Amicus Curiae, Terobosan Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Apr 2024 20:56 WIB

Amicus Curiae, Terobosan Hukum

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Minggu ini publik dikejutkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Mega,  Ajukan diri sebagai amicus curiae didalami pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) .

Para elite berkomentar. Termasuk sejumlah akademisi. Juga kuasa hukum paslon 02, Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: "Memeras" Uang Rakyat

Suasana yang saya hanya ada pro kontra. Mendadak Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Rabu (17/4), menegaskan dokumen  amicus curiae yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tanggal 16 April 2024, akan didalami MK.

"Semua dokumen sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami," kata Enny saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

 

***

 

Ternyata, usai  Megawati Soekarnoputri  mengajukan diri sebagai amicus curiae, muncul lima tokoh yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lima tokoh itu ialah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, hingga Munarman.

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

Surat pengajuan diri sebagai amicus curiae itu diserahkan ke MK tanggal 17/4/2024. Aziz juga menunjukkan bukti tanda terima dokumen tersebut.

Dalam tanda terima itu, tertulis nama Habib Rizieq, Din Syamsuddin dkk.

Dokumen itu ditujukan kepada hakim MK yang mengadili sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Habib Rizie dkk menyampaikan empat poin dalam suratnya ke hakim MK.

 Pada intinya, mereka meminta hakim MK untuk mengambil peran meluruskan berbagai penyimpangan kekuasaan.

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," demikian kalimat dalam salah satu poin yang disampaikan Habib Rizie dkk.

Habib Rizie dkk mengatakan sejarah akan mencatat apakah hakim MK menjadi penjaga konstitusi atau bagian dari rezim.

"Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi Guardian of Contitution atau Guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini, masih meyakini, bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi Guardian of Constitution," tuturnya.

 

*

 

Ibarat pertandingan sepak bola, Amicus Curiae, sudah digelindingkan. Publik jadi penonton. Akankah bola itu masuk goal seperti yang diharapkan Mega? Juga harapan lima tokoh yang mendaftar setelah tanggal 16 April 2024?

Pada hari Selasa (16/4/2024), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, menunjukkan surat tertulis dari Megawati. Berikut isi surat tulisan tangan Megawati ke MK:

Rakyat Indonesia jang tercinta!Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): "HABIS GELAP TERBITLAH TERANG" sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.

Aamiin ya rabbal alamin!

Hormat Saya

Megawati Soekarnoputri

Baca Juga: Menjelang Pendaftaran, PDIP Surabaya Bahas Persiapan Pilkada 2024 

MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA.

Mega mengusik FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali. Kalimat FAJAR DEMOKRASI, ditulis dengan huruf kapital dan italic.

Tanda ini ada singgungan soal demokrasi. Apalagi Ketua Umum PDIP itu juga mengutip pesan monumental dari Ibu Kartini (1911): "HABIS GELAP TERBITLAH TERANG" .

Narasi Megawati ternyata sama dengan yang dipikirkan Habib Rizieq, Din Syamsuddin dkk.

Habib dkk  meminta hakim MK untuk mengambil peran meluruskan berbagai penyimpangan kekuasaan.

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945."

 

***

 

Apa tujuan pembukaan UUD 1945?

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, ternyata pernah mengusik tujuan pembukaan UUD 1945. Ia mengatakan pergantian rezim pemerintahan melalui proses demokratis, yakni Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, hingga Pemilu 2024. Pergantian rezim masih didapati kegamangan. Terutama dalam upaya mewujudkan dan menerjemahkan tujuan bernegara untuk memajukan kesejahteraan umum. (Pernyataan  Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, disampaikan dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Tadulako (FH Untad),Sulawesi Tengah pada Jumat (8/9/2023).

Kita diingatkan tujuan dari sebuah pemerintahan yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Baca Juga: Nasib Hakim MK Anwar Usman, Masih Mengenaskan

 

***

 

Mahkamah Agung memang tidak memiliki aturan tentang Amicus Curiae, namun konsep Amicus Curiae ini dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Jelas kedudukan hukum Amicus curiae dalam peradilan di Indonesia.  Amicus curiae pernah diterap dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Tanggerang, pada tahun 2009 dalam (Putusan Nomor1269/PID.B/2009/PN.TNG).

Saat itu sebanyak 5 LSM mengajukan Amicus Curiae guna membela hak terdakwa, dalam kasus Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia.

Dengan fakta ini, konsep Amicus Curiae dalam sistem hukum Indonesia ada dasar hukumnya. Apa? Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini  menyebutkan, "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat"

Akal sehat saya tergelitik terkait makna "Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

Tentang ini saya ingat pandangan Eugen Ehrlich (1862-1922), bahwa hukum perundang-undangan (buatan negara) tidak niscaya sama dan sebangun dengan hukum (tidak tertulis) yang hidup-berkembang dalam masyarakat.

Nah, bisa jadi keterangan ahli yang diajukan tim kuasa hukum paslon 01 dan 03, tentang modus modus kecurangan merupakan hukum tidak tertulis yang hidup-berkembang dalam masyarakat.

Literasi yang saya baca amicus curiae merupakan tren hukum modern yang positif agar keputusan pengadilan diputuskan dengan prinsip keadilan.

Bisa jadi, pikiran Mega menurut akal sehat saya terobosan hukum terkait keadilan. Bisa jadi pikiran pikiran Mega menggugah 8 hakim konstitusi yang mengadili

permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Kedua Paslon tuntut Gibran, didiskualisi. Pilpres 2024 diulang hanya diikuti paslon 01 dan 03. Mungkinkah? Wait and see tanggal 22 April 2024 nanti. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU