Butuh Uang untuk Keperluan Sehari-hari, Warga Blitar Curi Hp Tetangga

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku yang diamankan petugas. SP/Lestariono
Pelaku yang diamankan petugas. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Bn (28) pemuda warga Dusun Parang Desa Semen Kec Gandusari Kabupaten Blitar kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Gandusari Polres Blitar, setelah dilaporkan oleh Wati (47), karena kedapatan mencuri Hp miliknya pada Selasa (11 Mei 2024).

Awal mula terungkapnya Bn selaku pencuri Hp itu, seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto pada wartawan, sekitar pukul 18.30 an pada Selasa (11/5) Wati yang sehari hari bekerja di kebun cengkeh itu kehilangan ponselnya dan uang sebesar Rp 400 ribu yang disimpan dalam toples, setelah dicari sekitar rumah tidak ketemu, langsung malam itu korban Wati mencari informasi tentang hilangnya Hp miliknya ke teman-temannya.

"Pada keesokan harinya pemilik hp mendapat informasi bahwa Hp miliknya berada di sebuah toko konter Hp di desa Soso Kec Gandusari, selanjutnya Wati datangi konter tersebut, dan melihat hpnya ada di konter tersebut," terang Iptu Heri di ruang kerjanya.

Pada hari Kamis 13 Juni, Wati mendatangi toko konter tersebut, untuk melihat CCTV yang ada di konter, dan terlihat di CCTV,  bahwa Bn menjual hp milik Wati ke toko konter tersebut, dan hari itu juga Wati bersama perangkat Desa Semen kembali datangi toko konter tersebut.

"Setelah mendatangi konter Hp bersama perangkat desa Semen, Wati dan perangkat desa Semen menuju ke rumah Bn, untuk diajak ke Polsek Gandusari yang sebelumnya Bn mengakui dihadapan perangkat Desa Semen dan Wati, dan sekaligus Bn pun dilaporkan Wati ke Polsek." tambah Iptu Heri Irianto.

Kini polisi melakukan pemeriksaan terhadap Bn dan barang bukti Hp diamankan Polsek Gandusari guna pemeriksaan lebih lanjut, pengakuan Bn pada Wati maupun perangkat desa Semen di kantor Polsek Gandusari, Bn ambil hp milik Wati untuk keperluan sehari hari

"Bila terbukti Bn bisa dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sementara Hp untuk bb guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas mantan Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar ini. Les

Berita Terbaru

Target Kinerja Belum Tercapai, Eri Cahyadi Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya Berdasarkan Hasil Evaluasi

Target Kinerja Belum Tercapai, Eri Cahyadi Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya Berdasarkan Hasil Evaluasi

Kamis, 08 Okt 2026 12:53 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pergantian 13 kepala perangkat daerah (PD) dalam setahun terakhir, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap hal…

Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Dishub Surabaya Gerak Cepat beri Sanksi SP-2

Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Dishub Surabaya Gerak Cepat beri Sanksi SP-2

Kamis, 08 Okt 2026 12:34 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan salah satu pengemudi Wirawiri Suroboyo,…

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menyusul temuan di sejumlah lokasi saluran drainase di Kota Madiun yang telah mengalami kerusakan, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat…

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti berbagai persoalan sosial yang muncul akibat penggunaan pengeras suara atau sound system (sound horeg) di tengah…

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menyusul deviasi progres fisik yang mencapai minus 9,94 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengebut pembangunan…

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Salah satu strategis dalam membantu petani meningkatkan hasil panen sekaligus mendukung swasembada gula nasional, Pemerintah…