Dua WNA asal Pakistan, Resmi Dideportasi oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Sabtu, 15 Jun 2024 15:47 WIB

Dua WNA asal Pakistan, Resmi Dideportasi oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar

i

Kedua WNA asal Pakistan yang dideportasi pihak imigrasi Blitar. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dua Warga Negara Asing asal Pakistan oleh pihak Kantor Imigrasi Klas II Blitar di deportasi ke negara asalnya, sesuai Skep.Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar dengan nomor surat W.15.IMI.IMI.6-GR.03.08-2561,tentang pemberian Tindakan Administrasi Keimigrasian pendeportasian terhadap Warga Negara Pakistan atas nama Muhammad Afzal dan Muhammad Ilyas.

Pendeportasian dua WNA asal Pakustan tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Imigrasi Klas II Non TPI Blitar Arief Yudistira SH MH pada Wartawan melalui siaran Pers release, menurut Arief, kedua warga Pakistan di deportasi pada!Hari Kamis 12 Juni 2024 yang berangkat dari Blitar pukul 04.00 menuju Bandara Juanda.

Baca Juga: Anggapan Bali "Dijajah Turis", Risaukan Menparekraf

"Sesampai di Bandara Internasional Juanda Surabaya pukul 07.00, sekutar pukul 08.15 di terbangkan ke Bandara Internasional Jakarta pukul

Baca Juga: Urusan Cuan, 3 Warga Ukrania-Rusia Berkolaborasi

09.40, selanjutnya di terbangkan ke Kuala Lumpur, sebelumnya kita koordinasi dengan pihak maskapai untuk lakukan Check In dengan pesawat Batik Air Malaysia." Terang Arif Yudistiro.

Untuk diketahui bahwa kedua WNA asal Pakistan itu di tangkap di wilayah Kabupaten Blitar beberapa bulan lalu, dengan cara memaksa sumbangan donasi kepada warga Kabupaten Blitar, setelah diamankan oleh Polres Blitar selanjutnya koordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi kedua WNA tersebut diperiksa dan ditahan oleh Pihak Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Blitar, sementara hasil dari penarikan donasi secara paksa pada warga ternyata di peruntukan pribadi dua WN tersebut, saat di tangkap dan di periksa dua WNA Pakistan itu terkumpul uang tunai sekitar Rp 19 Juta, akhirnya uang tersebut diserahkan ke pihak Bazarnas Kabupaten Blitar diterima Muhammad Husain selaku Kabasarnas yang disaksikan pihak Muspika Kec.Srengat, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: WNA Nigeria Meretas Email, Gasak Rp 32 M, Dicari Bareskrim

"Alhamdulillah pendeportasian ke dua WNA asal Pakistan berjalan lancar sesuai aturan, selanjutnya diterbangkan ke Bandara Internasional Lahore Pakistan, diperkirakan mendarat di Bandara Lahor Kamis 12 Juni 2024 pukul 20.35 waktu setempat, untuk itu kami terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Blitar dan wilayah Kab Tulungagung," tegas Arif Yudistiro. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU