Irwan Murssy, Suami Maia Estianty Jadi Saksi Eks Kepala BC DIY, Ngaku Beri Hutang Rp 100 Juta

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Irwan Mussry saat memberikan keterangan saat sidang kasus dugaan gratifikasi Rp 23,5 Miliar pada eks Kepala BC DIY, Eko Darmanto. SP/Budi Mulyono
Irwan Mussry saat memberikan keterangan saat sidang kasus dugaan gratifikasi Rp 23,5 Miliar pada eks Kepala BC DIY, Eko Darmanto. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Murssy mengaku uang Rp100 juta yang disebut dalam dakwaan kasus dugaan gratifikasi Rp23,5 miliar mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto adalah uang utang. Hal ini diterangkannya saat ia bersaksi di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/6).

Menjabat sebagai Direktur PT Times International, Irwan mengakui pernah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto yang kini duduk sebagai terdakwa.

Ia pun menerangkan, bahwa perusahaannya adalah perusahaan retail berupa jam tangan, tas, baju dan lain sebagainya. Ia juga mengakui perusahaannya harus bersentuhan dengan institusi Bea Cukai karena memang bergerak di sektor importir.

"Distributor jam tangan dan pakaian impor dan membawahi merek-merek internasional," ujarnya.

Ditanya jaksa apakah ia mengenal terdakwa? Irwan pun menjawab, jika ia mengenalnya pada 2006 lalu. Saat itu, terdakwa memperkenalkan diri saat ia sedang berada di Hotel Hyatt.

"Beliaunya datang langsung memperkenalkan diri nama dan menyebut dari bea cukai. Tapi saya tidak tahu jabatannya," tambahnya.

 

Berikan Hutang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK lantas mulai mempertanyakan soal uang Rp100 juta yang diduga menjadi gratifikasi. Irwan pun menjelaskan, bahwa uang Rp100 juta itu adalah uang utang yang dipinjamkannya pada saksi Rendhie Okjiasmoko yang merupakan konsultan impor PT Time International Group.

"Saat itu Rendhie ini bilang mau pinjam uang Rp100 juta karena Rendhie ini teman saya SMP jadi saya pinjamkan uang tersebut dengan menggunakan cek," ucap Irwan.

Irwan mengaku tidak mengetahui jika uang Rp100 juta untuk Eko Darmanto terkait masalah kepabeanan. Ia bersikukuh, jika uang Rp100 juta dari dirinya itu dipinjamkannya untuk Rendie.

"Karena memang saat itu Rendhie yang bilang pinjam uang dan itu juga sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan cara dicicil," bebernya.

Irwan mengaku baru mengetahui jika uang yang dipinjam oleh Rendhie diberikan kepada Eko Darmanto melalui rekening Ayu Andini. Ia pun, mengaku tidak mengenal nama Ayu Andini tersebut.

"Saya tahunya saat saya dimintai keterangan di KPK dan ditunjukkan bukti," bebernya.

Saat dimintai keterangan terkait masalah kepabeanan, Irwan mengaku jika sempat ada kendala terkait jumlah jam dengan kotak box jam. "Saat itu saya memang meminta Rendhie yang mengurusi itu, tapi saya tidak mengetahui perkembangannya," jelasnya.

 

Sering Urus Bea Cukai

Irwan menjelaskan perusahaannya PT Time International Group menggunakan import di tiga tempat bea cukai seperti Cengkareng, Tanjung Priok, dan Tanjung Perak Surabaya. Sehingga saat adanya audit dari bea cukai Cengkareng, membuat perusahaannya dirinya dipanggil.

"Karena memang yang paling sering perusahaan kami pengurusan bea cukai di Cengkareng jadi perusahaan kami yang dipanggil," jelasnya.

Saat disinggung Irwan kenal dengan terdakwa Eko Darmanto, suami Maia Estianti ini mengaku hanya sekali bertemu di Hotel Hyatt Jakarta. "Itu hanya 2 menit dan terdakwa Eko Darmanto hanya minta foto saja setelah itu tidak pernah ketemu atau berkomunikasi lagi," jelasnya.

Sementara itu, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho mengatakan dari saksi Irwan Murrsy jaksa mengejar terkait pemberian uang Rp100 juta yang tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian.

"Jadi katanya kan meminjamkan uang sebesar itu tapi tidak ada perjanjian hitam diatas putihnya. Tentu nanti kita akan lihat pembuktian lainnya. Kita akan hadirkan saksi-saksi yang disebut dalam persidangan seperti Rendie maupun Ayu," katanya. bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…