Kesimpulan Paslon 01 dan 03: Sumber Masalahnya, Gibran dan Cawe-cawenya Jokowi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Apr 2024 20:46 WIB

Kesimpulan Paslon 01 dan 03: Sumber Masalahnya, Gibran dan Cawe-cawenya Jokowi

i

Mahkamah Konstitusi menerima kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua pemohon gugatan sengketa Pilpres 2024, sama - sama minilai sumber masalah kecurangan adalah Gibran dan cawe-cawenya Preside. jokowi.

Tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membeberkan lima pelanggaran pemilu dalam kesimpulan tersebut.

Baca Juga: Nasib Hakim MK Anwar Usman, Masih Mengenaskan

"Kalau kita bicara kesimpulan ini memang tidak dibacakan, tapi majelis hakim akan menggunakan kesimpulan ini sebagai bahan untuk membuat putusan yang akan dibacakan pada tanggal 22 April," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

"Nah, sebagaimana kita ketahui kami dalam permohonan PHPU dan itu kami ulangi dalam kesimpulan yang kami sampaikan. Setidaknya ada lima kategori ya pelanggaran yang sangat prinsipil, sangat mencolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini," imbuhnya.

Pertama, pelanggaran etika yang menurutnya terjadi sangat telanjang. Dalam hal ini Todung menyinggung putusan MK nomor 90 yang memberi karpet merah kepada putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden.

"Dari sana muncul pelanggaran yang kedua, yang kita sebut nepotisme.

 

Nepotisme Jokowi

Nepotisme ini dilarang dalam hukum positif kita, ada TAP MPR yang melarang nepotisme, ada banyak Undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti," kata Todung.

Pelanggaran ketiga adalah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang sangat terkoordinasi.

"Pelanggaran keempat itu adalah prosedural pemilu. Ini Anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," terang dia.

 

Jokowi Bagi-bagi bansos

Dalam kesimpulan yang disampaikan, Ganjar-Mahfud tetap mempermasalahkan Presiden Joko Widodo yang membagi-bagikan bansos menjelang pemungutan suara.

Kesimpulan itu diserahkan oleh tim Ganjar-Mahfud di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). Ganjar-Mahfud menilai tindakan Jokowi membagikan bansos menjelang pemungutan suara merupakan suatu pelanggaran Pemilu.

"Tindakan Presiden Joko Widodo yang menggencarkan pembagian bantuan sosial dalam periode Pilpres 2024, saat putra sulungnya sedang menjadi kontestan dalam Pilpres 2024 adalah murni bentuk politisasi bantuan sosial," bunyi kesimpulan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Pak Jokowi, Ngono Yo Ngono, Ning Ojo Ngono

Terlebih, menurut Ganjar-Mahfud, anggaran pembagian bansos itu berasal dari dana operasional. Ganjar-Mahfud pun mempertanyakan tujuan Jokowi membagikan bansos menjelang pemungutan suara.

"Lebih ironisnya, Presiden Joko Widodo ternyata bahkan menyisipkan pembagian bantuan kemasyarakatan yang dananya bersumber dari dana operasionalnya di tengah kunjungan yang sudah terjadwal. Untuk apa hal ini dilakukan?" bunyi kesimpulan Ganjar-Mahfud.

Menurut Ganjar-Mahfud, penjelasan 4 menteri terkait bansos telah membuka khazanah baru dalam perdebatan bansos. Diketahui, 4 menteri dihadirkan oleh MK dalam sidang sengketa Pilpres pada Jumat (5/4).

"Keempat menteri pun tidak ada yang menerangkan bagaimana bantuan sosial telah digunakan sebagai alat untuk menyandera kepala desa di seluruh Indonesia," bunyi kesimpulan Ganjar-Mahfud.

 

Ubah Syarat Usia Cawapres

Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, ikut dalam aksi 164 di Patung Kuda, Jakarta Pusat (Jakpus).

Dalam orasinya, Refly membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat usia calon presiden-wakil presiden dan membandingkan dengan kisah Nabi.

Baca Juga: Jokowi Ikut Siapkan Program Makan Siang Gratis

"Saya katakan ini adalah aspirasi publik, bukan bentuk tekanan terhadap MK. Ini adalah aspirasi publik. Kenapa saya katakan aspirasi publik? Karena MK butuh dikuatkan dan diyakinkan, untuk terus berada di jalan yang lurus," kata Refly dalam orasinya di Patung Kuda, Jakpus, Selasa (16/4/2024).

Refly menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres merupakan sumber masalah. Dia lalu bicara tentang kisah Nabi Muhammad.

"MK sumber masalah, dengan putusan 90 yang memungkinkan anak kecil menjadi Wakil Presiden, padahal belum cukup umur dan belum cukup dewasa. Nabi Muhammad saja yang dijuluki Al Amin, baru menjadi Rasul ketika usia 40 tahun," tuturnya.

"Ini masih kecil mau jadi Wakil Presiden, mau memimpin negeri sebesar ini. Karena itu kami yakin seyakin-yakinnya, minimal diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming akan dilakukan. Allahu Akbar," tambahnya.

 

Yakin Gibran Didiskualifikasi

Dia yakin Gibran akan didiskualifikasi. Dia mengaku yakin hal itu akan terjadi berdasarkan proses persidangan.

"Sekali lagi, Gibran didiskualifikasi. Karena itulah keyakinan yang kemudian terjelma dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Jadi kawan-kawan semua, kalau saya mengatakan Gibran didiskualifikasi, bukan karena saya sentimen. Tidak, tetapi karena itulah fakta yang terungkap dalam persidangan," ujarnya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU