Masyarakat Penyiaran Jatim ingin Jabatan KPID Ditambah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Mar 2024 19:56 WIB

Masyarakat Penyiaran Jatim ingin Jabatan KPID Ditambah

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Masyarakat penyiaran di Jawa Timur (Jatim) menginginkan masa tugas jabatan Komisi Penyiaran Indonesia/Daerah disamakan seperti lembaga negara lainnya yakni lima tahun.

Perlu diketahui, masa periode komisioner KPI/KPID hanya tiga tahun untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, KPU dan KPID Jatim Bersinergi

“Kami di daerah membutuhkan KPID di tengah dinamika penyiaran. Kalau terlalu cepat pergantiannya kami harus adaptasi. Kalau lembaga lain seperti KPK, Komnas HAM, OJK dan yang lain lima tahun kenapa KPI dan KPID tidak?” kata Ismed Jauhari Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jawa Timur (Jatim) dalam keterangan, Rabu (20/3/2024).

Oleh karena itulah Ismed sangat mendukung adanya penambahan masa jabatan KPI dan KPID dari tiga tahun menjadi lima tahun.

Di penyiaran lokal, PRSSNI Jatim juga membutuhkan KPID dalam rangka monitoring dan pendampingan kualitas siaran agar sesuai regulasi.

Senada dengan Ismed, Khusnul Arif Sekretaris Jenderal Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI) juga menyuarakan hal serupa.

Menurut Khusnul Arif, seharusnya masa jabatan KPI tidak dibedakan dengan lembaga-lembaga non struktural lainnya.

Masa jabatan lima tahun dapat KPI manfaatkan untuk memperhatikan keberlanjutan usaha radio dan untuk peningkatan SDM radio.

Baca Juga: Khofifah Didesak Batalkan Rekruitmen KPID Jatim

Misal, KPI menyelenggarakan berbagai pelatihan-pelatihan untuk penyiar dan praktisi radio.

“Selama ini, KPID Jatim sering menggelar pelatihan peningkatan kapasitas SDM penyiaran dan rutin menggelar diskusi untuk kebijakan penyiaran lokal,” kata Pipin, sapaan akrab Khusnul Arif.

Suko Widodo pakar media dan komunikasi sekaligus dosen dari Universitas Airlangga (Unair) menyebut, masa jabatan KPI saat ini dirasakan kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan karena waktu yang cukup singkat.

Suko Widodo menuturkan, penambahan masa jabatan akan meningkatkan optimalisasi kinerja komisioner dan mendorong berkembangnya penyiaran lokal.

Baca Juga: Anggota KPID Pilihan Komisi A Tidak Sesuai Harapan Dunia Penyiaran

Pada saat ini lembaga penyiaran lokal lah yang paling terdampak dengan disrupsi digital dan artificial intelligence.

“Perpanjangan periode jabatan komisioner menjadi lima tahun seperti beberapa komisi lainnya penting untuk meningkatkan kapasitas lembaga penyiaran lokal,” ujar Suko Widodo.

“Waktu tiga tahun terlalu singkat untuk memperkuat lembaga penyiaran lokal. Jika MK nanti menyetujuinya maka dapat digunakan bagi perpanjangan masa jabatan komisioner yang sedang menjabat saat ini,” imbuh Suko Widodo. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU