Polsek Purwosari Berhasil Amankan Pelaku Pemilik Bahan Peledak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku penyimpan bahan peledak Mercon tanpa izin di halaman rumah di Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, (28/03/2024).
Pelaku penyimpan bahan peledak Mercon tanpa izin di halaman rumah di Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, (28/03/2024).

i

SURABAYA PAGI, Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. yang didampingi Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, SH berhasil mengamankan Pelaku penyimpan bahan peledak Mercon tanpa izin di halaman rumah di Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, (28/03/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial FD(26) warga Dusun Pucang Pandowo, Desa Sumbersuko, Kecamtan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, S.H. menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Kamis (28/03/2024), Anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari melaksanakan Patroli wilayah, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang kedapatan menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak Mercon tanpa izin di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari.

"Kemudian pada pukul 18.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari dengan gerak cepat mengamankan pelaku yang diketahui secara langsung ketika berada di halaman depan rumah warga Desa Pucangsari dan berhasil mengamankan barang bukti, selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Purwosari guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, :
---- 2 (dua) rangkaian bahan peledak mercon,
*a.* Rangkaian I : panjang ±10 meter (100 buah mercon kecil dan 2 buah mercon besar).
*b.* Rangkaian II : panjang ±10 meter (104 kecil mercon kecil dan 2 buah mercon besar).
--- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A37 warna putih.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang (Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun)," pungkasnya.

Suprapto Kepala Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari ikut mendukung dan mengucapkan terima kasih kepada anggota Polsek Purwosari yang berhasil mengamankan pelaku yang telah melanggar hukum di wilayah desanya dengan membawa atau membuat bahan peledak mercon yang dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

"Saya pribadi sebagai Kepada Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari, ikut mendukung dan berterima kasih atas pelaksanaan Operasi Pekat yang diselenggarakan oleh jajaran Kepolisian di Bulan Ramadhan, sehingga dengan diberlakukannya Operasi Pekat maka institusi kepolisian berhasil memberantas Penyakit Masyarakat diantaranya mengamankan Miras, Narkoba, Premanisme, Prostitusi dan Bahan peledak mercon," ucap Kades Pucangsari.(Ziz/Nur).

Tag :

Berita Terbaru

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat pertumbuhan bisnis pada Semester I 2026, ditopang peningkatan jumlah nasabah, penghimpunan …

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro mulai menyalurkan Program Bantuan Pangan (Banpang) tahap II untuk alokasi Juli, Agustus, dan…

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Kesaksian salah satu staff Pemkot Madiun berinisial ADS yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah justru mengungkap f…

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Jawa Timur kembali menjadi salah satu pasar penting industri otomotif nasional. Hingga April 2026, penjualan mobil di provinsi ini m…

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …