Anggota DPR, Dapat Pensiun, tak Layak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

MK Diminta Hapus, Sebab Bebani APBN Rp 226 miliar dan Rugikan Wajib Pajak

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 12 tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta agar MK menghapus uang pensiun bagi Anggota DPR. Dianggap tak layak. Alasannya cuma kerja lima tahun.

Dilihat dari situs MK, Rabu (1/10/2025), pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam gugatannya, pemohon mempersoalkan status Anggota DPR sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara sehingga berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi. Pemohon mengatakan aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun.

Dengan perhitungan rata-rata sejak UU 12/1980 diundangkan, pemohon menyebut ada 5.175 orang mantan anggota DPR hingga 2025 yang menjadi penerima manfaat pensiun, dengan total beban APBN sebesar Rp226 miliar.

Pemohon menilai hak pensiun DPR merugikan mereka sebagai wajib pajak karena uang pajak digunakan untuk membayar manfaat tersebut.

"Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980," ujar pemohon perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 ini.

Pemohon mengatakan besaran pensiun pokok dihitung 1�ri dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Menurut pemohon, ada pula Surat Menkeu nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebut pensiun DPR besarannya sekitar 60�ri gaji pokok.

Selain uang pensiun bulanan, katanya, Anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk Anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.

"Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen," ujarnya.

Pemohon juga membandingkannya dengan syarat penerima pensiun pada lembaga lain. Pemohon menyebut hakim di Mahkamah Agung, ASN, Anggota TNI, Anggota Polri dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan baru berhak mendapat pensiun setelah masa kerja 10 hingga 35 tahun.

Pemohon juga membuat perhitungan penerima pensiun anggota DPR dengan cara menghitung rata-rata sejak UU 12/1980 diundangkan. Dia menyebut ada 5.175 orang yang merupakan Anggota DPR RI sejak 1980 hingga 2025 yang menjadi penerima manfaat pensiun.

"Total beban APBN: Rp 226.015.434.000 (Rp 226 miliar)," ujarnya.

Pemohon merasa dirugikan dengan hal tersebut. Menurut pemohon, mereka rugi karena uang pajaknya digunakan membayar pensiun itu.

Berikut petitum para pemohon:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan pasal 1 huruf a UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Lembaga Tinggi Negara adalah Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden

3. Menyatakan pasal 1 huruf f UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Hakim Mahkamah Agung'

4. Menyatakan pasal 12 ayat 1 UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, tidak termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun'

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Wujudkan Pertanian Ramah Lingkungan, Pemkab Magetan Kembangkan Pupuk Organik

Wujudkan Pertanian Ramah Lingkungan, Pemkab Magetan Kembangkan Pupuk Organik

Rabu, 15 Jul 2026 11:21 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna mewujudkan pertanian ramah lingkungan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, terus mengupayakan pengembangan…

Musim Kemarau, Pemkab Sidoarjo Optimalkan Normalisasi Sungai dan Irigasi

Musim Kemarau, Pemkab Sidoarjo Optimalkan Normalisasi Sungai dan Irigasi

Rabu, 15 Jul 2026 10:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya mengantisipasi musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengoptimalkan normalisasi sungai dan…

Ketua MPR RI - Ketua MA, Ketemu Bahas Independensi Hakim

Ketua MPR RI - Ketua MA, Ketemu Bahas Independensi Hakim

Rabu, 15 Jul 2026 10:53 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani memimpin silaturahmi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Muzani mengingatkan agar MA terus menjaga independensi kehakiman…

Mantan Wakil Kepala BGN Ngaplo, LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Mantan Wakil Kepala BGN Ngaplo, LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 15 Jul 2026 10:51 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, ngaplo. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut permohonan yang diajukan Sony…

Penampilan Argentina Belum Meyakinkan

Penampilan Argentina Belum Meyakinkan

Rabu, 15 Jul 2026 10:49 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pelatih Argentina, Lionel Scaloni, memilih meredam tensi menjelang laga. "Ini adalah pertandingan sepak bola. Mereka memiliki pelatih yang…

Spanyol vs Prancis, Rival Seimbang

Spanyol vs Prancis, Rival Seimbang

Rabu, 15 Jul 2026 10:46 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Spanyol vs Prancis, pada semifinal Piala Dunia 2026 di AT&T Stadium, Arlington, Rabu (15/7/2026) pukul 02.00 WIB, diprediksi…