May Day, 5 Ahli Waris Buruh Kota Mojokerto Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

author Dwi Agus Susanti

- Pewarta

Minggu, 12 Mei 2024 14:59 WIB

May Day, 5 Ahli Waris Buruh Kota Mojokerto Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

i

Pj Wali Kota Ali Kuncoro saat menyerahkan santunan kematian kepada para ahli waris

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto menyerahkan santunan kematian kepada lima ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum lama ini meninggal dunia.

Baca Juga: Dukung GN Lingkaran, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Apresiasi RS Gatoel dan PT Nusantara Medika Utama

Penyerahan santunan kematian dilakukan bersamaan dengan kegiatan jalan sehat merayakan Hari Buruh Internasional (Mayday) 2024 di Halaman GOR dan Seni Mojopahit Kota Mojokerto, Minggu (12/5/2024) pagi.

Selain santunan kematian, para ahli waris juga menerima jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan beasiswa untuk anak ahli waris.

Penyerahan santunan kematian dilakukan oleh Pj Wali Kota, kepada ahli waris M. Alwi dan Jupri tenaga keagamaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekdakot Mojokerto, Rozat Royani buruh PT Star Paper, Totok Nurwahyudi dari Bravo Security Indonesia dan Iswati dari Pos Indonesia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading, mengatakan lima peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Mojokerto meninggal dunia pada beberapa waktu lalu. Karena itu, lima ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan kematian.

Baca Juga: Bupati Mojokerto Imbau Kades Daftarkan Pekerja Proyek Konstruksinya ke BPJamsostek

“Kami berharap santunan kematian yang diberikan mampu meringankan beban para ahli waris dari aspek ekonomi,” kata dia.

Menurut Zul, sesuai ketentuan, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia menerima santunan kematian senilai Rp42 juta per orang.

Mereka juga menerima jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan beasiswa untuk anak ahli waris. BPJS Ketenagakerjaan bakal terus memperluas kepesertaan program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Tidak hanya menyasar pekerja perusahaan, tapi juga perangkat desa hingga ketua rukun tetangga (RT) agar segera ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Monitoring Implementasi Permenko, Bupati Ikfina Tegaskan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

 “Jika terjadi kecelakaan kerja atau, kondisi keuangan perusahaan atau personal bakal terganggu. Maka segera mendaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar dia. Dwi

 

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU