Pemerintah Perpanjang Kebijakan BMTP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor sejumlah produk tekstil untuk memberikan perlindungan dan mendukung daya saing industri tersebut.

"Sebagai upaya perlindungan dan peningkatan daya saing industri tekstil dalam negeri, pemerintah melanjutkan kebijakan pengenaan BMTP," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis (8/8).

Kebijakan itu berlaku untuk produk kain sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 serta produk karpet dan tekstil penutup lainnya

Pemerintah memperpanjang pengenaan BMTP terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama tiga tahun.

Aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.

Febrio menyebut penerbitan kebijakan trade remedies untuk industri tekstil tersebut dilakukan dengan memperhatikan keselarasan rantai industri agar sesuai dengan arah pengembangan industri nasional serta dapat menjaga daya saing industri tekstil di dalam negeri.

Ia pun memastikan penyusunan dua PMK tersebut telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seperti kementerian/lembaga (K/L), asosiasi dan pelaku usaha, serta perwakilan negara mitra dagang dengan ketentuan domestik yang sejalan dengan pengaturan trade remedies pada World Trade Organization (WTO).

Adapun K/L yang terlibat di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Pemerintah terus memantau situasi dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam jangka panjang. Pemerintah secara konsisten mendudukkan upaya solutif tersebut dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan," ujar Febrio.

Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan trade remedies yang masih berlaku hingga saat ini, seperti PMK Nomor 176/PMK.010/2022 tentang pengenaan BMAD atas impor produk serat pakaian (polyester staple fiber) yang berlaku selama lima tahun hingga Desember 2027.

Kemudian, PMK Nomor 46/PMK.101/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berlaku selama tiga tahun hingga Mei 2026; PMK Nomor 45/PMK.010/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang berlaku selama tiga tahun hingga Mei 2026; serta PMK Nomor 142/PMK.010/2021 tentang pengenaan BMTP atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian yang berlaku selama tiga tahun hingga November 2024. 

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…