SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK menghapus larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi.
Gugatan keduanya terdaftar dengan nomor perkara 69/PUU/XXII/2024. Keduanya mengajukan uji materi terhadap pasal 69 huruf i UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
dihapus. Ternyata, PKS, setuju dan memberikan dukungan.
"Setuju. Selama diatur dengan adil malah bagus bagi pendidikan politik mahasiswa kita," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Mardani mengatakan PKS memberikan apresiasi kepada dia mahasiswa tersebut. Dia berharap gugatan itu dikabulkan.
"Apresiasi mahasiswa yang JR (judicial review) ke MK," katanya.
Partai Demokrat tak Setuju
Beda dengan Partai Demokrat. Parpol besutan SBY ini berharap kampus tak terlibat politik praktis.
Dua orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar larangan kampanye Pilkada di kampus dihapus. Partai Demokrat tak setuju dengan gugatan tersebut.
"Jangan cederai lah kampus dengan politik praktis kalau menurut kami. Biarkan lah kampus menjadi lembaga yang penuh dengan kewibawaan yang benar-benar fokus pada totalitas, kita tahu sudah semakin banyak, bahkan tokoh-tokoh dari kami guru besar atau profesor yang menunjukkan keberpihakan politiknya secara terang-terangan, yang kita nggak ingin menjadi suatu benchmark ke depannya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Kampus Tetap Bersih
Ketua Ikatan Alumni (Iluni) UI 2019-2022 itu berharap perguruan tinggi tetap menjadi penhaga moral hingga demokrasi bangsa. Dia berharap mahasiswa ke depan terus bersikap kritis.
"Kita berharap kampus bagaimanapun tetap bisa garda penjaga moral bagi bangsa ini, garda penjaga demokrasi, bagaimana misalnya terus memberikan masukan-masukan pemikiran-pemikiran dan berani bersikap kritis terhadap pemerintah, terhadap pemimpin di negeri ini untuk tingkat pusat maupun daerah," katanya.
"Ada kekhawatiran yang besar kalau kemudian kampus bisa menjadi tempat berkampanye. Ada kekhawatiran, ada penggiringan, katakan ada satu dua kekuatan politik tertentu yang mengarahkan kepada penghuni kampus ini, yang kita tahu mahasiswa dekan ini orang yang terdidik, tapi kita juga tahu hari ini bagaimana potensi-potensi abuse of power juga bisa terjadi," tambahnya.
Lebih lanjut, Herzaky berbicara betapa bahayanya jika lingkungan kampus diwarnai unsur politik. Dia membuka opsi kampus bisa dijadikan tempat berbagi gagasan tanpa ada atribut politik.
"Kita nggak ingin kemudian kampus dikotori oleh politik praktis. Kami alumni UI juga menyayangkan, biarkanlah kampus jadi ladang akademik, jangan politis. Banyak cara yang kita lakukan dalam misalkan membedah pikiran-pikiran para anggota daerah, dengan melakukan forum-forum debat atau pemikiran, itu bisa dilakukan di kampus dalam konteks tidak boleh berkampanye dengan atribut," katanya.
Tidak Gunakan Kuasa Hukum
Gugatan keduanya terdaftar dengan nomor perkara 69/PUU/XXII/2024. Keduanya mengajukan uji materi terhadap pasal 69 huruf i UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
Berikut bunyi pasal yang digugat:
Dalam Kampanye dilarang:i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan
MK telah menggelar dua kali persidangan untuk perkara ini. Sidang pendahuluan sudah digelar pada Jumat (12/7).
Dalam risalah sidang, hakim MK sempat bertanya apakah kedua mahasiswa UI ini didampingi kuasa hukum atau tidak. Sandy mengatakan dirinya dan Stefnie sengaja tidak menggunakan kuasa hukum dan menyusun sendiri berkas gugatan mereka.
"Apa pertimbangannya nggak menggunakan kuasa hukum? tanya hakim MK Guntur Hamzah.
Putusan MK Tahun 2023
MK telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagaisebagai salah satu tempat untuk berkampanye.
Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan dua syarat kampanye di kampus paska-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi dua syarat tersebut, apabila hendak berkampanye di kampus.
Pertama, kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara. "Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," kata Puadi saat melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Mahasiswa di Jawa Barat, Jumat (8/9/2023).
Syarat kedua, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye. "Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," tegas alumnus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.
Puadi menjelaskan tahapan kampanye nantin akan dilaksanakan selama 75 hari. Tahapan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Dalam kesempatan itu, Puadi juga mengajak mahasiswa turut melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024. Mahasiswa mengawasi pemilu sangat penting guna memastikan Pemilu 2024 semakin berintegritas. n erc/jk/cr9/rmc
Editor : Moch Ilham