Opini Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah oleh MA Tak Wajar, Masyarakat Wajib Bersuara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Faimmah Maf'uiah, Mahasiswa RPL, Jurusan Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. SP/Hikmah
Faimmah Maf'uiah, Mahasiswa RPL, Jurusan Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. SP/Hikmah

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Penegakan nilai demokrasi terasa semakin hampa. Harapan yang dulunya ditautkan pada pemerintah yang bersih  dan akuntabel mulai menghadirkan tanda tanya. Ironisnya, lembaga yang dulunya diagung-agungkan rakyat dan dianggap paling bersihlah yang justru  menimbulkan keraguan tersebut.                                  

Lembaga kekuasaan kehakiman yang menyematkan gelar independen  dan menjadi simbol demokrasi rakyat di Indonesia. Melalui beberapa putusan kontroversialnya yag seakan-akan telah melampaui batas kewenangannya.

Apabila dilihat pada beberapa waku kebelakang, baru-baru ini dua lembaga paling membanggakan yakni mahkamah konstitusi dan mahkamah agung mengeluarkan putusan terkait ambang batas usia presiden dan wakil presiden serta gubernur dan wakil gubernur. 

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah final dan mengikat menjadi by pass untuk merubah peraturan terkait ambang batas usia presiden dan wakil presiden. 

Namun, sikap tersebut mendapat penolakan dari banyak masyarakat yang dianggap serampangan dan terkesan sarat akan kepentingan pribadi oleh beberapa pihak.  Mirisnya, Penolakan masyarakat dianggap hanya angin lalu oleh rekan lembaganya yakni 

Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan Putusan   No. 23 P/HUM/2024 uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NO.9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

Putusan tersebut mengubah syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diatur pada Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU 9/2020 yang sebelumnya terhitung “sejak penetapan pasangan calon” dan sekarang “sejak pelantikan pasangan calon terpilih”. 

Sikap Hakim Mahkamah Agung seolah tidak melihat bagaimana rentetan peraturan diatasnya yang menjadi asal muasal peraturan KPU tersebut yakni Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota. 

Setidaknya, penalaran hukum yang tidak wajar tersebut tercermin dalam pertimbangan hukum yang seakan-akan memaksakan teori ketatanegaraan untuk menghalalkan putusan tersebut. Kemudian, apabila dilihat dari segi kewenangan, untuk melakukan pengujian suatu Undang-Undang hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan kewenangan Mahkamah Agung hanya menguji peraturan dibawah Undang-Undang kepada Undang-Undang.                          

Maka, dapat diketahui bersama bahwa kewenangan untuk menguji peraturan dengan lahirnya putusan tersebut dari rahim Mahkamah Agung menunjukkan bagaimana keadaan kekuasaan kehakiman Indonesia saat ini telah melampaui kewenangan yang sewajarnya telah diberikan. 

Justru yang sangat mengecewakan bagaimana Mahkamah Agung memposisikan diri sebagai positive legislator dengan memberikan penafsiran baru terkait batas usia calon kepala daerah untuk ikut dalam pusaran kontestasi politik. 

Kecaman keras kepada tindakan Mahkamah Agung telah dilayangkan oleh banyak pihak. Namun, hal tersebut tidak akan berarti apabila masyarakat tidak turut aktif mengawal bagaimana kekuasaan kehakiman Indonesia tetap pada lajur yang benar dan mempertahankan independensinya. 

Sebagai negara demokrasi yang menitikberatkan pada suara masyarakat dalam keberjalanan pemerintah untuk mewujudkan good government, masyarakat Indonesia menjadi pilar penting untuk menentukan bagaimana arah pemerintahan selanjutnya.            

Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dengan melakukan kolaborasi dengan banyak pihak untuk melakukan pertukaran informasi, diskusi bahkan mengadakan kegiatan untuk mengkampanyekan demokrasi yang menjunjung tinggi sikap nasionalisme. Dengan melakukan kolaborasi ini, masyarakat dapat saling memahami dan menjaga kontestasi politik dari kepentingan pribadi  oleh pemangku kekuasaan. faimmah/hik/dsy

 

*) Penulis adalah Mahasiswa RPL, Jurusan Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Berita Terbaru

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep- Advokat sekaligus pelapor penggelapan tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep …

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Memasuki musim kemarau 2026 dengan cuaca panas dan minimnya curah hujan justru berdampak positif terhadap dan membawa berkah…

Rupiah Terjun ke Level Rp18 Ribu, Pedagang di Pasar Surabaya Ngeluh Merugi

Rupiah Terjun ke Level Rp18 Ribu, Pedagang di Pasar Surabaya Ngeluh Merugi

Minggu, 07 Jun 2026 14:34 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang menembus level Rp18.000 menjadi sorotan. Bahkan, sejumlah…