RUU DPA akan Serap Aspirasi Masyarakat, PDIP Minta Tak Usik Megawati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, mengakui RUU DPA memang dari usul DPR, dan pada waktunya DIM (daftar inventarisasi masalah) datang dari pemerintah.

"Biasanya dikirim bersama Surpres untuk memulai pembahasan RUU. Dengan demikian, masih ada waktu untuk fraksi-fraksi menyerap masukan-masukan bermakna dari masyarakat," kata Hendrawan kepada wartawan, Kamis malam (11/7/2024).

Ia menilai anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) kelak tergantung keputusan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

 

Kans Presiden RI  Megawati

Politikus senior PDIP ini menilai terlalu dini bicara kans Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, menjadi anggota DPA. "Tergantung pilihan Presiden Prabowo," kata Hendrawan kepada wartawan, Kamis malam (11/7/2024).

Hendrawan enggan mengarahkan pilihan sosok tertentu mengisi anggota DPA. Menurutnya, fungsi dan kualitas DPA yang perlu dipentingkan nantinya.

"Terlalu dini, subyektif dan tendensius bicara nama-nama anggotanya. Fokus kita adalah menjadikan DPA sebaag lembaga pertimbangan yang berkualitas dan fungsional," ujarnya.

UU Dewan Pertimangan Presiden atau Wantimpres diketahui disepakati sebagai revisi UU usul DPR, Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Hendrawan menilai proses RUU tersebut masih berlanjut pada masa sidang berikut.

 

Draft Revisi UU Wantimpres

DPR RI menyetujui draf Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam draf RUU ini, anggota Dewan Pertimbangan Agung termasuk pejabat negara.

Dalam pasal 1 draf RUU Dewan Pertimbangan Agung, dijelaskan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

 

Status Dewan Pertimbangan Agung

Terkait status Dewan Pertimbangan Agung dalam RUU ini juga berbeda dengan UU yang masih berlaku. Perbedaan tersebut terletak pada status Wantimpres. Dalam Pasal 9 ayat 4, dijelaskan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara.

Pasal 9(1) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.(3) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.(4) Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara.

Sementara itu, dalam Pasal 9 UU yang berlaku, tak tercantum penjelasan bahwa Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI,  Ponorogo-Rencana penyelenggaraan konser Josjis Fest 2026 di Stadion Batoro Katong, Kabupaten Ponorogo, mendapat penolakan dari sejumlah anggota …

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - PCNU Lamongan terus mengambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Muktamar ke 35, yang berlangsung di PP. Bahrul Ulum…

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gresik diwarnai persoalan serius yang patut menjadi perhatian seluruh p…

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur Bersama Sat Binmas Polres Blitar melaksanakan kegiatan Focus Group…

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar.Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., S.H., menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam upacara bendera hari Senin di SMAN…

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sejak awal bulan Januari sampai Bulan Juli 2026, PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengamankan barang barang milik penumpang…