Opini Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah oleh MA Tak Wajar, Masyarakat Wajib Bersuara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Faimmah Maf'uiah, Mahasiswa RPL, Jurusan Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. SP/Hikmah
Faimmah Maf'uiah, Mahasiswa RPL, Jurusan Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. SP/Hikmah

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Penegakan nilai demokrasi terasa semakin hampa. Harapan yang dulunya ditautkan pada pemerintah yang bersih  dan akuntabel mulai menghadirkan tanda tanya. Ironisnya, lembaga yang dulunya diagung-agungkan rakyat dan dianggap paling bersihlah yang justru  menimbulkan keraguan tersebut.                                  

Lembaga kekuasaan kehakiman yang menyematkan gelar independen  dan menjadi simbol demokrasi rakyat di Indonesia. Melalui beberapa putusan kontroversialnya yag seakan-akan telah melampaui batas kewenangannya.

Apabila dilihat pada beberapa waku kebelakang, baru-baru ini dua lembaga paling membanggakan yakni mahkamah konstitusi dan mahkamah agung mengeluarkan putusan terkait ambang batas usia presiden dan wakil presiden serta gubernur dan wakil gubernur. 

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah final dan mengikat menjadi by pass untuk merubah peraturan terkait ambang batas usia presiden dan wakil presiden. 

Namun, sikap tersebut mendapat penolakan dari banyak masyarakat yang dianggap serampangan dan terkesan sarat akan kepentingan pribadi oleh beberapa pihak.  Mirisnya, Penolakan masyarakat dianggap hanya angin lalu oleh rekan lembaganya yakni 

Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan Putusan   No. 23 P/HUM/2024 uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NO.9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

Putusan tersebut mengubah syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diatur pada Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU 9/2020 yang sebelumnya terhitung “sejak penetapan pasangan calon” dan sekarang “sejak pelantikan pasangan calon terpilih”. 

Sikap Hakim Mahkamah Agung seolah tidak melihat bagaimana rentetan peraturan diatasnya yang menjadi asal muasal peraturan KPU tersebut yakni Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota. 

Setidaknya, penalaran hukum yang tidak wajar tersebut tercermin dalam pertimbangan hukum yang seakan-akan memaksakan teori ketatanegaraan untuk menghalalkan putusan tersebut. Kemudian, apabila dilihat dari segi kewenangan, untuk melakukan pengujian suatu Undang-Undang hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan kewenangan Mahkamah Agung hanya menguji peraturan dibawah Undang-Undang kepada Undang-Undang.                          

Maka, dapat diketahui bersama bahwa kewenangan untuk menguji peraturan dengan lahirnya putusan tersebut dari rahim Mahkamah Agung menunjukkan bagaimana keadaan kekuasaan kehakiman Indonesia saat ini telah melampaui kewenangan yang sewajarnya telah diberikan. 

Justru yang sangat mengecewakan bagaimana Mahkamah Agung memposisikan diri sebagai positive legislator dengan memberikan penafsiran baru terkait batas usia calon kepala daerah untuk ikut dalam pusaran kontestasi politik. 

Kecaman keras kepada tindakan Mahkamah Agung telah dilayangkan oleh banyak pihak. Namun, hal tersebut tidak akan berarti apabila masyarakat tidak turut aktif mengawal bagaimana kekuasaan kehakiman Indonesia tetap pada lajur yang benar dan mempertahankan independensinya. 

Sebagai negara demokrasi yang menitikberatkan pada suara masyarakat dalam keberjalanan pemerintah untuk mewujudkan good government, masyarakat Indonesia menjadi pilar penting untuk menentukan bagaimana arah pemerintahan selanjutnya.            

Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dengan melakukan kolaborasi dengan banyak pihak untuk melakukan pertukaran informasi, diskusi bahkan mengadakan kegiatan untuk mengkampanyekan demokrasi yang menjunjung tinggi sikap nasionalisme. Dengan melakukan kolaborasi ini, masyarakat dapat saling memahami dan menjaga kontestasi politik dari kepentingan pribadi  oleh pemangku kekuasaan. faimmah/hik/dsy

 

*) Penulis adalah Mahasiswa RPL, Jurusan Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…