Resiko Pejabat Bea Cukai Berkongsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Mei 2024 20:35 WIB

Resiko Pejabat Bea Cukai Berkongsi

i

Raditya M. Khadaffi, Wartawan Surabaya Pagi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan awal Mei 2024 ini mengendus ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan oleh Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH).

Rahmady dituding memiliki harta kekayaan yang fantastis tetapi tidak disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kini Rahmady telah dibebastugaskan dari jabatannya.

Baca Juga: Mantan Mensos vs Mensos, Beradu Atasi Kemiskinan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkap hal ini usai pemeriksaan internal Kemenkeu. Kementerian Keuangan menemukan dua indikasi.

"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (13/5/2024).

Sebelumnya, Rahmady telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kuasa hukum pengusaha Wijanto Tirtasana, Andreas. Selain itu, Andreas juga meminta Kemenkeu untuk menyelidiki asal-usul harta Rahmady.

Andreas, pengacara dari Eternity Global Law Firm ini mengatakan Rahmady memiliki harta jumlahnya lebih dari yang dilaporkan di LHKPN.

Pada 2017, Rahmady meminjamkan uang kepada kliennya, Wijanto Tirtasana, sebesar Rp 7 miliar. Padahal, harta Rahmady yang tercatat di LHKPN saat itu hanya sekitar Rp3 miliar.

Selain itu, Andreas juga menuding Rahmady tidak lagi melaporkan harta kekayaannya di LHKPN sejak 2022. Berdasarkan info yang Andreas dapatkan, LHKPN Rahmady dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp 6,5 miliar. Ia menilai saat ini adalah momen tepat untuk Kemenkeu melakukan bersih-bersih di jajarannya.

"Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri," ungkap Andreas.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean buka suara soal tudingan memiliki harta jumbo yang tak disampaikan dalam LHKPN, sebagaimana tudingan Wijanto Tirtasana.

Menurutnya, telah terjadi pemutarbalikan fakta sehingga pemberitaan di media massa sarat dengan fitnah yang merugikan dirinya.

"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, kepolisian, dan lain-lain. Lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," kata Rahmady melalui keterangan tertulis, Senin (13/5).

Rahmady pun mengaku ia dituding memiliki harta senilai Rp60 miliar, namun tak melapor LHKPN sehingga dilaporkan ke KPK.

"Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, dana Rp60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro, yang justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya," ucapnya.

Menurutnya, pelaporan dirinya ke KPK oleh Wijanto hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab dan upaya menggiring opini dengan membawa-bawa namanya dalam pusaran kasus hukum yang dihadapi Wijanto.

"Sebab, saya juga pastikan, tidak ada bukti dan fakta terkait tuduhan kepada saya, karena konten berita yang muncul dilatarbelakangi oleh fitnah yang sengaja disebarluaskan untuk membangun opini yang menyesatkan dan merugikan nama baik saya," pungkasnya.

Pemicunya, ungkap Rahmady, pada 6 November 2023, Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahan ekspor impor pupuk PT Mitra Cipta Agro.

Perusahaan itu merupakan usaha yang dibangun bersama oleh Rahmady dan Wijanto serta rekan bisnis lainnya sejak 2019. Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.

Ringkas kisah, dalam kendali Wijanto selaku CEO, omset penjualan perusahaan meningkat tajam. Tapi, kata Rahmady, laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," kata istri Rahmady, Margaret Christina, yang juga menjabat komisaris utama PT Mitra Cipta Agro.

Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.

Baca Juga: Si Tamak SYL, Ngaku Bukan Bapak yang Baik

Itu kronologis kejadian dari versi Kemenkeu, pelapor Wijanto Tirtasana dan terlapor Rahmady Effendi Hutahaean (REH).

 

***

 

Mempelajari kronologis kejadian, ada dua kasus yang terpisah. Sangkaan REH terhadap Wijanto Tirtasana, masuk akal. Ada dugaan fraud dalam perusahaan ekspor- impor patungan antara REH dan Wijanto Tirtasana. Kasus ini sudah dilaporkan REH ke Bareskrim Polri.

Ditengah laporan, Wijanto Tirtasana, melalui Andreas, pengacaranya, mengusik harta REH, di LHKPN. Wijanto, mengungkap harta REH di perusahaan patungan sampai Rp 60 miliar. Sementara harta yang dilaporkan di LHKPN hanya Rp 6,5 miliar.

Menurut akal sehat saya, harta yang diungkap Wijanto, harus ditelusuri melalui audit investigasi. Apalagi perusahaan patungan itu berbadan hukum Perseroan. Mesti ada RUPS.

Apa yang didalihkan REH ada benarnya. Nilai aset perusahaan sebesar Rp 60 miliar, belum ditetapkan kepemilikannya. Jadi, secara akal sehat tudingan Wijanto, harus dibuktikan melalui audit dan RUPS.

Diusut jenis "pelanggaran" REH, soal keakuratan laporan hartanya ke LHKPN dengan sumbernya termasuk status kepemilikan saham Rp 60 miliar di perusahaan kongsinya.

Ini mirip LHKPN yang jadi kasus suap dan gratifikasi yang memyentuh eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun. Ia sampai tingkat banding, dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada indikasi kongsi REH akan

"me-Rafael Alun" pejabat Bea Cukai Purwakarta.

Baca Juga: Judi Online Serang Pejabat-DPR, Pengaruh FOMO

 

***

 

Mempelajari pengakuan Wijanto, ada kesan ia diduga melakukan praktik curang. Ada apa kongsi bisnis sejak tahun 2017, baru diusik tahun 2023?. Ada kejahatan atau pelanggaran apa yang dilakukan REH? Ini domain Bareskrim Polri mengusutnya.

Menurut akal sehat saya menggunakan pembuktian material, sumber kepemilikan aset di peruasahaan sebesar Rp 60 miliar harus diclearkan dulu. Baik perdatanya maupun pidananya.

Ini resiko REH, berbisnis saat masih berstatus ASN. Apalagi bisnis ekspor-impor yang bersentuhan dengan tupoksi pejabat Bea Cukai.

Aturannya, ASN tidak boleh rangkap jabatan, tetapi ada pengecualian untuk kondisi tertentu. Beberapa peraturan ASN tampaknya dimanfaatkan kongsi bisnisnya. Kongsinya mengintai ASN tidak boleh melakukan rangkap jabatan. Ia tahu REH menabrak ketentuan.

Rangkap jabatan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara bisa jadi melanggar norma hukum.

Tapi memiliki batasan limitatif seperti diatur dalam Pasal 23 UU No.39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara.

Kasus ini menurut akal sehat saya diduga modus curang (fraud) oleh swasta yang berkongsi dengan Pejabat Bea Cukai. Diduga ada konflik kepentingan pengelolaan usaha ekspor impor. Ibarat pertandingan, REH, kalah strategi. Statusnya mulai diusik sampai urusan LHKPN, sehingga dinonjobkan. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU