Miliki Bayi, Polwan yang Bakar Suami, Tak Ditahan di Rutan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Briptu Fadhilatun Nikmah, anggota polisi yang membakar suaminya yang sesama polisi ditahan di rutan Polda Jatim.

"Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya.

Dirmanto mengatakan karena mengingat yang bersangkutan mempunyai tiga anak balita yang harus dirawat, sehingga terhadap tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

"Kemudian karena yang bersangkutan memiiki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan, tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," lanjut Dirmanto.

Dirmanto sendiri menjelaskan, tersangka Briptu Fadhil juga mengalami luka-luka bakar ringan disaat dirinya hendak menyelamatkan korban setelah dibakar.

"Pasca-kejadian tersangka berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan kepada korban. Di mana tersangka mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Tangan sebelah kanan dan kiri, tubuh bagian depan ikut terbakar juga," ujarnya.

Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan saat ini sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa, yakni dari psikologi forensik dan psikiater.

Dirmanto memastikan ketiga anak korban akan mendapat pendampingan dari psikolog. Begitu juga pada tersangka, keluarga korban dan keluarga tersangka.

Sementara itu, meski dilakukan pendampingan psikologi, Dirmanto memastikan ketiga anak itu tidak menyaksikan peristiwa tragis saat ibu membakar ayahnya.

Sebab, sebelum melakukan aksinya, Fadhila sempat meminta asisten rumah tangganya untuk membawa ketiga anaknya ke luar rumah.

Dirmanto mengatakan, saat kejadian ketiga anaknya sedang bersama baby sitter. Bahkan, polisi memastikan, tidak ada siapapun dalam rumah tersebut kecuali korban dan tersangka.

"Informasi yang kami terima dari penyidik sedang diasuh oleh baby sitter atau ART yang ada di sana, tidak ada di rumah," kata Dirmanto.

Saat ini, sejumlah barang bukti juga telah diamankan petugas. Hingga kini, tersangka masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Barang bukti yang diamankan, untuk yang disiramkan dan beberapa benda yang ada di TKP ya," tuturnya.

Dirmanto mengatakan, tersangka terancam pidana KDRT. Namun, ia tak menjelaskan secara detail sangkaan pasal dan ancaman pidananya. "Untuk sementara kami terapkan pasal KDRT," kata Dirmanto.

 

Akan Proses Etik

Dirmanto juga tak menyatakan secara gamblang jeratan etik atau pidana awal yang disangkakan pada tersangka. Menurutnya, tersangka masih trauma dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Ya nanti kita tunggu saja dulu ya, karena sampai sekarang masih diperiksa dan masih trauma ya," ujarnya.

Ia memastikan, pihaknya berupaya maksimal untuk melakukan sejumlah upaya agar hal serupa tak terjadi.

 

Keluarga Shock

Sementara itu, Budiono selaku paman korban mengaku pihak keluarga saat ini masih shock akan peristiwa tersebut. “Kami semua keluarga shock dan kaget sampai tidak bisa tidur. Bahkan pikiran kita tidak nyampai kok bisa peristiwa itu terjadi,” kata Budiono, paman dari Briptu Rian Dwi saat dijumpai di rumahnya di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Senin (10/6).

Lebih lanjut, Budiono tidak menyangka peristiwa tragis tersebut bisa menimpa Briptu Rian. Pasalnya, menurut sepengetahuannya, Briptu Rian sedari kecil dikenal sebagai sosok yang pendiam dan berperilaku baik.

“Kami tidak menyangka sama sekali. Problem rumah tangga itu pasti ada di setiap keluarga. Yang kami tidak menyangka sampai terjadi peristiwa seperti ini,” ujarnya. hik/ham/rmc

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…

Cap Go Meh, 3 Maret Bukan Hari Libur Nasional

Cap Go Meh, 3 Maret Bukan Hari Libur Nasional

Jumat, 20 Feb 2026 20:23 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Cap Go Meh tahun ini akan diperingati pada Selasa, 3 Maret 2026. Jika dihitung dari hari Jumat, 20 Februari 2026, maka Cap Go Meh…