SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah merespon pembentukan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21 di DPR RI.
Yaqut tak masalah dan akan mengikuti proses di pansus tersebut.
"Ya kita ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti," kata Yaqut kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Terpisah, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan persoalan paling fatal yang akan diawasi adalah pengalihan visa haji reguler ke khusus.
"Yang paling fatal adalah penggunaan visa haji reguler tidak sepenuhnya diberikan kepada yang ngantre tahunan, tapi diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang mahal," kata Cak Imin di gedung DPR RI, Jakarat, Selasa (9/7/2024).
Cak Imin mengatakan tujuan lebih lanjut dari pansus haji ini agar tidak ada lagi kesalahan kebijakan yang merugikan jemaah. Kesalahan kebijakan serupa setiap tahunnya, kata dia, harus bisa diantisipasi.
Yaqut Belum Persiapkan
Menag Yaqut belum mempersiapkan hal-hal atau keterangan yang akan disampaikan dalam pansus nanti. Yaqut memastikan akan menjelaskan proses pelaksanaan ibadah haji mulai dari persiapan hingga pelaksanaan.
"Ya nggak tahu (apa yang disiapkan). Semua proses kita akan laporkan kan, proses mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan apa adanya," ucapnya.
Yaqut juga belum melakukan evaluasi haji secara menyeluruh di tahun ini karena proses haji masih berlangsung sampai 23 Juli. Setelahnya evaluasi baru dilakukan dan pihaknya akan menyampaikan ke publik.
"Belom (evaluasi) kan. Ini operasional haji masih berlangsung sampai tanggal 23 Juli. Jadi masih berlangsung nih haji. Jadi saya belum bisa ngomong soal evaluasinya. Wong operasionalnya haji belum selesai. Jadi kita tunggu sampai selesai tanggal 23 Juli baru bisa kami sampaikan ke publik," ujarnya.
Yaqut belum singgung pembagian kuota haji oleh Kemenag.
Pertimbangan Pembentukan Pansus Angket
Sebelumnya, DPR RI menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21. Pansus angket itu berisikan 30 anggota Dewan dari seluruh fraksi DPR RI.
Mulanya pengusul hak angket pansus haji, Selly Andriany Gantina, menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan Pansus angket ini. Ia mengatakan pembagian kuota haji oleh Kemenag tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi VII DPR RI.
"Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," kata Selly. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham