Butuh Uang untuk Keperluan Sehari-hari, Warga Blitar Curi Hp Tetangga

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku yang diamankan petugas. SP/Lestariono
Pelaku yang diamankan petugas. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Bn (28) pemuda warga Dusun Parang Desa Semen Kec Gandusari Kabupaten Blitar kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Gandusari Polres Blitar, setelah dilaporkan oleh Wati (47), karena kedapatan mencuri Hp miliknya pada Selasa (11 Mei 2024).

Awal mula terungkapnya Bn selaku pencuri Hp itu, seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto pada wartawan, sekitar pukul 18.30 an pada Selasa (11/5) Wati yang sehari hari bekerja di kebun cengkeh itu kehilangan ponselnya dan uang sebesar Rp 400 ribu yang disimpan dalam toples, setelah dicari sekitar rumah tidak ketemu, langsung malam itu korban Wati mencari informasi tentang hilangnya Hp miliknya ke teman-temannya.

"Pada keesokan harinya pemilik hp mendapat informasi bahwa Hp miliknya berada di sebuah toko konter Hp di desa Soso Kec Gandusari, selanjutnya Wati datangi konter tersebut, dan melihat hpnya ada di konter tersebut," terang Iptu Heri di ruang kerjanya.

Pada hari Kamis 13 Juni, Wati mendatangi toko konter tersebut, untuk melihat CCTV yang ada di konter, dan terlihat di CCTV,  bahwa Bn menjual hp milik Wati ke toko konter tersebut, dan hari itu juga Wati bersama perangkat Desa Semen kembali datangi toko konter tersebut.

"Setelah mendatangi konter Hp bersama perangkat desa Semen, Wati dan perangkat desa Semen menuju ke rumah Bn, untuk diajak ke Polsek Gandusari yang sebelumnya Bn mengakui dihadapan perangkat Desa Semen dan Wati, dan sekaligus Bn pun dilaporkan Wati ke Polsek." tambah Iptu Heri Irianto.

Kini polisi melakukan pemeriksaan terhadap Bn dan barang bukti Hp diamankan Polsek Gandusari guna pemeriksaan lebih lanjut, pengakuan Bn pada Wati maupun perangkat desa Semen di kantor Polsek Gandusari, Bn ambil hp milik Wati untuk keperluan sehari hari

"Bila terbukti Bn bisa dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sementara Hp untuk bb guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas mantan Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar ini. Les

Berita Terbaru

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kemampuan literasi anak menghadapi tantangan yang semakin kompleks di tengah derasnya arus informasi digital. Literasi tidak lagi s…

Diklaim Bikin Resah, Warga Tambakbayan Ponorogo Segel Outlet Diduga Penjual Miras

Diklaim Bikin Resah, Warga Tambakbayan Ponorogo Segel Outlet Diduga Penjual Miras

Jumat, 11 Sep 2026 14:27 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Puluhan warga Lingkungan Trunodangsan, Kelurahan Tambakbayan, Kabupaten Ponorogo, menyegel sebuah outlet yang diduga menjual m…

Hadapi De Red FC, Kendal Tornado FC Tegaskan Target Promosi ke Liga 1

Hadapi De Red FC, Kendal Tornado FC Tegaskan Target Promosi ke Liga 1

Jumat, 11 Sep 2026 14:16 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kendal Tornado FC langsung memasang target tinggi pada laga perdana Pegadaian Championship 2026/2027. Tim asal Kendal tersebut m…

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …