RUU DPA akan Serap Aspirasi Masyarakat, PDIP Minta Tak Usik Megawati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, mengakui RUU DPA memang dari usul DPR, dan pada waktunya DIM (daftar inventarisasi masalah) datang dari pemerintah.

"Biasanya dikirim bersama Surpres untuk memulai pembahasan RUU. Dengan demikian, masih ada waktu untuk fraksi-fraksi menyerap masukan-masukan bermakna dari masyarakat," kata Hendrawan kepada wartawan, Kamis malam (11/7/2024).

Ia menilai anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) kelak tergantung keputusan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

 

Kans Presiden RI  Megawati

Politikus senior PDIP ini menilai terlalu dini bicara kans Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, menjadi anggota DPA. "Tergantung pilihan Presiden Prabowo," kata Hendrawan kepada wartawan, Kamis malam (11/7/2024).

Hendrawan enggan mengarahkan pilihan sosok tertentu mengisi anggota DPA. Menurutnya, fungsi dan kualitas DPA yang perlu dipentingkan nantinya.

"Terlalu dini, subyektif dan tendensius bicara nama-nama anggotanya. Fokus kita adalah menjadikan DPA sebaag lembaga pertimbangan yang berkualitas dan fungsional," ujarnya.

UU Dewan Pertimangan Presiden atau Wantimpres diketahui disepakati sebagai revisi UU usul DPR, Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Hendrawan menilai proses RUU tersebut masih berlanjut pada masa sidang berikut.

 

Draft Revisi UU Wantimpres

DPR RI menyetujui draf Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam draf RUU ini, anggota Dewan Pertimbangan Agung termasuk pejabat negara.

Dalam pasal 1 draf RUU Dewan Pertimbangan Agung, dijelaskan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

 

Status Dewan Pertimbangan Agung

Terkait status Dewan Pertimbangan Agung dalam RUU ini juga berbeda dengan UU yang masih berlaku. Perbedaan tersebut terletak pada status Wantimpres. Dalam Pasal 9 ayat 4, dijelaskan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara.

Pasal 9(1) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.(3) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.(4) Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara.

Sementara itu, dalam Pasal 9 UU yang berlaku, tak tercantum penjelasan bahwa Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

SurabayaPagi, Situbondo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberangkatkan 3.000 peserta Program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2026 m…

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…