Mulai 2024, Pemkot Surabaya Gratiskan PBB untuk Rumah Ber-NJOP di Bawah Rp100 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemkot Surabaya akan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa salah satu insentif yang diberikan adalah pembebasan PBB-P2 untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

"PBB sebesar Rp0 atau gratis untuk NJOP antara Rp0-100 juta ini akan dinikmati oleh 104.548 wajib pajak. Kebijakan ini adalah bentuk dukungan dari Pemkot Surabaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan PBB karena sudah otomatis gratis," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, pada Rabu (24/7/2024).

Selain pembebasan PBB, Perda No 7 Tahun 2023 juga mengatur keringanan PBB untuk NJOP di atas Rp100 juta. NJOP dengan nilai Rp100-200 juta akan dikenakan PBB sebesar 0,05 persen, turun dari tarif tahun 2023 sebesar 0,1 persen. Sementara itu, NJOP Rp200 juta - Rp1 miliar dikenakan PBB sebesar 0,01 persen. Untuk NJOP Rp1-2 miliar, tarifnya adalah 0,15 persen, turun dari tahun 2023 yang sebesar 0,2 persen.

NJOP dengan nilai Rp2-10 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,2 persen, NJOP Rp10-50 miliar dikenakan tarif sebesar 0,25 persen, naik dari tarif sebelumnya yang sebesar 0,2 persen. Sedangkan NJOP lebih dari Rp50 miliar dikenakan tarif sebesar 0,3 persen, naik dari 0,2 persen pada tahun sebelumnya. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga prinsip keadilan dalam pembangunan.

Febrina menambahkan, selain pembebasan PBB bagi NJOP di bawah Rp100 juta, wajib pajak yang tidak mampu membayar pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau keringanan. Pengusaha yang mengalami kebangkrutan, pensiunan, atau korban bencana alam adalah beberapa contoh yang bisa mengajukan keringanan tersebut.

"Untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan membayar pajak atau pengusaha yang tidak mampu, ada mekanisme pengajuan keringanan. Kami akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjut Febrina.

Febrina juga menekankan bahwa keringanan atau pengurangan pajak ini adalah upaya Pemkot Surabaya untuk meringankan beban masyarakat. Sejak 2023, pemerintah kota telah membebaskan PBB bagi veteran kemerdekaan dan memberikan pengurangan PBB sebesar 75 persen bagi veteran non-kemerdekaan.

"Untuk veteran kemerdekaan, Pemkot Surabaya telah membebaskan PBB sejak tahun 2023. Sementara veteran non-kemerdekaan mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75 persen. Total veteran yang tercatat di database Bapenda sebanyak 1.458 orang," tambahnya.

Selain veteran, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mampu juga bisa mengajukan keringanan PBB kepada Bapenda Surabaya. Besaran keringanan disesuaikan dengan golongan pensiunan. Pensiunan Golongan I mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75 persen, Golongan II sebesar 55 persen, Golongan III sebesar 40 persen, dan Golongan IV sebesar 25 persen.

"Para pensiunan ASN juga bisa mengajukan keringanan, namun besarannya tergantung pada golongan pensiunan. Misalnya, jika pensiunan berada di Golongan IV, pengurangannya akan sedikit karena levelnya tinggi," jelasnya.

Febrina juga menambahkan bahwa wajib pajak yang sudah mengajukan keringanan pada tahun 2024 dan tercatat di database Bapenda tidak perlu mengajukan kembali pada tahun berikutnya. Tim Bapenda hanya akan melakukan pengecekan untuk memastikan wajib pajak tersebut masih memenuhi syarat untuk menerima keringanan atau pengurangan PBB.

"Wali Kota Eri Cahyadi telah menginstruksikan bahwa wajib pajak yang mengajukan keringanan pada tahun ini tidak perlu mengajukan lagi pada tahun berikutnya. Tim Bapenda akan melakukan pengecekan untuk memastikan wajib pajak tersebut masih tinggal di alamat yang sama atau sudah digantikan oleh anaknya," ungkapnya.

Febrina menegaskan bahwa keringanan atau pengurangan pajak bagi wajib pajak kurang mampu adalah langkah pemerintah kota untuk meringankan beban masyarakat. "Dengan adanya pengurangan PBB, masyarakat dapat mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan lainnya. Itulah asumsi perhitungan kebijakan keringanan pajak ini," pungkasnya. Zis

Berita Terbaru

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Tingkat SMA/SMK

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Tingkat SMA/SMK

Selasa, 23 Jun 2026 14:56 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Blitar menggelar lomba cerdas cermat yang diikuti oleh…

Ringankan Beban Berobat, Pemkab Tuban Sediakan Rumah Singgah di Surabaya

Ringankan Beban Berobat, Pemkab Tuban Sediakan Rumah Singgah di Surabaya

Selasa, 23 Jun 2026 14:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Sebagai salah satu langkah nyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam meringankan beban ekonomi warga, khususnya saat harus…

Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Utama, Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen di Awal 2026

Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Utama, Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen di Awal 2026

Selasa, 23 Jun 2026 14:34 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekonomi Jawa Timur menunjukkan kinerja yang semakin kuat pada awal 2026. Bank Indonesia (BI) mencatat perekonomian Jawa Timur pada…

Tak Pernah Kebanjiran, Warga Kembang Kuning Rasakan Pertamakali Wilayahnya Tergenang

Tak Pernah Kebanjiran, Warga Kembang Kuning Rasakan Pertamakali Wilayahnya Tergenang

Selasa, 23 Jun 2026 14:29 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Musim kemarau yang identik dengan cuaca panas dan minim hujan seolah kehilangan polanya di Surabaya. Hujan deras yang mengguyur Kota…

Lewat Kolaborasi KOLAK MANIS, Pemkot Malang Perkuat Pengawasan Usaha Pariwisata

Lewat Kolaborasi KOLAK MANIS, Pemkot Malang Perkuat Pengawasan Usaha Pariwisata

Selasa, 23 Jun 2026 14:25 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya menciptakan iklim usaha pariwisata yang sehat dan tertib melalui penguatan penegakan regulasi, Pemerintah Kota…

PDAM Mati 15 Hari, BPBD Probolinggo Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih di Desa Tigasan Wetan

PDAM Mati 15 Hari, BPBD Probolinggo Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih di Desa Tigasan Wetan

Selasa, 23 Jun 2026 14:11 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melihat fenomena gangguan layanan air bersih akibat distribusi PDAM yang mati selama kurang lebih 15 hari di Dusun Krajan RT 06…