Akal-akalan Menteri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jokowi ungkap Modus Korupsi di Kementerian yang Matikan Online Single submission (OSS) Akhirnya Dijerat KPK

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Jokowi, tampaknya mulai kesal dengan ulah sebuah kementerian soal sistem online single submission (OSS).

Kekesalan Jokowi diungkap dalam acara peresmian digitalisasi izin event di The Tribata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024). Sayang Jokowi tak menyebut nama kementerian yang akali online single submission.

Jokowi berjanji akan terus memantau sistem OSS Ini. Pada narasi ini ia menyinggung kementerian yang dulunya ada OSS tapi dimatikan.

Kementerian ini kembali ke manual lagi. Akhirnya menteri itu ditangkap KPK.

 

Konfirmasi ke KPK

Hasil konfirmasi ke KPK, Selasa (25/6) tahun ini hanya ada satu menteri yang ditangkap KPK yaitu mantan Mentan SYL.

Satunya ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) . Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Ia tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Kerugian negara ini terjadi karena ada persoalan pada kajian, mark up barang, hingga pembayaran terhadap menara BTS padahal secara fisik tidak ada.

 

6 Menteri Era Jokowi

Data Transparency International Indonesia (TII) mencatat menteri Jokowi yang terlibat kasus korupsi ada 6 orang.  Diluar SYL dan Johnny G Plate, ada Idrus Marham yang mantan Menteri Sosial. Dia menjabat Mensos menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang maju sebagai Gubernur Jawa Timur.

Ada Imam Nahrawi yang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga. Dia adalah tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI. Dia diputus bersalah dan diganjar hukuman selama 7 tahun penjara.

Selain, Edhy Prabowo yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster.

Termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara divonis bersalah menerima uang suap terkait dengan paket bansos Covid-19 sekitar Rp34,4 miliar. Pada pengadilan tingkat pertama, Juliari divonis pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp500 juta pada 2021.

 

Kembali ke Manual

Jokowi menyinggung kementerian yang dulunya ada OSS tapi dimatikan hingga berujung ditangkap KPK.

"Tapi juga saya akan ikuti terus, saya akan cek terus, karena yang terjadi dulu pernah di sebuah kementerian sudah dibuat OSS, tapi karena nggak pernah dicek, nggak pernah dikontrol, sistemnya dimatikan," ucapnya.

"Artinya apa? Manual lagi, ketema-ketemu lagi, dan akhirnya ditangkap oleh KPK. Ya saat itu ditangkap langsung oleh KPK, saya datang, karena saya datang ke sana.Jadi sekali lagi, ini saya sudah kejar-kejar lama, saya sangat apresiasi. Saya sangat menghargai, OSS (online single submission) untuk penyelenggaraan event," ujar Jokowi.

 

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menilai peraturan Online Single Submission (OSS) yang dibuat Kementerian Investasi dibuat tanpa ada koordinasi.

Prasetyo lantas mengkritik Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia yang meneken peraturan tersebut.

"Pak Menteri Bahlil ini buat suatu peraturan namanya itu OSS, Online Single Submission karena dia tanpa koordinasi dengan Pemda, dia bisa membangun investasi dimana-mana," katanya kepada wartawan, Rabu, 12 Juni 2024.

Prasetyo menilai, seharusnya izin OSS itu diberikan kepada pelaku usaha, tapi tetap harus berkoordinasi dengan wilayah setempat.

 

OSS Sistem Permudah Perizinan

Peluncuran sistem OSS berbasis resiko oleh pemerintah merupakan implementasi dari Undang -Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdasarkan tingkat resiko berusaha.

Dengan disahkannya PP 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS), menghasilkan banyak perubahan yang signifikan baik proses dan syarat untuk mendirikan perusahaan maupun untuk mendapatkan izin usaha.

Sebelumnya pemerintah membetuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pengurusan izin-izin.

Namum dirasa kurang maka pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meresmikan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mempermudah para pelaku bisnis dalam melakukan pengurusan perizinan usahanya. Hal ini disambut baik oleh kalangan professional dan pelaku usaha.

Apakah OSS itu? OSS adalah system Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Saat ini, seluruh perizinan berusaha di berbagai sektor usaha harus diurus dan diterbitkan melalui OSS.

Dengan diimplementasikannya OSS versi 1.0 ini diharapkan mampu memberikan manfaat kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha. n erc/jk/cr6/rmc

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…