Opini Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah oleh MA Tak Wajar, Masyarakat Wajib Bersuara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Faimmah Maf'uiah, Mahasiswa RPL, Jurusan Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. SP/Hikmah
Faimmah Maf'uiah, Mahasiswa RPL, Jurusan Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. SP/Hikmah

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Penegakan nilai demokrasi terasa semakin hampa. Harapan yang dulunya ditautkan pada pemerintah yang bersih  dan akuntabel mulai menghadirkan tanda tanya. Ironisnya, lembaga yang dulunya diagung-agungkan rakyat dan dianggap paling bersihlah yang justru  menimbulkan keraguan tersebut.                                  

Lembaga kekuasaan kehakiman yang menyematkan gelar independen  dan menjadi simbol demokrasi rakyat di Indonesia. Melalui beberapa putusan kontroversialnya yag seakan-akan telah melampaui batas kewenangannya.

Apabila dilihat pada beberapa waku kebelakang, baru-baru ini dua lembaga paling membanggakan yakni mahkamah konstitusi dan mahkamah agung mengeluarkan putusan terkait ambang batas usia presiden dan wakil presiden serta gubernur dan wakil gubernur. 

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah final dan mengikat menjadi by pass untuk merubah peraturan terkait ambang batas usia presiden dan wakil presiden. 

Namun, sikap tersebut mendapat penolakan dari banyak masyarakat yang dianggap serampangan dan terkesan sarat akan kepentingan pribadi oleh beberapa pihak.  Mirisnya, Penolakan masyarakat dianggap hanya angin lalu oleh rekan lembaganya yakni 

Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan Putusan   No. 23 P/HUM/2024 uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NO.9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

Putusan tersebut mengubah syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diatur pada Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU 9/2020 yang sebelumnya terhitung “sejak penetapan pasangan calon” dan sekarang “sejak pelantikan pasangan calon terpilih”. 

Sikap Hakim Mahkamah Agung seolah tidak melihat bagaimana rentetan peraturan diatasnya yang menjadi asal muasal peraturan KPU tersebut yakni Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota. 

Setidaknya, penalaran hukum yang tidak wajar tersebut tercermin dalam pertimbangan hukum yang seakan-akan memaksakan teori ketatanegaraan untuk menghalalkan putusan tersebut. Kemudian, apabila dilihat dari segi kewenangan, untuk melakukan pengujian suatu Undang-Undang hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan kewenangan Mahkamah Agung hanya menguji peraturan dibawah Undang-Undang kepada Undang-Undang.                          

Maka, dapat diketahui bersama bahwa kewenangan untuk menguji peraturan dengan lahirnya putusan tersebut dari rahim Mahkamah Agung menunjukkan bagaimana keadaan kekuasaan kehakiman Indonesia saat ini telah melampaui kewenangan yang sewajarnya telah diberikan. 

Justru yang sangat mengecewakan bagaimana Mahkamah Agung memposisikan diri sebagai positive legislator dengan memberikan penafsiran baru terkait batas usia calon kepala daerah untuk ikut dalam pusaran kontestasi politik. 

Kecaman keras kepada tindakan Mahkamah Agung telah dilayangkan oleh banyak pihak. Namun, hal tersebut tidak akan berarti apabila masyarakat tidak turut aktif mengawal bagaimana kekuasaan kehakiman Indonesia tetap pada lajur yang benar dan mempertahankan independensinya. 

Sebagai negara demokrasi yang menitikberatkan pada suara masyarakat dalam keberjalanan pemerintah untuk mewujudkan good government, masyarakat Indonesia menjadi pilar penting untuk menentukan bagaimana arah pemerintahan selanjutnya.            

Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dengan melakukan kolaborasi dengan banyak pihak untuk melakukan pertukaran informasi, diskusi bahkan mengadakan kegiatan untuk mengkampanyekan demokrasi yang menjunjung tinggi sikap nasionalisme. Dengan melakukan kolaborasi ini, masyarakat dapat saling memahami dan menjaga kontestasi politik dari kepentingan pribadi  oleh pemangku kekuasaan. faimmah/hik/dsy

 

*) Penulis adalah Mahasiswa RPL, Jurusan Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Berita Terbaru

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo — Seorang remaja berusia 14 tahun, Ilham Tazali, tewas tenggelam di Sungai Kedung Galok, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten P…

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen  Liga 2 Penggadaian  Championship

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen Liga 2 Penggadaian Championship

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan berhasil membawa pulang poin penuh setelah menundukkan tuan rumah Persiba Balikpapan dengan skor tipis 0-1 dalam l…

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo — Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026), dalam rangka m…

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Seorang nasabah PT Sinarmas Multifinance Cabang Madiun mengeluhkan BPKB kendaraan miliknya yang belum dapat diambil meski kewaj…

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Nextgen Student League (NSL) memasuki musim keempat dengan cakupan kompetisi yang lebih luas. Kompetisi basket pelajar yang lahir di S…

60 Kepala Sekolah Madrasah  Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

60 Kepala Sekolah Madrasah Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 60 kepala sekolah Madrasah di lingkungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Lamongan resmi dilantik, Sabtu (19/9/2026), ya…