SURABAYAPAGI.COM, Batu - Polisi di Kota Batu mengungkap kasus aborsi yang dilakukan dua sejoli. Kedua pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha mengatakan kedua tersangka berinisial BA (32) dan RN (35). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
"RN ini ibu rumah tangga dengan status janda satu anak. Kalau BA ini lajang dan berprofesi sebagai petani," ujar Andi saat konferensi pers di Polres Batu, Selasa (23/7/2024).
Andi menambahkan, RN melakukan aborsi janinnya dengan meminum obat penggugur kandungan sebanyak 12 butir. Akibatnya, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayinya.
"Obat ini diminum sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali. Kemudian terjadi kontraksi hingga RN melahirkan bayi dalam kondisi meninggal dunia," terang Andi.
Obat yang dikonsumsi RN tersebut didapat dengan cara membeli melalui online shop.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan kasus aborsi ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga.
Dalam laporan itu, lanjut Rudi, warga melihat seseorang keluar dari area pemakaman dengan gelagat mencurigakan.
"Rabu (17/7) sekitar pukul 18.30 WIB masyarakat lapor ke Polres Batu ada seseorang yang baru keluar dari pemakaman. Terus kita cek dan menemukan ada bekas galian," ujar Rudi.
"Hasil penyelidikan yang baru menggali itu adalah BA. Kita datangi BA dan melakukan interogasi. Saat itu, BA mengaku mengubur janin hasil hubungannya dengan RN," sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya. Bt-01/ham
Editor : Moch Ilham