SURABAYAPAGI, Surabaya - Pendaftaran Pilgub Jatim jalur perseorangan atau independen sudah dibuka sejak Rabu (8/5/2024) lalu. Namun hingga Minggu (12/5/2024) sore belum ada satu pun pendaftar. Padahal hari Minggu ini merupakan masa terakhir pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam mengatakan, pihaknya bakal tetap membuka pendaftaran hingga batas akhir sesuai ketentuan yakni Minggu malam pukul 23.59 WIB. "Dari awal masa pendaftaran hingga saat ini belum ada yang mendaftar," kata Umam.
Sebagaimana tahapan Pilkada, mulai tanggal 8 hingga 12 Mei merupakan masa penyerahan syarat dukungan minimal dari paslon kepada KPU. Sesuai ketentuan, untuk maju Pilgub Jatim 2024 jalur perseorangan dibutuhkan minimal 2.041.185 jumlah dukungan berupa KTP dan tersebar di minimal 20 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Umam mengakui hingga hari terakhir ini belum ada yang konfirmasi akan datang. Termasuk juga belum ada satupun kandidat pasangan yang meminta pembukaan akses ke Sistem Informasi Pencalonan Daerah (Silonkada). Sebagai informasi, Silonkada digunakan untuk proses penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan.
Meski belum menerima konfirmasi kedatangan di hari terakhir, namun Umam menegaskan KPU Jatim tetap akan menunggu hingga batas akhir masa pendaftaran paslon Pilgub jalur perseorangan atau jalur non partai politik. "Pelayanan hari terakhir ini kami buka sampai pukul 23.59 WIB," ungkap Umam.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai kurang masif dalam melakukan sosialisasi terhadap pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilkada 2024.
“Untuk Pilkada ini memang saya melihat sosialisasi untuk pendaftaran calon perseorangan yang dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sangat minim,” kata DEEP Neni Nur Hayati, Sabtu (11/5/2024).
Bahkan, ia menambahkan hal itu tidak hanya terjadi kepada bakal pasangan calon. Melainkan terhadap elemen masyarakat yang fokus mengamati isu kepemiluan
“Kalau yang tidak update melihat jadwal tahapan di Peraturan KPU mungkin tidak mengetahui. Entah karena KPU juga masih fokus pada sengketa Pileg atau memang karena ada faktor lain,” ujarnya menambahkan.sb/ana
Editor : Mariana Setiawati