SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Polri (Polri) saat ini menangani dua kasus terkait aborsi.
"Ada dua aborsi di Indonesia yang menonjol di lakukan mahasiswi S2," kata sumber di Bareskrim Polri, yang dihubungi Surabaya Pagi, Senin (26/5).
Dua kasus aborsi ilegal itu pelakunya masih ditahan di Polda Sulsel dan Polresta Mataram.
Dijelaskan, kasus mahasiswi S2 ditangani Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel. Tim ini menangkap tiga terduga pelaku praktik aborsi ilegal di Kota Makassar. Salah satunya adalah pria berinisial SA (44) yang merupakan mantri berstatus ASN di salah satu puskesmas di Kota Makassar.
"Itu praktik aborsi ilegal di Kota Makassar," jelasnya. Pelaku utama ASN di salah satu puskesmas dan seorang mahasiswi pascasarjana atau S2 di kampus negeri di Makassar.
"Kami telah melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku yang melaksanakan praktik aborsi dengan laki-laki inisial SA yang mana pekerjaannya adalah ASN dari salah satu puskesmas yang ada di Kota Makassar," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan kepada wartawan, pada Minggu (25/5/2025).
Oknum ASN puskesmas di Kota Makassar itu diduga melakukan praktik aborsi di sebuah penginapan atau hotel. SA yang merupakan mantri tersebut diduga kerap membuka praktik ini dengan memasang tarif Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta.
"Hasil interogasi kami, dia satu kali untuk melaksanakan praktik ini Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta," kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan .
Dendi mengatakan SA dan CI melakukan praktik aborsi ini setelah dihubungkan oleh rekan CI inisal RA. SA kemudian mendatangi CI yang sudah berada di hotel untuk menggugurkan kandungannya.
Polisi awalnya mengamankan SA di sebuah penginapan di Kota Makassar, pada Minggu (25/5). Lalu, di dua lokasi berbeda lainnya polisi juga turut mengamankan dua perempuan yaitu inisial RA dan inisial CI (23).
Polisi menangkap tiga terduga pelaku praktik aborsi ilegal di Kota Makassar.
Beli Obat Penggugur Rp530 ribu
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram juga mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana aborsi ilegal di wilayah hukum Polresta Mataram. Ketiganya diamankan pada Jumat (14/3/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram. Ketiga terduga pelaku tersebut adalah FRS (24), DNQ (19), lulusan SMA dan ATS (20), yang semuanya berasal dari Kabupaten Sumbawa.
“Kami sudah mengamankan tiga orang terkait tindak pidana aborsi tersebut,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, S.H., di ruang kerjanya pada Senin.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus ini berawal dari hubungan asmara antara FRS dan DNQ yang telah berlangsung selama dua tahun. Pada Oktober 2024, DNQ menyadari dirinya mengalami keterlambatan menstruasi. Setelah melakukan tes kehamilan pada Desember 2024, ia mengetahui bahwa dirinya tengah mengandung.
Merasa belum siap menjadi orang tua, pasangan ini pun sepakat untuk menggugurkan kandungan. Pada 4 Januari 2025, FRS membeli obat penggugur kandungan dari ATS seharga Rp530 ribu, namun obat tersebut tidak memberikan efek yang diharapkan.
Sebulan kemudian, pada 12 Maret 2025, FRS kembali membeli tiga butir obat dari ATS dengan harga Rp850 ribu. Kali ini, obat tersebut menimbulkan reaksi pada tubuh DNQ, tetapi hasilnya belum maksimal.
Puncaknya terjadi pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, saat DNQ mengalami sakit perut hebat hingga melahirkan bayi dalam kondisi prematur. FRS yang panik segera membawa DNQ dan bayi tersebut ke Puskesmas Ampenan, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kota Mataram akibat pendarahan hebat.
Namun, sekitar pukul 02.00 – 03.00 WITA, bayi berjenis kelamin laki-laki yang diperkirakan berusia enam bulan kandungan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. sl/mt/jk/rmc
Editor : Moch Ilham