Gerindra Galau dengan Manuver Megawati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco, galau atas manuver Ketua Umum PDIP Megawati, yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Kegalauan Dasco, karena ia menyebut amicus curiae tidak akan masuk pertimbangan hakim.

Dasco menjelaskan terkait amicus curiae yang merupakan pendapat hukum dari pihak yang tidak terkait pada sidang yang tengah berlangsung. Selain itu, menurutnya amicus curiae juga sekadar pendapat hukum.

"Ya kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Selain itu, Dasco menilai argumen amicus curiae dari Megawati juga sudah disampaikan oleh kubu 03. Argumen itu, lanjut dia, juga sudah dipahatkan dalam sidang MK.

"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ucapnya.

Kemudian, Dasco memastikan, berdasarkan UU MK ataupun UU Pemilu, amicus curiae tidak akan masuk ke dalam pertimbangan hakim.

"Di dalam Undang-Undang MK maupun di dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam perimbangan-pertimbangan hakim," lanjut dia.

 

Mega Beri Kuasa

Megawati melakukan manuver dengan mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

 

Pendapat KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai surat dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae tidak dapat menjadi bukti dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU, yang merupakan termohon dalam sidang sengketa hasil Pilpres, meyakini MK memiliki independensi dalam memutuskan sengketa Pilpres.

"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Idham mengatakan proses pembuktian dalam sidang sengketa Pilpres telah selesai. Dia mengatakan semua pihak telah menyampaikan pandangan dalam sidang tersebut.

Idham mengatakan MK telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan alat bukti tambahan pada Senin (16/4). Idham menuturkan Megawati bukanlah termasuk ke dalam para pihak yang dapat menyampaikan bukti persidangan. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Mabuk! Tabrak Lari di Depan Grahadi, Erica Natasha Diadili

Mabuk! Tabrak Lari di Depan Grahadi, Erica Natasha Diadili

Rabu, 28 Okt 2026 02:03 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Erica Natasha Risakotta diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara kecelakaan beruntun yang menewaskan Rachmad P…

MENGACU TERORISME, UU TIPIKOR AKAN DIKAJI ULANG

MENGACU TERORISME, UU TIPIKOR AKAN DIKAJI ULANG

Rabu, 28 Okt 2026 02:00 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra…

TEP Unair kembangkan format keuangan digital untuk BUMDes

TEP Unair kembangkan format keuangan digital untuk BUMDes

Rabu, 28 Okt 2026 01:58 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – Tim Ekspedisi Patriot (TEP) Universitas Airlangga (Unair) mengembangkan format laporan keuangan digital guna memudahkan pengurus BUMDes di D…

Wamendag Tekankan Inovasi untuk Perkuat Daya Saing Fesyen Lokal

Wamendag Tekankan Inovasi untuk Perkuat Daya Saing Fesyen Lokal

Rabu, 28 Okt 2026 01:56 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong penguatan daya saing produk fesyen Indonesia melalui integrasi i…

Danantara Jadikan Koperasi Merah Putih Pusat Distribusi Barang Subsidi

Danantara Jadikan Koperasi Merah Putih Pusat Distribusi Barang Subsidi

Rabu, 28 Okt 2026 01:54 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Daya Anagata Nusantara (Danantara) terus mempererat sinergi antar-BUMN untuk menyokong program Koperasi D…

Rupiah Terus Tertekan Fundamental Ekonomi

Rupiah Terus Tertekan Fundamental Ekonomi

Rabu, 28 Okt 2026 01:52 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Nilai tukar rupiah masih berada di bawah tekanan hingga menembus level Rp 18.100 per dollar Amerika Serikat (AS). Kondisi ini…