Salahi Aturan, Pj Wali Kota Mojokerto Rekom Pencabutan Izin Toko Miras

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pj Ali Kuncoro saat menyerahkan rekom pencanutan izin yokok miras diserahkan secara langsung oleh kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN).
Pj Ali Kuncoro saat menyerahkan rekom pencanutan izin yokok miras diserahkan secara langsung oleh kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN).

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengambil langkah tegas terhadap toko yang menjual minuman beralkohol (Minol) di Jalan Residen Pamuji, Kota dengan menyerahkan rekomendasi pencabutan izin kepada Kementeri Perdagangan RI.   

Rekomendasi pencabutan izin tersebut diserahkan secara langsung oleh Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Isy Karim di Ruang Rapat Dirjen PDN Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 8, Jakarta Pusat pada Senin (10/6). 

“Ada dua rekomendasi pencabutan izin yang diserahkan kepada Kemendag RI, yaitu izin Sub Distributor Minuman Beralkohol untuk PT Pasti Makmur Terus & Lieman Antonie Gunawan/PT Sarijaya 22,” kata Mas Pj. 

Lebih lanjut Mas Pj menyampaikan toko minuman beralkohol tersebut selain menimbulkan keresahan warga juga terbukti melanggar aturan perundangan. 

“Dalam surat rekomendasi telah kami sampaikan bahwa toko tersebut melanggar Permendag Nomor 20 tahun 2014 Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tepatnya pasal 28, 29 & 30 serta Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” terang Mas Pj.   

Dari hasil pertemuan tersebut Mas Pj menyampaikan bahwa Dirjen PDN akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Pemerintah Kota Mojokerto.

“Dirjen PDN akan meneliti kelengkapan dan bukti yang ada sehingga dapat dilaksanakan proses lebih lanjut,” imbuh sosok yang juga menjabat sebagai Kepala Dispora Provinsi Jawa Timur ini. 

Mas Pj berharap izin pencabutan untuk toko minimal beralkohol yang belokasi di dekat SMP Tamansiswa dan Masjid Al Qodiry ini segera diterbitkan oleh Kemendag. 

“Semoga pencabutan izin dari Kemendag segera terbit sehingga bisa dilakukan penutupan dan tidak lagi menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan dapat menjadikan Kota Mojokerto sebagai kota yang livable dan lovable,” pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Uji Batas Pidana atau Sengketa Usaha? Eksepsi Proyek Pelabuhan Jadi Sorotan

Uji Batas Pidana atau Sengketa Usaha? Eksepsi Proyek Pelabuhan Jadi Sorotan

Kamis, 09 Apr 2026 09:06 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 09:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persidangan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan memasuki babak krusial di Pengadilan Tindak…

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …