SYL Cipika-cipiki dengan Terdakwa Lain, Usai Divonis 10 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (11/7/2024) siang dijatuhi pidana badan 10 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta. SYL dinyatakan hakim, berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Hakim  menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti hukuman kurungan 4 bulan penjara.

Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun.

SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 4 tahun. Pidana 4 tahun juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono.

Usai konsultasi dengan tim penasihat hukumnya, SYL melakukan cipika-cipika dengan Hatta dan Kasdi, di ruangan sidang.

 

Uang Biduan Nayunda Nabila

Dalam perkara ini, ada kiriman SYL ke biduan Nayunda Nabila Nizrinah, yang dirampas untuk negara. Ada uang sebesar Rp 20 juta disetor Nayunda Nabila Nirzina pada 11 Desember 2023. Juga uang sebesar Rp 20 juta disetor Nayunda Nabila Nirzina pada 13 Mei 2024 dan yang Rp 30 juta yang disetor Nayunda Nabila Nirzina pada 21 Mei 2024. Uang Nayunda di transfer ke rekening penampungan.

Terungkap uang ini diterima Nayunda dari Syahrul Yasin Limpo yang bersumber pengumpulan eselon I Kementan.

 

Hakim Yakin SYL  Memeras

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh meyakini terdakwa SYL, bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) secara bersama-sama dan berlanjut.

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.

SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Oleh Deni Wicaksono Ketua Persatuan Alumni GMNI Jawa Timur…

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep - SKK Migas-Kangean Energy Indonesia (KEI) bersama Pemuda Karang Taruna Laskar Obor menggelar pelatihan daur ulang sampah non-B3 bagi…

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Upaya melestarikan seni dan budaya tradisional terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero). Di tengah pesatnya perkembangan z…

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Par…

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat bisnis pengelolaan kekayaan (wealth management) setelah meraih dua penghargaan dalam A…

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…