masing-masing Ketua RT/RW, kemudian jika didapati adanya pendatang tanpa tujuan pindah, maka temuan itu dilaporkan ke kelurahan dan ditindaklanjuti di tingkat kecamatan.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

"Kami lakukan pendataan untuk penduduk non permanen," ujarnya.

Kemudian jika dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kecamatan mendapati fakta bahwa pendatang tersebut memang tak mempunyai tujuan pindah, pemkot langsung mengirimkan-nya kembali daerah asal.

Sedangkan, agar para warga luar kota bisa tinggal dan mendapatkan surat keterangan domisili di Surabaya, syaratnya adalah memiliki tujuan pindah yang jelas dan sesuai alamat tujuan.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

"Sebelum mereka disetujui perpindahannya, kelurahan melakukan verifikasi. Kemudian kami cek lokasi dan kalaupun ada dia harus foto bersama dengan petugas kelurahan itu untuk memastikan secara fisik mereka ada," ucapnya.

Namun, ketika dari hasil penelusuran petugas tidak mendapati adanya keberadaan pemohon surat keterangan domisili, maka perpindahannya ditolak atau tak disetujui oleh Dispendukcapil Kota Surabaya.sb/ana

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU