UKT Era Nadiem, Dorong Kampus Negeri Berbisnis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Uang Kuliah Tunggal atau UKT, bila tidak ada protes dari orang tua, calon mahasiswa baru, dan aktivis mahasiswa, menurut akal sehat saya tak mungkin dibatalkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim .

UKT yang ribut ini mengacu Pasal 1 angka 5 Permendikbudristek 2/2024. Ini Permendikbudristek era Nadiem.

Pasal ini menyatakan, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

Artinya, sistem UKT dirancang untuk menyesuaikan biaya pendidikan dengan kemampuan finansial keluarga, sehingga tidak ada calon mahasiswa yang terhalang masuk perguruan tinggi negeri karena masalah biaya.

Awalnya, kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) merujuk pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permen Ristekdikti) No. 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Catatan jurnalistik saya, persoalan UKT dan hak pendidikan mahasiswa adalah isu yang selalu muncul. Tapi tak sehiruk pikuk era Mendikbud Nadiem Makarim.

Eranya, aksi protes mahasiswa protes UKT dimana-mana. Maklum, tidak sedikit mahasiswa terancam dikeluarkan dari kampus atau dipaksa cuti kuliah karena tidak mampu membayar UKT.

Catatan jurnalistik saya, persoalan uang kuliah tunggal (UKT) selalu menjadi masalah yang pelik untuk kelompok mahasiswa. Khususnya yang tidak mampu setiap tahunnya. Tapi tak sepelik era Nadiem.

Maklum, biaya UKT selalu dianggap memberatkan oleh calon mahasiswa baru saat dimulainya tahun akademik baru. Tidak jarang banyak calon mahasiswa baru yang mengundurkan diri karena permasalahan UKT.

Akal sehat saya tergelitik bertanya mengapa protes UKT justru era Nadiem hinggar binggar?

Apa perguruan tinggi negeri sekarang didorong Nadiem, untuk cari cuan dari mahasiswa baru?

 

***

 

Saat saya kuliah dulu, tahu bahwa biaya kuliah negeri umumnya lebih rendah daripada di kuliah swasta.

Sementara kuliah swasta saya belum pernah dengar PTS yang membebaskan biaya kuliah. Konon di Surabaya belum terdengar ada yayasan pendukung PTS yang kuat finansialnya.

Hal yang saya tahu kuliah negeri mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah.

Maka itu, mahasiswa yang kuliah negeri hanya dikenakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya operasional (BOP). Saat itu, jumlah UKT cenderung tidak terlalu besar dibanding kuliah swasta.

Apalagi, UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi setiap mahasiswa dan dibagi menjadi kelompok UKT 1, 2, 3, 4, dan 5.

Maksudnya, UKT ditentukan agar beban biaya kuliah tidak terlalu berat bagi mahasiswa.

Praktiknya, besaran UKT dan BOP bisa berbeda-beda antara kuliah negeri dan kuliah swasta tergantung pada kebijakan universitas masing-masing.

Selain UKT dan BOP, mahasiswa juga dikenakan biaya Sistem Kredit Semester (SKS). Di kuliah negeri, biaya SKS termasuk dalam pembiayaan UKT. Namun, di kuliah swasta, biaya SKS masih dikenakan terpisah dari biaya kuliah atau UKT.

Biaya SKS dihitung berdasarkan jumlah SKS yang diambil setiap semester. Setiap mata kuliah biasanya memiliki 2-3 SKS.

 

***

 

Tahun 2024 ini, dalam penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur tentang penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Aturan ini didasarkan Permendikbusristek 2/2024.

Dalam Pasal 1 angka 5 Permendikbudristek 2/2024, dinyatakan UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

Terkait penghitungan besarnya penetapan UKT, wajib memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal (BKT), yaitu keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN.

Lalu, merujuk pada Pasal 5 ayat (3) Permendikbudristek 2/2024, BKT digunakan sebagai dasar penetapan tarif UKT yang dilakukan oleh pemimpin PTN untuk setiap program studi pada setiap program pendidikan tinggi.

Kemudian, menurut Pasal 10 Permendikbudristek 2/2024, tata cara penetapan tarif UKT dan uang kuliah setiap Program Studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh tiap pemimpin PTN.

Jadi pemimpin PTN dapat meninjau kembali tarif UKT bagi mahasiswa. Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan jika terdapat: perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa; dan/atau

ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Perubahan kemampuan ekonomi yang dimaksud ditindaklanjuti dengan permohonan peninjauan kembali tarif UKT kepada pemimpin PTN oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Lalu, pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan peninjauan kembali tarif UKT.

Ini dalam hal diperlukan, pemimpin PTN dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan.

Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tersebut, pemimpin PTN menetapkan hasil peninjauan kembali tarif UKT berupa: tarif dan kelompok UKT tetap; penurunan tarif dan/atau perubahan kelompok UKT; atau pemberian keringanan UKT, berupa pembayaran UKT secara mengangsur atau pembebasan sementara UKT.

 

***

 

Merujuk Permendikbudristek 2/2024, pemberlakuan sistem UKT bagi mahasiswa PTN tidak sekaligus menutup keseluruhan biaya mahasiswa selama menjalankan studi. Ini karena terdapat biaya mahasiswa yang tidak ditanggung.

Bahkan Pasal 11 ayat (3) Permendikbudristek 2/2024, menegaskan pengenaan tarif UKT tidak termasuk untuk: biaya mahasiswa yang bersifat pribadi; biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan mahasiswa; biaya asrama mahasiswa; dan kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh mahasiswa.

Kemudian, mengenai pembayaran UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan beban studi sesuai capaian Satuan Kredit Semester (SKS) dan hanya tinggal menempuh ujian sidang skripsi, tetap diwajibkan untuk membayar UKT namun dengan pengurangan pembayaran.

Hal ini dinyatakan dalam Pasal 13 ayat (1) Permendikbudristek 2/2024 yang berbunyi:

PTN memberikan pengurangan pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

Adapun menurut Pasal 13 ayat (2) Permendikbudristek 2/2024, mahasiswa yang memenuhi persyaratan meliputi mahasiswa yang: paling rendah semester 9 pada program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 SKS; atau paling rendah semester 7 pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 SKS.

Dalam hal mata kuliah yang belum ditempuh kurang dari 6 SKS, mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Permendikbudristek 2/2024 dapat menggenapi sampai dengan 6 SKS dengan mengambil mata kuliah yang sudah pernah ditempuh untuk perbaikan nilai.

Ada pengurangan pembayaran UKT paling banyak 50�ri besaran UKT.

Dengan demikian, jika memenuhi persyaratan tertentu, terhadap mahasiswa yang tinggal menempuh ujian sidang skripsi tetap diwajibkan untuk membayar UKT hingga selesai masa studi atau dinyatakan lulus. Namun, mahasiswa yang bersangkutan diberikan pengurangan pembayaran UKT sebesar maksimal 50%.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Saya terkejut penyebutan UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Pernyataan ini tersirat kampus negeri didorong cari untung dari calon mahasiswa baru.

Juga Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 mengatur IPI maksimal empat kali BKT (Biaya Kuliah Tunggal). Dan Permendikbud juga membahas tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Negeri (SSBOPT).

Ini bisa membuat pimpinan perguruan tinggi dapat menaikkan besaran IPI dan UKT yang membuat mahasiswa semakin tercekik.

Motif apa sekarang perguruan tinggi negeri (PTN) menaikkan IPI dan UKT terlalu besar. Ini isyarat kampus negeri era Nadiem didorong berbisnis dengan mahasiswa.

Saya setuju Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 ini dicabut. Diduga Permendikbud ini biang keladi keributan biaya kuliah di PTN. ([email protected])

Berita Terbaru

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

SURABAYA PAGI, Magetan- ‎Respon publik cukup beragam pasca penetapan Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi …

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menggelar aksi penanaman pohon di l…

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Produsen otomotif MG Motor Indonesia memperkenalkan kendaraan listrik terbarunya, MGS5 EV, di Surabaya, Jawa Timur. Peluncuran ini m…

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

SURABAYApAGI.com, Gresik – Fandi Akhmad Yani menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional dan berintegritas dalam lingkungan B…

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Tabir dugaan praktik mahar politik untuk mendapatkan dukungan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo…

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Surabaya Pagi - Polemik yang ada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 tersebut menimbulkan adanya pro kontra di tengah-tengah warga. Akhirnya menemukan titik…