Rokok, Pisau, Sirup hingga Lauk Kering milik Jemaah Haji asal Lamongan Disita Petugas

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menyita puluhan benda berbahaya yang dibawa Calon Jemaah Haji (CJH) sebelum berangkat menuju ke Tanah Suci.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), petugas berhasil menyita sejumlah benda tajam seperti pisau, silet, cutter, gunting, dan alat cukur.

Tak hanya itu, juga ditemukan cairan yang melebihi ketentuan, seperti sampo, deterjen cair, madu, minyak zaitun, aneka minuman, dan sirup.

Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya Abdul Haris mengungkapkan bahwa barang-barang yang berbahaya bagi penerbangan itu ditemukan di koper milik calon jemaah haji asal Kabupaten Lamongan yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 5 Embarkasi Surabaya.

Menurutnya, barang-barang tersebut sebenarnya tidak dilarang dibawa, namun harus dikemas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi benda cair yang disita itu jumlahnya melebihi 100 mililiter," kata Haris.

Sementara untuk belasan slop rokok juga disita karena melebihi ketentuan maksimal hanya dua slop rokok bagi tiap jemaah. Bahkan, ada jemaah calon haji yang membawa tas tambahan berisi aneka makanan ringan dan lauk kering.

"Jemaah haji boleh membawa gunting, alat cukur, dan sejenisnya asalkan di dalam tas koper bagasi. Jika disimpan dalam tas tenteng otomatis akan diamankan petugas pemeriksa," jelasnya.

Lanjut Haris, setiap jemaah haji hanya diperkenankan membawa tas yang telah ditetapkan, yaitu satu koper besar, satu tas tenteng, dan satu tas paspor.

Dengan ketentuan satu koper besar berlogo SV yang disimpan di bagasi dengan berat maksimal 32 kilogram. Serta satu tas tenteng berlogo SV maksimal berat tujuh kilogram.

"Masing-masing jemaah haji hanya diperkenankan membawa tas yang diperkenankan," ungkapnya.

Apabila ditemukan CJH membawa tas tambahan secara berlebihan, otomatis akan disita oleh yang pihak berwenang

"Jika membawa tas tambahan di luar ketentuan tersebut, tentu akan diamankan petugas," pungkasnya. Ain

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…