Opini Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah oleh MA Tak Wajar, Masyarakat Wajib Bersuara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Faimmah Maf'uiah, Mahasiswa RPL, Jurusan Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. SP/Hikmah
Faimmah Maf'uiah, Mahasiswa RPL, Jurusan Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. SP/Hikmah

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Penegakan nilai demokrasi terasa semakin hampa. Harapan yang dulunya ditautkan pada pemerintah yang bersih  dan akuntabel mulai menghadirkan tanda tanya. Ironisnya, lembaga yang dulunya diagung-agungkan rakyat dan dianggap paling bersihlah yang justru  menimbulkan keraguan tersebut.                                  

Lembaga kekuasaan kehakiman yang menyematkan gelar independen  dan menjadi simbol demokrasi rakyat di Indonesia. Melalui beberapa putusan kontroversialnya yag seakan-akan telah melampaui batas kewenangannya.

Apabila dilihat pada beberapa waku kebelakang, baru-baru ini dua lembaga paling membanggakan yakni mahkamah konstitusi dan mahkamah agung mengeluarkan putusan terkait ambang batas usia presiden dan wakil presiden serta gubernur dan wakil gubernur. 

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah final dan mengikat menjadi by pass untuk merubah peraturan terkait ambang batas usia presiden dan wakil presiden. 

Namun, sikap tersebut mendapat penolakan dari banyak masyarakat yang dianggap serampangan dan terkesan sarat akan kepentingan pribadi oleh beberapa pihak.  Mirisnya, Penolakan masyarakat dianggap hanya angin lalu oleh rekan lembaganya yakni 

Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan Putusan   No. 23 P/HUM/2024 uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NO.9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

Putusan tersebut mengubah syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diatur pada Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU 9/2020 yang sebelumnya terhitung “sejak penetapan pasangan calon” dan sekarang “sejak pelantikan pasangan calon terpilih”. 

Sikap Hakim Mahkamah Agung seolah tidak melihat bagaimana rentetan peraturan diatasnya yang menjadi asal muasal peraturan KPU tersebut yakni Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota. 

Setidaknya, penalaran hukum yang tidak wajar tersebut tercermin dalam pertimbangan hukum yang seakan-akan memaksakan teori ketatanegaraan untuk menghalalkan putusan tersebut. Kemudian, apabila dilihat dari segi kewenangan, untuk melakukan pengujian suatu Undang-Undang hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan kewenangan Mahkamah Agung hanya menguji peraturan dibawah Undang-Undang kepada Undang-Undang.                          

Maka, dapat diketahui bersama bahwa kewenangan untuk menguji peraturan dengan lahirnya putusan tersebut dari rahim Mahkamah Agung menunjukkan bagaimana keadaan kekuasaan kehakiman Indonesia saat ini telah melampaui kewenangan yang sewajarnya telah diberikan. 

Justru yang sangat mengecewakan bagaimana Mahkamah Agung memposisikan diri sebagai positive legislator dengan memberikan penafsiran baru terkait batas usia calon kepala daerah untuk ikut dalam pusaran kontestasi politik. 

Kecaman keras kepada tindakan Mahkamah Agung telah dilayangkan oleh banyak pihak. Namun, hal tersebut tidak akan berarti apabila masyarakat tidak turut aktif mengawal bagaimana kekuasaan kehakiman Indonesia tetap pada lajur yang benar dan mempertahankan independensinya. 

Sebagai negara demokrasi yang menitikberatkan pada suara masyarakat dalam keberjalanan pemerintah untuk mewujudkan good government, masyarakat Indonesia menjadi pilar penting untuk menentukan bagaimana arah pemerintahan selanjutnya.            

Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dengan melakukan kolaborasi dengan banyak pihak untuk melakukan pertukaran informasi, diskusi bahkan mengadakan kegiatan untuk mengkampanyekan demokrasi yang menjunjung tinggi sikap nasionalisme. Dengan melakukan kolaborasi ini, masyarakat dapat saling memahami dan menjaga kontestasi politik dari kepentingan pribadi  oleh pemangku kekuasaan. faimmah/hik/dsy

 

*) Penulis adalah Mahasiswa RPL, Jurusan Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Berita Terbaru

Semoga ini jadi Momentum untuk Bangkit" harap Leo Rolly/Daniel, Juara Thailand Open 2026

Semoga ini jadi Momentum untuk Bangkit" harap Leo Rolly/Daniel, Juara Thailand Open 2026

Senin, 18 Mei 2026 05:25 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:25 WIB

SURABAYAPAGI.com : Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin juara Thailand Open 2026! Leo/Daniel mengalahkan Satwiksairaj Rankireddy/Chirag Shetty dua gim langsung,…

Gus Fawait Ajak ASN Olah Raga Sore Bareng Perkuat Soliditas Program Jember Maju

Gus Fawait Ajak ASN Olah Raga Sore Bareng Perkuat Soliditas Program Jember Maju

Senin, 18 Mei 2026 05:20 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember kembali melaksanakan kegiatan rutin Olahraga Sore Bersama (OSMA) yang digelar di Jember Sport Garden, Rabu…

Puluhan Ribu Warga Jember Serbu Karnaval SCTV 2026, Gus Fawait : Berdampak Ekonomi

Puluhan Ribu Warga Jember Serbu Karnaval SCTV 2026, Gus Fawait : Berdampak Ekonomi

Senin, 18 Mei 2026 05:18 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:18 WIB

surabayapagi.com :  Karnaval SCTV 2026 di Kabupaten Jember sukses menyedot perhatian puluhan ribu warga. Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa gelaran …

Prabowo Tenang Dolar Meroket, karena Purbaya Tersenyum

Prabowo Tenang Dolar Meroket, karena Purbaya Tersenyum

Senin, 18 Mei 2026 05:16 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto menyinggung nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus melemah hingga tembus Rp…

10 Menit Baca Jurnal Harian, Raih Wisudawan Terbaik UPI

10 Menit Baca Jurnal Harian, Raih Wisudawan Terbaik UPI

Senin, 18 Mei 2026 05:15 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Siti Annisafa Oceania menjadi sorotan dalam momen wisuda Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada 12-13 Mei 2026 lalu. Ia menjadi…

Indonesia ,Peringkat 19 Penegakan Hukum Terburuk di Asia

Indonesia ,Peringkat 19 Penegakan Hukum Terburuk di Asia

Senin, 18 Mei 2026 05:10 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dalam OC Index 2025, Indonesia menempati peringkat 19 penegakan hukum terburuk di Asia dengan skor 4,0. Indonesia kalah jauh dari Thailand…