DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Hasil Raperda Perubahan APBD 2024

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Agu 2024 11:09 WIB

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Hasil Raperda Perubahan APBD 2024

i

Rapat Paripurna ke-IV atau paripurna terakhir masa jabatan 2019-2024, di ruang rapat Kantor DPRD setempat. SP/ MAN

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna ke-IV atau paripurna terakhir masa jabatan 2019-2024, di ruang rapat Kantor DPRD setempat, Selasa (06/08/2024) kemarin. 

Dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir SH, diawali dengan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang dibacakan Juru Bicaranya, Ach.Naufil, MS. S.Sy , dilanjutkan Penandatanganan Naskah, Serta Sambutan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Baca Juga: RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Optimalkan Pelayanan Poliklinik Ortopedi untuk Masyarakat

Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta rapat paripurna yang merupakan agenda rapat terakhir yang dilaksanakan DPRD Sumenep masa bakti 2019-2024. Karenanya pihaknya berharap Rapat kali benar-benar menghasilkan sesuatu yang dapat bermanfaat bagi pembangunan kabupaten Sumenep kedepannya.

 "Karenanya kami menekankan bahwa perubahan APBD harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan tema "Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan," tandasnya, Selasa (06/08/2024).

Dikatakan, Indikator berkelanjutan dan kepentingan masyarakat menjadi sasaran utama dalam program perubahan anggaran. Banggar, bersama Tim Anggaran, menyusun target pendapatan sebesar Rp 2,593 triliun, naik 3% dari sebelumnya. Sisi belanja dianggarkan sebesar Rp 3,029 triliun, meningkat 8%. Penerimaan pembiayaan mencapai Rp 473,660 miliar, naik 45%, sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 37,225 miliar, menghasilkan defisit sebesar Rp 436,435 miliar.

Ditambahkan pula bahwa penambahan atau penggeseran program/kegiatan diprioritaskan untuk peningkatan ekonomi kerakyatan, pelayanan dasar, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, serta kegiatan yang mendukung operasional rutin OPD. Penggunaan anggaran dilakukan seefisien mungkin dengan pendekatan "Money Follow Program".

Sementara Bupati Sumenep, Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dari saran dan harapan yang disampaikan merupakan bahan masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan APBD Tahun Anggaran 2024, dan menjadi bahan acuan untuk penyusunan APBD pada tahun yang akan datang.

Baca Juga: Ritual Tatorbangan Desa Torbang, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya Sumenep

"Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi paling lambat tiga hari sejak hari ini," ujar Bupati Sumenep ini.

Sebagaimana juga  yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. 

Selanjutnya penjelasan secara garis besar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :

  1.  Pendapatan: pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran secara akumulatif tidak mengalami perubahan dari semula dan setelah pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran yaitu sebesar 2 triliun 593 miliar 557 juta 169 ribu 163 rupiah 53 sen.
  2. Belanja: pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran secara akumulatif tidak mengalami perubahan dari semula dan setelah pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran yaitu sebesar 3 triliun 29 miliar 992 juta 610 ribu 838 rupiah. Dari selisih  antara  Pendapatan sebesar 2 triliun 593 milyar 557 juta 169 ribu 163 rupiah 53 sen, dengan Total Belanja sebesar 3 triliun 29 milyar 992 juta 610 ribu 838 rupiah terdapat Defisit  Anggaran sebesar 436 milyar 435 juta 441 ribu 674 rupiah 47 sen.
  3. Pembiayaan:   Penerimaan Daerah :
  • Penerimaan Daerah :

Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran secara akumulatif tidak mengalami perubahan tetap sebesar 473 milyar 660 juta 441 ribu 674 rupiah 47 sen.

Baca Juga: KPK RI Ambil Alih Kasus Tanah Kas Desa di Kabupaten Sumenep

  • Pengeluaran Daerah

Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran secara akumulatif tidak mengalami perubahan tetap sebesar 37 miliar 225 juta rupiah.  Dipaparkan pula, dari selisih Pembiayaan antara Penerimaan Daerah sebesar 473 milyar 660 juta 441 ribu 674 rupiah 47 sen dengan Pengeluaran Daerah sebesar 37 miliar 225 juta rupiah terdapat Surplus sebesar 436 miliar 435 juta 441 ribu 674 rupiah 47 sen.

"Selanjutnya dari Defisit Anggaran antara pendapatan dan  belanja  sebesar 436 miliar 435 juta 441 ribu 674 rupiah 47 sen maka ditutup dengan Surplus Pembiayaan antara Penerimaan Daerah dengan Pengeluaran Daerah sebesar 436 miliar 435 juta 441 ribu 674 rupiah 47 sen," sambungannya.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep tersebut para pimpinan dan anggota DPRD juga dihadiri oleh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, Camat, LSM dan Pers. man

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU