Kesimpulan Paslon 01 dan 03: Sumber Masalahnya, Gibran dan Cawe-cawenya Jokowi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahkamah Konstitusi menerima kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi menerima kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua pemohon gugatan sengketa Pilpres 2024, sama - sama minilai sumber masalah kecurangan adalah Gibran dan cawe-cawenya Preside. jokowi.

Tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membeberkan lima pelanggaran pemilu dalam kesimpulan tersebut.

"Kalau kita bicara kesimpulan ini memang tidak dibacakan, tapi majelis hakim akan menggunakan kesimpulan ini sebagai bahan untuk membuat putusan yang akan dibacakan pada tanggal 22 April," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

"Nah, sebagaimana kita ketahui kami dalam permohonan PHPU dan itu kami ulangi dalam kesimpulan yang kami sampaikan. Setidaknya ada lima kategori ya pelanggaran yang sangat prinsipil, sangat mencolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini," imbuhnya.

Pertama, pelanggaran etika yang menurutnya terjadi sangat telanjang. Dalam hal ini Todung menyinggung putusan MK nomor 90 yang memberi karpet merah kepada putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden.

"Dari sana muncul pelanggaran yang kedua, yang kita sebut nepotisme.

 

Nepotisme Jokowi

Nepotisme ini dilarang dalam hukum positif kita, ada TAP MPR yang melarang nepotisme, ada banyak Undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti," kata Todung.

Pelanggaran ketiga adalah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang sangat terkoordinasi.

"Pelanggaran keempat itu adalah prosedural pemilu. Ini Anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," terang dia.

 

Jokowi Bagi-bagi bansos

Dalam kesimpulan yang disampaikan, Ganjar-Mahfud tetap mempermasalahkan Presiden Joko Widodo yang membagi-bagikan bansos menjelang pemungutan suara.

Kesimpulan itu diserahkan oleh tim Ganjar-Mahfud di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). Ganjar-Mahfud menilai tindakan Jokowi membagikan bansos menjelang pemungutan suara merupakan suatu pelanggaran Pemilu.

"Tindakan Presiden Joko Widodo yang menggencarkan pembagian bantuan sosial dalam periode Pilpres 2024, saat putra sulungnya sedang menjadi kontestan dalam Pilpres 2024 adalah murni bentuk politisasi bantuan sosial," bunyi kesimpulan Ganjar-Mahfud.

Terlebih, menurut Ganjar-Mahfud, anggaran pembagian bansos itu berasal dari dana operasional. Ganjar-Mahfud pun mempertanyakan tujuan Jokowi membagikan bansos menjelang pemungutan suara.

"Lebih ironisnya, Presiden Joko Widodo ternyata bahkan menyisipkan pembagian bantuan kemasyarakatan yang dananya bersumber dari dana operasionalnya di tengah kunjungan yang sudah terjadwal. Untuk apa hal ini dilakukan?" bunyi kesimpulan Ganjar-Mahfud.

Menurut Ganjar-Mahfud, penjelasan 4 menteri terkait bansos telah membuka khazanah baru dalam perdebatan bansos. Diketahui, 4 menteri dihadirkan oleh MK dalam sidang sengketa Pilpres pada Jumat (5/4).

"Keempat menteri pun tidak ada yang menerangkan bagaimana bantuan sosial telah digunakan sebagai alat untuk menyandera kepala desa di seluruh Indonesia," bunyi kesimpulan Ganjar-Mahfud.

 

Ubah Syarat Usia Cawapres

Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, ikut dalam aksi 164 di Patung Kuda, Jakarta Pusat (Jakpus).

Dalam orasinya, Refly membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat usia calon presiden-wakil presiden dan membandingkan dengan kisah Nabi.

"Saya katakan ini adalah aspirasi publik, bukan bentuk tekanan terhadap MK. Ini adalah aspirasi publik. Kenapa saya katakan aspirasi publik? Karena MK butuh dikuatkan dan diyakinkan, untuk terus berada di jalan yang lurus," kata Refly dalam orasinya di Patung Kuda, Jakpus, Selasa (16/4/2024).

Refly menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres merupakan sumber masalah. Dia lalu bicara tentang kisah Nabi Muhammad.

"MK sumber masalah, dengan putusan 90 yang memungkinkan anak kecil menjadi Wakil Presiden, padahal belum cukup umur dan belum cukup dewasa. Nabi Muhammad saja yang dijuluki Al Amin, baru menjadi Rasul ketika usia 40 tahun," tuturnya.

"Ini masih kecil mau jadi Wakil Presiden, mau memimpin negeri sebesar ini. Karena itu kami yakin seyakin-yakinnya, minimal diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming akan dilakukan. Allahu Akbar," tambahnya.

 

Yakin Gibran Didiskualifikasi

Dia yakin Gibran akan didiskualifikasi. Dia mengaku yakin hal itu akan terjadi berdasarkan proses persidangan.

"Sekali lagi, Gibran didiskualifikasi. Karena itulah keyakinan yang kemudian terjelma dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Jadi kawan-kawan semua, kalau saya mengatakan Gibran didiskualifikasi, bukan karena saya sentimen. Tidak, tetapi karena itulah fakta yang terungkap dalam persidangan," ujarnya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …