Bahlil Dilaporkan Korupsi ke KPK, Bahlil Ganti Lapor Nama Baiknya Dirugikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mar 2024 20:30 WIB

Bahlil Dilaporkan Korupsi ke KPK, Bahlil Ganti Lapor Nama Baiknya Dirugikan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menuding Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan. Bahlil, diadukan ke KPK.

"Jadi teman-teman bisa bayangkan ribuan izin yang dicabut Menteri Bahlil kemarin, lalu kemudian ada dugaan Bahlil mematok fee atau tarif terhadap perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan. Hari ini kami dari Jatam melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi," kata Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Jatam, berharap KPK menindaklanjuti pelaporannya. Melky mengaku sudah melengkapi pengaduannya dengan sejumlah data.

 

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Nama Baiknya Dirugikan

Bahlil mengaku belum tahu tentang pengaduan Jatam ke KPK "Saya nggak tahu, saya nggak tahu, saya belum tahu," kata Bahlil saat ditemui di Bareskrim Polri Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Tentang kehadirannya di Bareskrim, Bahlil mengaku mengadu nama baiknya sudah dirugikan dengan kasus itu. Dia meminta Bareskrim Polri mengusut.

"Hari ini saya, sebagai bentuk keseriusan saya, untuk merasa dirugikan nama baik saya. Jadi, saya minta untuk dilakukan proses secara hukum. Transparan saja, jadi sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan saya dalam proaktif untuk melakukan proses apa yang diberitakan kemarin," kata Bahlil. Sayang, Bahlil tak menjelaskan terlapornya. n erc, jk, rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU