Mahasiswi S1 Aborsi Gunakan Mantri, Lulusan SMA Telan Obat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Polri (Polri) saat ini menangani dua kasus terkait aborsi.

"Ada dua aborsi di Indonesia yang menonjol di lakukan mahasiswi S2," kata sumber di Bareskrim Polri, yang dihubungi Surabaya Pagi, Senin (26/5).

Dua kasus  aborsi ilegal itu pelakunya masih ditahan di Polda Sulsel dan Polresta Mataram.

Dijelaskan, kasus mahasiswi S2 ditangani Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel. Tim ini  menangkap tiga terduga pelaku praktik aborsi ilegal di Kota Makassar. Salah satunya adalah pria berinisial SA (44) yang merupakan mantri berstatus ASN di salah satu puskesmas di Kota Makassar.

"Itu praktik aborsi ilegal di Kota Makassar," jelasnya. Pelaku utama  ASN di salah satu puskesmas dan seorang mahasiswi pascasarjana atau S2 di kampus negeri di Makassar.

"Kami telah melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku yang melaksanakan praktik aborsi dengan laki-laki inisial SA yang mana pekerjaannya adalah ASN dari salah satu puskesmas yang ada di Kota Makassar," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan kepada wartawan, pada Minggu (25/5/2025).

Oknum ASN puskesmas di Kota Makassar itu diduga melakukan praktik aborsi di sebuah penginapan atau hotel. SA yang merupakan mantri tersebut diduga kerap membuka praktik ini dengan memasang tarif Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta.

"Hasil interogasi kami, dia satu kali untuk melaksanakan praktik ini Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta," kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan .

Dendi mengatakan SA dan CI melakukan praktik aborsi ini setelah dihubungkan oleh rekan CI inisal RA. SA kemudian mendatangi CI yang sudah berada di hotel untuk menggugurkan kandungannya.

Polisi awalnya mengamankan SA di sebuah penginapan di Kota Makassar, pada Minggu (25/5). Lalu, di dua lokasi berbeda lainnya polisi juga turut mengamankan dua perempuan yaitu inisial RA dan inisial CI (23).

Polisi menangkap tiga terduga pelaku praktik aborsi ilegal di Kota Makassar.

 

Beli Obat Penggugur Rp530 ribu

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram juga mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana aborsi ilegal di wilayah hukum Polresta Mataram. Ketiganya diamankan pada Jumat (14/3/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram. Ketiga terduga pelaku tersebut adalah FRS (24), DNQ (19), lulusan SMA dan ATS (20), yang semuanya berasal dari Kabupaten Sumbawa.

“Kami sudah mengamankan tiga orang terkait tindak pidana aborsi tersebut,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, S.H., di ruang kerjanya pada Senin.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus ini berawal dari hubungan asmara antara FRS dan DNQ yang telah berlangsung selama dua tahun. Pada Oktober 2024, DNQ menyadari dirinya mengalami keterlambatan menstruasi. Setelah melakukan tes kehamilan pada Desember 2024, ia mengetahui bahwa dirinya tengah mengandung.

Merasa belum siap menjadi orang tua, pasangan ini pun sepakat untuk menggugurkan kandungan. Pada 4 Januari 2025, FRS membeli obat penggugur kandungan dari ATS seharga Rp530 ribu, namun obat tersebut tidak memberikan efek yang diharapkan.

Sebulan kemudian, pada 12 Maret 2025, FRS kembali membeli tiga butir obat dari ATS dengan harga Rp850 ribu. Kali ini, obat tersebut menimbulkan reaksi pada tubuh DNQ, tetapi hasilnya belum maksimal.

Puncaknya terjadi pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, saat DNQ mengalami sakit perut hebat hingga melahirkan bayi dalam kondisi prematur. FRS yang panik segera membawa DNQ dan bayi tersebut ke Puskesmas Ampenan, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kota Mataram akibat pendarahan hebat.

Namun, sekitar pukul 02.00 – 03.00 WITA, bayi berjenis kelamin laki-laki yang diperkirakan berusia enam bulan kandungan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. sl/mt/jk/rmc

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…