Butuh Uang untuk Keperluan Sehari-hari, Warga Blitar Curi Hp Tetangga

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku yang diamankan petugas. SP/Lestariono
Pelaku yang diamankan petugas. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Bn (28) pemuda warga Dusun Parang Desa Semen Kec Gandusari Kabupaten Blitar kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Gandusari Polres Blitar, setelah dilaporkan oleh Wati (47), karena kedapatan mencuri Hp miliknya pada Selasa (11 Mei 2024).

Awal mula terungkapnya Bn selaku pencuri Hp itu, seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto pada wartawan, sekitar pukul 18.30 an pada Selasa (11/5) Wati yang sehari hari bekerja di kebun cengkeh itu kehilangan ponselnya dan uang sebesar Rp 400 ribu yang disimpan dalam toples, setelah dicari sekitar rumah tidak ketemu, langsung malam itu korban Wati mencari informasi tentang hilangnya Hp miliknya ke teman-temannya.

"Pada keesokan harinya pemilik hp mendapat informasi bahwa Hp miliknya berada di sebuah toko konter Hp di desa Soso Kec Gandusari, selanjutnya Wati datangi konter tersebut, dan melihat hpnya ada di konter tersebut," terang Iptu Heri di ruang kerjanya.

Pada hari Kamis 13 Juni, Wati mendatangi toko konter tersebut, untuk melihat CCTV yang ada di konter, dan terlihat di CCTV,  bahwa Bn menjual hp milik Wati ke toko konter tersebut, dan hari itu juga Wati bersama perangkat Desa Semen kembali datangi toko konter tersebut.

"Setelah mendatangi konter Hp bersama perangkat desa Semen, Wati dan perangkat desa Semen menuju ke rumah Bn, untuk diajak ke Polsek Gandusari yang sebelumnya Bn mengakui dihadapan perangkat Desa Semen dan Wati, dan sekaligus Bn pun dilaporkan Wati ke Polsek." tambah Iptu Heri Irianto.

Kini polisi melakukan pemeriksaan terhadap Bn dan barang bukti Hp diamankan Polsek Gandusari guna pemeriksaan lebih lanjut, pengakuan Bn pada Wati maupun perangkat desa Semen di kantor Polsek Gandusari, Bn ambil hp milik Wati untuk keperluan sehari hari

"Bila terbukti Bn bisa dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sementara Hp untuk bb guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas mantan Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar ini. Les

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …