SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reskrim Polres Blitar Kota ungkap dua kasus Prostitusi Online, sekaligus meringkus 7 tersangka diantaranya merupakan pasangan suami istri, kini kasusnya masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim atas kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika dalam releasenya di Gedung Patria Tama Blitar Kota pada Rabu 27 Maret 2024.
Baca Juga: Pria Paruh Baya di Blitar Tipu Belasan Nasabah Bank BRI
"Sebelumnya kita menangkap para pelaku dengan kasus sama Prostitusi Online pada 20 Maret 2024 di salah satu Hotel di Jalan Bali Kota Blitar, selanjutnya pada Kamis malam 21 Maret kita juga ungkap kasus yang sama di sebuah Hotel OYO di jalan Bali kota Blitar, disini yang melibatkan Pasutri dan tiga pelaku lainya sebagai operator Aplikasi kencan online sekaligus mencari pelanggan." Papar Kompol Gede Suartika pada wartawan.
Masih menurut orang kedua di Polres Blitar Kota ini mengungkapkan, bahwa Pasutri SAD (25) dan AL (30) warga Kec Wates Kab Kediri ini berperan sebagai mucikari, sedang DH (23), GA (23) warga Kab.Lampung Timur, dan GH (21) warga Kota Bogor, merupakan operator yang mengoperasikan aplikasi dari Kediri dengan Fake GPS.
Baca Juga: Usai Pesta Miras, Pemuda di Blitar Aniaya Pemotor
"Jadi pasutri AL dan SAD ini menjalankan bisnis Prostitusi Online ini sejak 8 bulan lalu, dan mempunyai pekerja sex komersial ada di beberapa daerah, Solo, Kediri, Jombang termasuk dari Blitar." Terang Gede Suartika.
Sedang menurut keterangan AL maupun SAD memasang tarif mulai dari Rp 300 ribu sekali kencan, dan satu PSK dapat melayani 2 sampai 5 orang tamu, sedang untuk pola penggajian PSK dapat Rp 8 juta perbulan, sementara para operator mendapat upah 20 persen setiap ada transaksi.
"Memang peran pasutri ini, diniati sebagai Mucikari, dan pengakuan SAD diajak suaminya untuk ikut dalam usahanya sebagai Mucikari Online, sedang SAD sendiri adalah penyanyi Dangdut." Terang Kompol Gede.
Baca Juga: Polres Blitar Gelar Rekonstruksi Tewasnya Siswa Ponpes Dilempar Kayu Berpaku
Sebelumnya pada tanggal 20 Maret 2024 malam Satreskrim yang dikomandani AKP Hendro Utaryo SH MH juga menangkap kasus yang sama di Hotel yang berada di Jalan Hatta Kota Blitar, dan berhasil menggiring dua orang pelaku yakni As (24) perempuan warga asal dari Lebak Banten dan TW (22) warga Desa Semèn Kabupaten Kediri, modusnya sama seperti yang dilakukan oleh AL dan SAD yaitu As sebagai Mucikari sedang TA sebagai operator Aplikasi Kencan.
"Hanya selisih waktu saja kita berhasil ungkap dua Kasus Prostitusi Online, dengan modus yang sama, namun tidak ada keterkaitan keduanya dalam bisnisnya, kami selain menahan ke 7 tersangka kita juga mengamankan barang bukti dalam menjalankan aksinya, untuk ke tujuh tersangka dapat kita jerat pasal 2 ayat (1) UU RI No 21/2007 tentang pemberantasan tindak.pidana perdagangan orang, juga pasal 296, pasal 506 KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara." Pungkas Kompol Gede Suartika se ijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetyo SH S.IK. Les
Editor : Moch Ilham