SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 12.149 pekerja rentan di Kota Mojokerto resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, melalui pendanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, langkah tersebut untuk memberikan perlindungan, berupa jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian.
“Ini adalah visi kami, memberikan rasa aman kepada pekerja rentan. Pada 2025 ini, 12.149 (pekerja),” ujar Ning Ita sapaan akrab Walikota Mojokerto.
Ia menyebut, Pemkot Mojokerto melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan secara bekelanjutan dengan penyusunan rencana perlindungan bagi 12.152 tenaga kerja.
"Itu untuk dapat diberikan bantuan iuran Jamsostek melalui anggaran DBHCHT tahun 2026, melalui anggaran induk selama 11 bulan dan melalui anggaran pada PAK selama 1 bulan," jelasnya.
Ning Ita berharap, keikutsertaan ini mampu meningkatkan rasa aman bagi keluarga pekerja, termasuk keberlanjutan pendidikan anak, apabila terjadi risiko kerja.
“Dengan adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini, mereka bisa bekerja dengan aman, merasa tenang, karena mendapat jaminan kecelakaan dan jaminan kematian, sampai anaknya ditanggung pendidikannya hingga kuliah,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Imam Haryono Safii menyampaikan dukungan penuh lembaganya terhadap komitmen daerah.
“BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah, seiring dengan visi Asta Cita Presiden RI,” ujarnya.
Imam menjelaskan, laporan kepesertaan peserta aktif penerima bantuan iuran melalui DBHCHT tahun anggaran 2025 sebanyak 12.149 tenaga kerja per Desember 2025.
"Jumlah klaim jaminan kecelakaan kerja sebanyak 3 kasus senilai Rp. 8.393.080 dan klaim jaminan kematian sebanyak 9 kasus senilai Rp. 378 juta," jelasnya saat monev perlindungan Jamsostek bagi pekerja rentan melalui DBHCHT tahun 2025 di Hotel El Kartika Wijaya Batu, Sabtu (6/12/2025) lalu. dwi
Editor : Desy Ayu