Kemenperin Terbitkan PP 20/2024

Upaya Persatukan Industri ke dalam Bentuk Kawasan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melangsungkan sosialisasi atas Peraturan Pemerintah (PP) 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Aturan ini diharapkan dapat meratakan penyebaran kawasan industri sekaligus sebagai upaya mempersatukan industri ke dalam bentuk kawasan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, aturan tersebut menjadi salah satu bentuk penyesuaian pemerintah dalam menghadapi dinamika global dan nasional yang terus berkembang.

"Kami harapkan dan kami yakini akan membantu mendukung pertumbuhan dari industri manufaktur yang memiliki daya saing dan juga nilai tambah," kata Agus, dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Dalam menghadapi pergerakan industri yang semakin dinamis, lanjut Agus, Kementerian Perindustrian punya tujuan untuk menciptakan lingkungan kondisi manufaktur yang sesuai dengan harapan pelaku industri. Menurutnya, hal ini pun tidak mudah.

PP Nomor 20 tahun 2024 ini merupakan acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing yang inklusif dan berkelanjutan kedepannya. Agus mengatakan, pihaknya terbuka dengan masukan-masukan dari industri dalam implementasi PP ini dan penyusunan aturan turunannya.

Dalam rangka percepatan implementasi PP tersebut, saat ini Kementerian Perindustrian menginisiasi penyusunan peraturan perundang-undangan yang mencakup tentang Peta Jalan Industri hingga peraturan menteri (permen) terkait pelaksanaan PP tersebut.

"Kami dari Kementerian Perindustrian menggunakan seluruh stakeholder untuk memberikan masukan agar aturan turunan tersebut merupakan aturan yang mendekati sempurna. Tidak ada yang sempurna tapi kita harap ini bisa mendekati sempurna," tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) Eko Cahyanto mengatakan, peraturan ini merupakan bentuk penyempurnaan ari PP No. 142 tahun 2015 tentang kawasan industri.

"Pembangunan kawasan perlu didukung dengan kebijakan pengembangan kewilayahan yang bersifat spasial, terutama pemenuhan infrastruktur industri di sekitar Kawasan Industri, sehingga untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, perlu dilakukan pengaturan Kembali," kata Eko, dalam sambutannya.

Eko menjelaskan, pengaturan Kembali perlu dilakukan dalam mengintegrasikan pembangunan kawasan industri dengan pengembangan wilayah pendukungnya. Hal ini harapannya dapat diwujudkan melalui peraturan baru tersebut.

"PP ini cukup panjang melibatkan banyak pihak dan melalui proses yang cukup berbelit. Oleh karena itu kami laporkan bahwa sesuai arahan Bapak Menperin, kami akan memulai menyiapkan peraturan turunan dari peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2024 ini sesegera mungkin," imbuhnya.

Dengan diterbitkannya PP No. 20/2024 ini, menurutnya upaya sudah selayaknya upaya percepatan penyebaran pembangunan industri bisa menjadi lebih fokus, sehingga program penyebaran wilayah industri bisa semakin baik di daerah. 

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Gercep Tertibkan Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan, Kembalikan Fungsi Saluran Air

Pemkot Surabaya Gercep Tertibkan Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan, Kembalikan Fungsi Saluran Air

Rabu, 10 Jun 2026 14:37 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya penegakan aturan serta pengembalian fungsi saluran air dan bahu jalan yang selama ini digunakan untuk berjualan,…

Curi Gabah Dua Sak Milik Warga, Residivis di Blitar Berhasil Diringkus

Curi Gabah Dua Sak Milik Warga, Residivis di Blitar Berhasil Diringkus

Rabu, 10 Jun 2026 14:33 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kus (52) warga Desa/ Kec.Nglegok Kab.Bltar berhasil di tangkap warga masarakat di Desa Candirejo Kec.Ponggok Kab.Blitsr pada hari…

Giat Polisi Sahabat Anak Pelajar Sekolah, Siswa siswi SDN Bence 1 Grudug Polres Blitar

Giat Polisi Sahabat Anak Pelajar Sekolah, Siswa siswi SDN Bence 1 Grudug Polres Blitar

Rabu, 10 Jun 2026 14:31 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam upaya menanamkan disiplin dan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Satlantas Polres Blitar menerima kunjungan…

Kuota Capai 270 Siswa, Pemkab Jombang Terjun Langsung Verifikasi Door to Door Peserta Sekolah Rakyat

Kuota Capai 270 Siswa, Pemkab Jombang Terjun Langsung Verifikasi Door to Door Peserta Sekolah Rakyat

Rabu, 10 Jun 2026 14:11 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Dalam rangka memastikan program tepat sasaran, tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, turun langsung ke lapangan…

Per Desember 2026, Bupati Lumajang Janji 2.791 Rumah Siap Teraliri Air Bersih

Per Desember 2026, Bupati Lumajang Janji 2.791 Rumah Siap Teraliri Air Bersih

Rabu, 10 Jun 2026 14:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berkomitmen dengan berjanji pada Desember 2026 nanti sebanyak 2.791 rumah warga di…

Dipicu Faktor Global, Harga Cabai Rawit di Tuban Tembus Rp65 Ribu per Kg

Dipicu Faktor Global, Harga Cabai Rawit di Tuban Tembus Rp65 Ribu per Kg

Rabu, 10 Jun 2026 13:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 13:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Adanya gangguan pasokan maupun gagal panen, harga sejumlah bahan pokok di Kabupaten Tuban mengalami kenaikan, khususnya komoditas…