Home / Hukum dan Kriminal : Tak Kunjung Serahkan Dokumen Kepemilikan Lahan

Kades dan Pimpinan DPRD Sidoarjo Disomasi Pembeli Tanah

author Sugeng Purnomo

- Pewarta

Selasa, 16 Apr 2024 19:13 WIB

Kades dan Pimpinan DPRD Sidoarjo Disomasi Pembeli Tanah

i

Kuasa hukum pembeli tanah saat datangi kantor balai desa 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Seorang warga Sidoarjo bersama Eko Budi Prasetyo melayangkan somasi kepada Kepala Desa Kedung Wonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Sutayim Aji.

Upaya hukum ini dilakukan lantaran Sutayim Aji diduga belum memberikan dokumen otentik  atas kepemilikan lahan yang dibeli dari para petani dengan perantara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Kayan Kepala Desa.

Baca Juga: Didaulat Jadi Ketua Pemuda LIRA Sidoarjo, Fahmi Rosyidi Siap Dukung Program Pemerintah

Melalui kuasa hukumnya, M. Nailul Amani SH, Eko Budi mengaku sudah melayangkan somasi kepada kedua perantara penjual lahan tersebut.

“Jadi pada saat penyerahan dana pembelian lahan tersebut, klien saya dijanjikan akan diberikan dokumen lahan. Bahkan pada saat penyerahan dana pada petani pemilik lahan, disaksikan Kades, saudara Kayan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dan Notaris” Jelas Nailul sambil menunjukkan foto penyerahan tersebut

Ketika ditanya tentang keterlibatan Kayan, Nailul menjelaskan jika kliennya pertama kali tertarik membeli lahan itu karena ditawari oleh Kayan pada tahun 2022 lalu.

Namun hingga kini baik Kayan maupun Kepala Desa tak juga memberikan dokumen terkait tanah tersebut.

Baca Juga: Jaga Kekompakan, AJS Gelar Halal Bihalal

“Jadi kami sudah melayangkan somasi pertama pada saudara Kayan, disusul hari ini kami sedianya menyerahkan somasi pada Kepala Desa, namun tidak ada satupun perangkat yang ngantor di balai desa,” lanjut Nailul, kemarin.

Dijelaskan Nailul, kliennya mengalami kerugian milyaran rupiah akibat kasus ini. Menurutnya, Kayan sudah mengakui jika lahan tersebut telah dibeli kembali oleh Dinas Pendidikan, namun keterangan berbeda disampaikan oleh Kepala Desa bahwa lahan tersebut masih dalam proses jual beli.

Nailul juga menilai kejanggalan Kepala Desa yang saat itu menyediakan fasilitas  tempat dn perubahan riwayat tanah yang diduga salah prosedur.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

Terhadap kasus ini, kuasa hukum pemilik lahan meminta kejelasan dokumen lahan baik pada Kayan maupun Kepala Desa.

Karena dirinya mendengar jika harga lahan yang akan digunakan untuk kepentingan sekolah oleh Dinas Pendidikan itu cukup fantastis. Hk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU