Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Obat Petasan, Dua Pelaku Diamankan

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas saat merilis kasus di hadapan awak media. SP/Lestariono 
Petugas saat merilis kasus di hadapan awak media. SP/Lestariono 

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dalam Operasi Pekat Semeru 2024 Polres Blitar Kota berhasil ungkap peredaran (jual) serbuk petasan dalam kurun waktu dua jam dan mengamankan dua pelaku, kini kasus peredaran untuk jual beli serbuk petasan masih dalam penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Blitar Kota.

Dalam keterangan releasenya pada Kamis (28/3) langsung oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetyo PS. SH S.IK, di ungkapanya penjualan obat serbuk petasan atau handak (Bahan peledak) setelah pihaknya menerima laporan adanya penjualan obat mercon di wilayah Kec Wonodadi Kab Blitar, langsung di tindaklanjuti.

Akhirnya petugas dapat mengamankan YN 17 warga Desa/Kec.Wonodadi pada Jumat 22 Maret 2024 sekitar pukul 23.30, di rumahnya, dari tangan pelaku disita 1 buah Hp, 4 buah kantong plastik berisi handak 2 Kg, 55 bungkus selongsong kertas calon petasan berdiameter 5 sampai 7 Cm dua buah gunting.

"Jadi modus anak (YN 17) pelaku ini mencari info penjual obat petasan di Fb, dan ketemulah di fb itu ada penjual di wilayah Pare Kediri, setelah itu YN hubungi penjual tersebut lewat Facebook, dalam kontak Fb tersebut YN ditawari harga Rp 230.000, per kilogramnya, karena YN gak bawa uang, hanya bawa cukup untuk membeli 6 Kantong plastik seberat 3 Kg seharga Rp 690 ribu." Terang AKBP Danang.

Setelah mendapatkan barang lewat COD dari penjual dari Pare tersebut pada Jumat 22 Maret pukul 18.00, YN menawarkan serbuk petasan di Status Wa nya READY OBAT MERCON 5 Kg..rupanya salah satu pembaca Statusnya terbaca oleh AZ 17 warga Kec Ponggok Kab Blitar, dan memesan kepada YN, selanjutnya YN petang itu juga menghantarkan obat petasan itu ke rumah ZA seberat 2 Kg.

Dan tiada beberapa waktu, sekitar pukul 21.00 (Jumat 22 Maret) YN dan ZA ditangkap anggota di rumahnya masing masing, hanya selisih dua jam setelah ZA ditangkap terlebih dahulu, sebelumnya YN juga di pesan oleh RA pembeli dari Kediri, pengakuan dari YN dia mengambil keuntungan 50 ribu per kilo nya." Terang AKBP Danang.

Untuk kedua pelaku anak YN dan ZA bisa di jerat pasal satu ayat ke satu UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Sehubungan kedua anak pelaku ini di bawah umur, nanti akan didampingi penasehat hukum, dan tetap berlanjut atas kasusnya, untuk kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih sekolah, hanya wajib lapor yang didampingi oleh kedua orang tuanya." Pungkas Kapolres Blitar AKBP Danang di akhiri tunjukan barang bukti. Les

Berita Terbaru

Anggota DPR Novita Hardini Desak Penyelenggara Event Nasional Libatkan UMKM Desa

Anggota DPR Novita Hardini Desak Penyelenggara Event Nasional Libatkan UMKM Desa

Minggu, 10 Mei 2026 17:55 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo– Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mendorong perubahan mendasar dalam paradigma penyelenggaraan acara (event) nasional di I…

Rapat Perdana DPC PAMDI Sidoarjo Rumuskan Pelaksanaan Konsilidasi Internal

Rapat Perdana DPC PAMDI Sidoarjo Rumuskan Pelaksanaan Konsilidasi Internal

Minggu, 10 Mei 2026 16:58 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Organisasi DPC Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) Sidoarjo 2026 – 2031 menggelar rapat perdana usai terbentuk k…

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Turut serta meramaikan CFD (Car Free Day) Kabupaten Sidoarjo, SMP Negeri 1 Sedati dengan peserta didiknya yang tergabung dalam…

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat potensi budidaya ayam hasil persilangan yang dikenal dengan sebutan ayam Sengkuni yang banyak diminati karena…

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat, kini sejumlah operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi…

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Serangan hama tikus di kawasan Lumajang, Jawa Timur mengakibatkan sejumlah petani meringis. Pasalnya, imbas hama tikus tersebut,…