Sejumlah Warga Gugat MK Batalkan Putusannya Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal ke MK, digugat sejumlah warga. Mereka mengajukan yakni meminta MK membatalkan putusannya sendiri.

Dilihat dari situs MK, Senin (4/8/2025), gugatan pertama diajukan tiga orang bernama Brahma Aryana, Aruna Sa'yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah. Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 124/PUU-XXIII/2025.

Berikut ini petitumnya:

- Menyatakan bahwa penafsiran bersyarat (conditionally constitutional) yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 3 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada sepanjang penafsiran tersebut mengakibatkan perpanjangan mata jabatan anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/waki wali kota, adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

- Penafsiran tersebut secara khusus bertentangan dengan prinsip periodisitas pemilu 'setiap lima tahun sekali' sebagaimana diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 bertentangan dengan kedaulatan rakyat dan hak pilih pemilih sebagaimana dijamin pasal 1 ayat (2) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

Bahan Kajian Pakar Ketatanegaraan

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan putusan MK itu sifatnya final dan mengikat.

"Semua berhak berpendapat. Tapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kasus ini bisa jadi bahan kajian pakar ketatanegaraan," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Dia mengatakan DPR dan pemerintah perlu duduk bersama menyikapi putusan MK tersebut. Dia juga khawatir gugatan terhadap putusan MK itu berlarut-larut.

"Jika ada yang belum dipahami bisa melalukan konsultasi dengan pihak MK. Harapannya setelah itu, semua pihak punya kepahaman yang sama. Jika tidak, khawatir akan berlarut dan merepotkan persiapan pelaksanaan Pemilu 2029," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka mengajukan hal langka, yakni meminta MK membatalkan putusannya sendiri.

Pemohon menganggap putusan MK yang pada intinya memisahkan pemilu tingkat nasional, yakni Pileg DPR, Pileg DPD, dan Pilpres, dengan pemilu tingkat daerah, yakni Pileg DPRD dan Pilkada malah melemahkan akuntabilitas demokrasi. Mereka juga menilai putusan itu menimbulkan krisis legitimasi institusi daerah.

Pemohon menyebut pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jarak 2-2,5 tahun malah memicu perpanjangan masa jabatan pejabat di tingkat daerah hasil pemilihan 2024 menjadi 7 tahun. Hal itu dianggap tak relevan dengan siklus pemilu 5 tahunan. Mereka meminta MK membatalkan putusannya sendiri yang memisahkan pemilu tersebut. n jk/erc/rmc

 

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…