SYL Dituntut 12 Tahun, Disaksikan Anak-Istrinya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Jun 2024 20:34 WIB

SYL Dituntut 12 Tahun, Disaksikan Anak-Istrinya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024). Jaksa KPK menuntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Si Tamak SYL, Ngaku Bukan Bapak yang Baik

Jaksa menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.

Jaksa pun menuntut agar SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jaksa juga menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK.

Uang yang dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti.

Hal memberatkan SYL ialah tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat dan korupsinya dengan motif tamak. Hal meringankan SYL sudah berusia lanjut 69 tahun.

 

Minta Jaksa Ringankan Tuntutan

Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL, jalani sidang tuntutan bersama dua mantan anak buahnya. Yakni, eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Sebelum pembacaan tuntutan, SYL meminta jaksa meringankan tuntutan untuknya. Dia meminta jaksa tak hanya fokus membuktikan dugaan pemerasan senilai Rp 44,5 miliar tapi juga mempertimbangkan kontribusi yang telah dilakukannya untuk negara

"Ini harus saya perjelas Yang Mulia, supaya jangan kami cuman cari Rp 44 miliar, kau tidak hitung kontribusi saya di atas Rp 20 triliun setiap tahun, kau tidak menguitung ekspor yang naik dari 280 juta menjadi 600-700 triliun, itu kan harus dihitung juga Yang Mulia. Sehingga fair lah, saya hukumlah saya ini tapi itu atas kesalahan, tapi juga lihat juga apa yang kita hasilkan, maafkan saya adikku," kata SYL.

Baca Juga: Kerugian Triliunan Sampai Dugaan Korupsi yang Sengsarakan Karyawan

"Baik, nanti kami pertimbangkan. Tentu tadi di awal sudah saya sampaikan Pak Syahrul ya, ada hal meringankan ada hal yang memberatkan ya..," timpal jaksa.

"Ya, tolong ringankan saya. Saya siap apapun yang menjadi..," sahut SYL.

"Semua itu tergantung Pak Syahrul Yasin Limpo," timpal jaksa.

"Siap, saya laksanakan," jawab SYL.

 

Istri-anak Hadir

Baca Juga: Akal-akalan Menteri

Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan istri dan anak SYL tidak akan menghadiri sidang langsung.

"Istri dan anaknya mengikuti di rumah saja, melalui media TV dan online yang ada, karena masing-masing ada aktivitasnya," kata Djamaludin Koedoeboen kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Djamaludin mengatakan kliennya siap menghadapi sidang tuntutan tersebut. Sebagai informasi, selain membacakan tuntutan untuk SYL.

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. n erc/jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU