Kemenperin Terbitkan PP 20/2024

Upaya Persatukan Industri ke dalam Bentuk Kawasan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melangsungkan sosialisasi atas Peraturan Pemerintah (PP) 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Aturan ini diharapkan dapat meratakan penyebaran kawasan industri sekaligus sebagai upaya mempersatukan industri ke dalam bentuk kawasan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, aturan tersebut menjadi salah satu bentuk penyesuaian pemerintah dalam menghadapi dinamika global dan nasional yang terus berkembang.

"Kami harapkan dan kami yakini akan membantu mendukung pertumbuhan dari industri manufaktur yang memiliki daya saing dan juga nilai tambah," kata Agus, dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Dalam menghadapi pergerakan industri yang semakin dinamis, lanjut Agus, Kementerian Perindustrian punya tujuan untuk menciptakan lingkungan kondisi manufaktur yang sesuai dengan harapan pelaku industri. Menurutnya, hal ini pun tidak mudah.

PP Nomor 20 tahun 2024 ini merupakan acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing yang inklusif dan berkelanjutan kedepannya. Agus mengatakan, pihaknya terbuka dengan masukan-masukan dari industri dalam implementasi PP ini dan penyusunan aturan turunannya.

Dalam rangka percepatan implementasi PP tersebut, saat ini Kementerian Perindustrian menginisiasi penyusunan peraturan perundang-undangan yang mencakup tentang Peta Jalan Industri hingga peraturan menteri (permen) terkait pelaksanaan PP tersebut.

"Kami dari Kementerian Perindustrian menggunakan seluruh stakeholder untuk memberikan masukan agar aturan turunan tersebut merupakan aturan yang mendekati sempurna. Tidak ada yang sempurna tapi kita harap ini bisa mendekati sempurna," tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) Eko Cahyanto mengatakan, peraturan ini merupakan bentuk penyempurnaan ari PP No. 142 tahun 2015 tentang kawasan industri.

"Pembangunan kawasan perlu didukung dengan kebijakan pengembangan kewilayahan yang bersifat spasial, terutama pemenuhan infrastruktur industri di sekitar Kawasan Industri, sehingga untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, perlu dilakukan pengaturan Kembali," kata Eko, dalam sambutannya.

Eko menjelaskan, pengaturan Kembali perlu dilakukan dalam mengintegrasikan pembangunan kawasan industri dengan pengembangan wilayah pendukungnya. Hal ini harapannya dapat diwujudkan melalui peraturan baru tersebut.

"PP ini cukup panjang melibatkan banyak pihak dan melalui proses yang cukup berbelit. Oleh karena itu kami laporkan bahwa sesuai arahan Bapak Menperin, kami akan memulai menyiapkan peraturan turunan dari peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2024 ini sesegera mungkin," imbuhnya.

Dengan diterbitkannya PP No. 20/2024 ini, menurutnya upaya sudah selayaknya upaya percepatan penyebaran pembangunan industri bisa menjadi lebih fokus, sehingga program penyebaran wilayah industri bisa semakin baik di daerah. 

Berita Terbaru

Stok di Pangkalan Kosong, Warga di Banyuwangi Keluhkan Kelangkaan LPG 3 Kg

Stok di Pangkalan Kosong, Warga di Banyuwangi Keluhkan Kelangkaan LPG 3 Kg

Selasa, 01 Sep 2026 14:31 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti ketersediaan (stok) Liquefied Petroleum Gas (elpiji) tiga kilogram terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten…

Cari Cadangan Migas, Pemkab Bojonegoro Dukung SKK Migas Survei Seismik 2D Lamturo

Cari Cadangan Migas, Pemkab Bojonegoro Dukung SKK Migas Survei Seismik 2D Lamturo

Selasa, 01 Sep 2026 14:25 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sebagai upaya untuk mencari cadangan minyak bumi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mendukung Satuan Kerja Khusus…

Mulai Disorot! Hiu Paus di Muara Sungai Porong Bisa Berpotensi Dongkrak Wisata Bahari Sidoarjo

Mulai Disorot! Hiu Paus di Muara Sungai Porong Bisa Berpotensi Dongkrak Wisata Bahari Sidoarjo

Selasa, 01 Sep 2026 14:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Keberadaan satwa laut hiu paus di perairan muara Sungai Porong, Kecamatan Jabon, Sidoarjo yang sempat viral, kini dinilai…

Selain Vegetasi, TNBTS Lumajang Temukan Kijang Mati Terbakar Saat Karhutla

Selain Vegetasi, TNBTS Lumajang Temukan Kijang Mati Terbakar Saat Karhutla

Selasa, 01 Sep 2026 13:26 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Selain vegetasi yang hangus terbakar akibat karhutla, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Lumajang, baru saja…

Bantah Telat Bagi Hasil, Dishub Surabaya Tegaskan Jukir Dapat 40 Persen

Bantah Telat Bagi Hasil, Dishub Surabaya Tegaskan Jukir Dapat 40 Persen

Selasa, 01 Sep 2026 13:05 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membantah tudingan bahwa bagi hasil parkir untuk juru parkir…

KBS Kedatangan 3 Betina dan 1 Jantan Kura-kura Aldabra, Ada yang Berbobot 109 Kg

KBS Kedatangan 3 Betina dan 1 Jantan Kura-kura Aldabra, Ada yang Berbobot 109 Kg

Selasa, 01 Sep 2026 13:02 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebanyak empat kura-kura tersebut terdiri dari satu jantan dan tiga betina dengan ukuran mencapai sekitar satu meter baru saya…