Agnez Mo, Di-Bareskrimkan, Langgar Hak Cipta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Siapa sangka Agnez Mo, Aktris Terfavorit di Panasonic Awards 2001, Panasonic Awards 2002 dan penghargaan Aktris Ngetop di SCTV Awards 2002, dipidanakan ke Bareskrim Polri.

Ini gegara Agnez Mo, artis keturunan Tionghoa , Jepang , dan Jerman menyanyikan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias dalam live concert beberapa waktu lalu. Agnez Mo membawakan lagu tersebut tanpa izin dari Ari Bias.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam.

"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," sambungnya.

Ari Bias meminta sebesar Rp 1,5 miliar pada Agnez Mo atas kerugian soal dugaan pelanggaran hak cipta itu.

"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," ujar Minola Sebayang.

Sebelumnya, PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group juga ikut disomasi. Namun karena ada itikad baik dari pihak HWG, hanya Agnez Mo saja yang akan dilaporkan.

"Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu udah jadi tanggung jawab Agnez Mo," pungkasnya.

Laporan polisi dari Ari Bias terhadap Agnez Mo tercatat dalam nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…

Kapolri Janjikan Desk Ketenagakerjaan Polri Disiapkan hingga Polres

Kapolri Janjikan Desk Ketenagakerjaan Polri Disiapkan hingga Polres

Selasa, 10 Mar 2026 20:37 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kapolri bersama Gubernur Jatim dan Presiden KSPSI menyerahkan santunan secara simbolis kepada anak yatim piatu. Selain itu,…

Sepakat Rampungkan Cepat Perang AS-Israel vs Iran

Sepakat Rampungkan Cepat Perang AS-Israel vs Iran

Selasa, 10 Mar 2026 20:31 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melakukan pembicaraan terbaru via telepon pada…

Gus Yaqut Melawan

Gus Yaqut Melawan

Selasa, 10 Mar 2026 20:28 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mengajukan perlawanan terhadap KPK, melalui praperadilan. Pengadilan Negeri…

Menteri Koperasi RI Sebut  Sundra Family Care, Bisa Menjadi Opsi Pilihan Tepat Berbelanja Keluarga

Menteri Koperasi RI Sebut  Sundra Family Care, Bisa Menjadi Opsi Pilihan Tepat Berbelanja Keluarga

Selasa, 10 Mar 2026 20:22 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bisnis Pondok Pesantren Sunan Drajat terus bertambah. Terbaru, Sundra Family Care mulai  beroperasi, dan diresmikan oleh Menteri …