Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal ke MK, digugat sejumlah warga. Mereka mengajukan yakni meminta MK membatalkan putusannya sendiri.
Dilihat dari situs MK, Senin (4/8/2025), gugatan pertama diajukan tiga orang bernama Brahma Aryana, Aruna Sa'yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah. Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 124/PUU-XXIII/2025.
Berikut ini petitumnya:
- Menyatakan bahwa penafsiran bersyarat (conditionally constitutional) yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 3 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada sepanjang penafsiran tersebut mengakibatkan perpanjangan mata jabatan anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/waki wali kota, adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Penafsiran tersebut secara khusus bertentangan dengan prinsip periodisitas pemilu 'setiap lima tahun sekali' sebagaimana diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 bertentangan dengan kedaulatan rakyat dan hak pilih pemilih sebagaimana dijamin pasal 1 ayat (2) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bahan Kajian Pakar Ketatanegaraan
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan putusan MK itu sifatnya final dan mengikat.
"Semua berhak berpendapat. Tapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kasus ini bisa jadi bahan kajian pakar ketatanegaraan," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Dia mengatakan DPR dan pemerintah perlu duduk bersama menyikapi putusan MK tersebut. Dia juga khawatir gugatan terhadap putusan MK itu berlarut-larut.
"Jika ada yang belum dipahami bisa melalukan konsultasi dengan pihak MK. Harapannya setelah itu, semua pihak punya kepahaman yang sama. Jika tidak, khawatir akan berlarut dan merepotkan persiapan pelaksanaan Pemilu 2029," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka mengajukan hal langka, yakni meminta MK membatalkan putusannya sendiri.
Pemohon menganggap putusan MK yang pada intinya memisahkan pemilu tingkat nasional, yakni Pileg DPR, Pileg DPD, dan Pilpres, dengan pemilu tingkat daerah, yakni Pileg DPRD dan Pilkada malah melemahkan akuntabilitas demokrasi. Mereka juga menilai putusan itu menimbulkan krisis legitimasi institusi daerah.
Pemohon menyebut pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jarak 2-2,5 tahun malah memicu perpanjangan masa jabatan pejabat di tingkat daerah hasil pemilihan 2024 menjadi 7 tahun. Hal itu dianggap tak relevan dengan siklus pemilu 5 tahunan. Mereka meminta MK membatalkan putusannya sendiri yang memisahkan pemilu tersebut. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham