Fatwa MUI Singgung Biaya Haji Dalam 2-3 Tahun Mendatang
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada ancaman mengintai dana subsidi haji atau nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana yang dipakai untuk membiayai haji ini diproyeksi ludes dalam 2-3 tahun mendatang. Bisa jadi bayai haji reguler ke depannya bisa makin mahal. Kira kira mulai tahun 2027.
Nilai manfaat pada dasarnya adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan investasi yang dilakukan oleh BPKH.
Koresponden Surabaya Pagi hari Jumat (2/8) menghubungi pengurus BPKH di kantornya, Muamalat Tower, Jl. Prof. Dr Satrio Kav 18, Jakarta, Jakarta. Beberapa staf BPKH mengatakan skema biaya haji tahun 2025 masih dikalkulasi.
"Jadi kalau misalnya 93,4 juta, itu biaya terakhir kan. Dan kalau misalnya dia setor 25 juta, mungkin dari tabungannya dalam beberapa tahun, ditambah setoran lunas misalnya 25 juta, tapi 40 juta itu (sisa BPIH) dari saldo-saldo (virtual account) setiap tahun," kata Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Ahmad Zaky, Jumat.
Sementara anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menyebut permasalahan ini terus dikaji secara internal. Pemerintah hingga DPR disebut tengah mengupayakan solusi menjaga sustainability (keberlanjutan) nilai manfaat.
"Makanya sejak 2-3 tahun terakhir pemerintah bersama dengan DPR sudah komitmen menjaga sustainability itu," katanya dalam diskusi bersama wartawan di kantornya, BPKH Tower, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
"Caranya seperti apa? Dengan mengubah komposisi Bipih (biaya perjalanan haji) dan nilai manfaat," sambungnya.
Amri kemudian mengulas, pada musim haji 2022, pemerintah sempat mengajukan usul komposisi Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jemaah sebesar 70 persen dengan nilai manfaatnya 30 persen dari total biaya haji atau BPIH (biaya penyelenggaraan haji).
"Itu bagian dari mana menjaga sustainability karena itu hasil kajian yang kita lakukan. Kalau ini tidak dikoreksi maka ancamannya 2027," paparnya.
Hitungan Sejak Haji 2022
Amri mengatakan sejak haji 2022, pemerintah dan DPR berkomitmen menurunkan besaran nilai manfaat tersebut sebanyak 5 persen secara bertahap.
BPIH pada haji 2022 disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah. Kemudian, ditetapkan Bipih yang dibayar jemaah rata-rata Rp 39.886.009 per orang atau 48,7�ri BPIH, dan sisanya sekitar 51,3% ditutupi dengan dana nilai manfaat.
Skema BPIH 2025
Pada haji 2023, pemerintah dan DPR menetapkan BPIH di angka median Rp 90.050.637,26. Dari situ disepakati, Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp 49.812.711,12 atau 55,3�ri BPIH dan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7�ri BPIH.
"Tapi tiba-tiba pada saat kita sedang menjaga itu supaya bertahap gradual, MUI muncul dengan fatwanya bisa mempercepat dalam rangka menjaga itu," ungkap Amri.
Amri menyebut persoalan ini dimungkinkan menjadi salah satu bagian yang akan didiskusikan BPKH bersama pemerintah dalam menyusun skema BPIH 2025 agar lebih adil dan rasional.
Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Ahmad Zaky menambahkan, diakuinya memang penggunaan nilai manfaat pada haji beberapa tahun lalu lebih besar dibandingkan besaran setoran awal dan setoran lunas ditambah saldo virtual account (VA) jemaah.
"Ini nilai manfaat yang dipersoalkan karena pada masa peralihan, trennya meningkat terus sampai ada waktu pernah, mungkin kurang lebih 55 dan 45 persen (proporsi BPIH). Jadi 45 persen biaya haji yang seharusnya dibayarkan tiap jemaah itu menggunakan dana subsidi nilai manfaat," katanya.
Subsidi Dipersoalkan MUI
Zaky mengungkapkan rencana jangka panjang BPKH untuk menjaga nilai manfaat tersebut melalui upaya yang mengarah pada self-financing. Target jangka panjang dilakukan dengan meminimalkan penggunaan nilai manfaat dan memaksimalkan saldo virtual account.
"Nah, kami berharap di jangka panjang, setoran awal, setoran lunas dan saldo virtual account itu mungkin kalaupun ada subsidi itu jumlahnya sangat kecil, jadi kita memang mengarah kepada self-financing," paparnya.
Zaky juga menyoroti subsidi ini yang dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya. MUI menilai pemanfaatan hasil investasi untuk membiayai jemaah lain dapat berdampak pada pengurangan hak calon jemaah lain dan dalam jangka panjang ini akan menimbulkan masalah serius..
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain. Pemanfaatan dana semacam itu disebut mengurangi hak calon jemaah.
Pengharaman ini tertuang dalam Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.
"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram," bunyi keputusan poin pertama fatwa, Jumat (26/7/2024).
Usulan Kementerian Agama
Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini dibandingkan tahun 2022. Kenaikannya mencapai Rp514 ribu. Pada tahun ini rata-rata BPIH yang diusulkan mencapai Rp98,8 juta Sementara tahun lalu rerata BPIH sebesar Rp98,3 juta.
Selain biaya BPIH yang naik, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah turut naik signifikan. Pada tahun ini, besaran biaya yang ditanggung jemaah sebesar Rp 69,2 juta, jumlah Bipih tersebut melonjak nyaris dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 39,8 juta. Hal ini terjadi karena adanya perubahan skema persentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat.
Dimana pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat. Pasalnya hal tersebut ditujukan untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. n erc/jk/cr9/rmc
Editor : Moch Ilham