Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Puncak

Modus Kawin Kontrak Bermahar Sampai Rp 100 juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku kasus TPPO di Puncak, Jawa Barat, dengan modus melakukan kawin kontrak saat ditangkap oleh Polres Cianjur, Senin (15/4/2024).
Dua pelaku kasus TPPO di Puncak, Jawa Barat, dengan modus melakukan kawin kontrak saat ditangkap oleh Polres Cianjur, Senin (15/4/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri mengungkap tersangka RN (21) dan LR (54), pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modus pelaku melakukan kawin kontrak gadis belasan tahun pada pria asal Timur Tengah. Taripnya puluhan juta rupiah yang dipotong 50 persen oleh kedua pelaku. Peristiwa di Puncak dan Cianjur Jawa Barat.

RN (21) dan LR (54) berhasil ditangkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Kasus perdagangan orang dan keterkaitan dengan perkawinan (paksa) ini nyaris luput dari perhatian aparat hukum. Praktik kawin kontrak ini sulit dikenali di masyarakat dan akhirnya banyak gadis terjerat menjadi korban. Modus pengantin pesanan ini menargetkan anak perempuan.

Para korban tidak dinikahkan oleh pihak keluarga, melainkan oleh salah seorang tokoh agama setempat.

 

Korban Ngaku Dijebak

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan kasus ini terungkap usai salah satu korban melapor ke pihak kepolisian. Korban mengaku merasa dijebak oleh kedua pelaku yang merupakan perempuan tersebut.

"Berawal dari salah satu korban yang melapor, setelah kami telusuri ternyata ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO dengan modus kawin kontrak. Keduanya yakni RN dan LR ini perempuan," ujar dia, Senin (15/4/2024).

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah melakukan praktik kawin kontrak tersebut sejak 2019.

 

Pelaku Berbagi Tugas

Dalam menjalankan aksinya, RN dan LR berbagi tugas, dimana RN mencari gadis yang akan dijajakan pada pria hidung belang dari luar negeri.

Sedangkan LR, betugas mencari calon 'pembeli' atau pria yang mencari pasangan untuk dikawin kontrak.

"Jadi keduanya ini bekerja sama, yang satu cari korban dan yang satu lagi mencari pelanggan. Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah," kata dia.

Bahkan, lanjut Tono, RN dan LR ini menawarkan para gadis kepada pria hidung belang dengan memberikan daftar nama dan foto. "Seperti memiliki daftar atau katalog, nantinya pelanggan mereka memilih mana yang cocok baru dibawa atau dipertemukan," ucap dia.

 

Penghulunya Tim dari Pelaku

Menurut Tono, gadis yang dipilih dan pelanggan nantinya akan dipertemukan di sebuah lokasi untuk dikawin kontrakan.

Namun, ternyata praktik kawin kontrak tersebut merupakan kedok belaka, sebab penghulu, orangtua wali, dan saksi merupakan tim dari pelaku.

"Dipersiapkan selayaknya pernikahan, ada wali dari gadisnya, saksi, dan penghulu. Dilakukan juga ijab kabul. Tapi semuanya settingan, wali dan saksi itu bukan asli tapi wali dan saksi bohongan, bukan orangtua ada wali sah dari perempuan tersebut," kata dia.

Dia menyebut tidak sedikit para korban yang dijebak oleh pelaku, dimana mereka tidak tahu akan dinikahkan dengan cara kawin kontrak.

"Korbannya cukup banyak, dan rata-rata tidak tahu mereka akan kawin kontrak. Begitu dibawa ternyata sudah siap semuanya," tuturnya.

 

Mahar Hingga Rp 100 Juta

Menurutnya mahar dari pria beragam, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Uang tersebut nantinya dibagi dua antara korban dan pelaku.

"Uang mahar itu langsung diambil setelah Ijab kabul. Kemudian langsung dibagi dua. Khusus untuk korban, uangnya itu juga dipotong bayar saksi, wali, dan penghulu palsu," ucapnya.

Tono menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut, sebab diduga korban dari pelaku cukup banyak.

"Yang sudah terungkap ada sekitar 6 orang. Tapi kemungkinan lebih banyak, karena dari 2019 mereka beroperasi," ucap dia.

Atas perbuatannya, kedua perempuan itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Kedua pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 Tahun," ucap dia.

Sementara itu, LR, salah satu pelaku, mengaku dirinya memang memiliki akses mencari pria yang memiliki banyak uang dan ingin kawin kontrak.

"Saya mempertemukan saja, ada yang cari kemudian dikenalkan. Kalau Nerima uangnya berapa tergantung dari maharnya. Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp 20 juta juga," kata dia.

Dia menuturkan untuk waktu pernikahan, tergantung pada kesepakatan antara pasangan.

" Tindakan keduanya ini merupakan kolaborasi, dimana satu mencari korban dan yang lain mencari pelanggan. Mayoritas pria yang ditawari adalah wisatawan asing dari Timur Tengah,” tambah Tono. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Ibu Dini Hancur Mengetahui Anaknya Jadi Korban Mutilasi, Minta Tersangka Dihukum Mati

Ibu Dini Hancur Mengetahui Anaknya Jadi Korban Mutilasi, Minta Tersangka Dihukum Mati

Rabu, 28 Okt 2026 08:19 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 08:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Harti, ibu kandung Dini Hardiyanti (30) meminta tersangka Dwi Bagus dihukum seberat-beratnya, bahkan ia menuntut hukuman mati. Harti …

Presiden BEM Unair Dijemput Paksa Polda Jatim

Presiden BEM Unair Dijemput Paksa Polda Jatim

Rabu, 28 Okt 2026 02:05 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden BEM Unair, M Rizqi Senja Wirawan disebut sempat dijemput oleh Polda Jatim di kediamannya pada 19 Oktober 2026…

Mabuk! Tabrak Lari di Depan Grahadi, Erica Natasha Diadili

Mabuk! Tabrak Lari di Depan Grahadi, Erica Natasha Diadili

Rabu, 28 Okt 2026 02:03 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Erica Natasha Risakotta diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara kecelakaan beruntun yang menewaskan Rachmad P…

MENGACU TERORISME, UU TIPIKOR AKAN DIKAJI ULANG

MENGACU TERORISME, UU TIPIKOR AKAN DIKAJI ULANG

Rabu, 28 Okt 2026 02:00 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra…

TEP Unair kembangkan format keuangan digital untuk BUMDes

TEP Unair kembangkan format keuangan digital untuk BUMDes

Rabu, 28 Okt 2026 01:58 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – Tim Ekspedisi Patriot (TEP) Universitas Airlangga (Unair) mengembangkan format laporan keuangan digital guna memudahkan pengurus BUMDes di D…

Wamendag Tekankan Inovasi untuk Perkuat Daya Saing Fesyen Lokal

Wamendag Tekankan Inovasi untuk Perkuat Daya Saing Fesyen Lokal

Rabu, 28 Okt 2026 01:56 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong penguatan daya saing produk fesyen Indonesia melalui integrasi i…