SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang beberapa hari pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan dibuka oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu, suhu politik di Kabupaten Lamongan mulai memanas.
Terbaru, oknum camat dan kades yang diduga terlibat dalam acara deklarasi dukungan ke Yuhronur Efendi untuk mencalonkan kembali sebagai bupati, resmi dilaporkan oleh perwakilan masyarakat ke Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), pada Kamis (15/8/2024).
Dalam laporannya, seperti disampaikan oleh Muhammad Syamsudin Abdillah, acara yang digelar di Gudang milik H. Tony Pengusaha tembakau, tepatnya di Desa Munungrejo Kecamatan Ngimbang Lamongan pada 30 Juli 2024 tersebut, diduga kuat sebagai acara yang semestinya tidak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) oknum camat, dan para Kepala Desa.
Dimana awalnya acara dengan label syukuran yang diada-adakan itu, berubah menjadi acara deklarasi dukungan yang diberikan camat dan kades. Bahkan lanjutnya, acara yang dihadiri ratusan kades se Kabupaten Lamongan itu perwakilan kades naik ke panggung, membacakan deklarasi dukungan ke Yuhronur Efendi bacabup petahana untuk kembali mencalonkan diri sebagai bupati Lamongan, ditirukan oleh ratusan kades yang ada di depan panggung.
"Di acara tersebut diduga ada deklarasi dukungan oleh kades dan camat kepada pak Yuhronur Efendi untuk kembali mencalonkan sebagai bupati Lamongan pada pilkada yang digelar 27 November 2024 mendatang, dan itu dibuktikan dengan beredarnya video dan naskah deklarasi diberbagai platform digital dan media sosial," terangnya.
Karena tidak mencerminkan sebagai abdi negara, camat dan kades yang notabenenya adalah pengayoman masyarakat begitu gamblang telah menciderai demokrasi, yang demikian ini harus diusut. "Jadi yang saya laporkan ini adalah kades dan seluruh camat se
Kabupaten Lamongan, dan kami masyarakat meminta terlapor segera diproses oleh Bawaslu sesuai dengan UU yang berlaku,"desaknya.
Laporan ini ia lakukan tambah Syamsudin karena menurutnya, jangan pernah menciderai demokrasi pilkada di Lamongan ini, biarkan masyarakat menentukan pilihannya dengan hati nurani, pengayoman masyarakat jangan ikut-ikutan mendukung apalagi mendeklarasikan yang tentunya itu bisa melukai hati masyarakat. "Kades dan camat dan ASN lainya harus netral, kami akan terus melaporkan manakala ditemukan dugaan yang sama yang dilakukan oleh ASN," tegasnya.
Sementara itu, Muttaqin Komisioner Bawaslu Lamongan yang membidangi SDMO dan Diklat menyebutkan dalam laporan ini disebutkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN atau kepala desa. "Laporannya hari ini saya terima, insya Allah dengan beberapa bukti yang dilaporkan ke kami ini akan segera kami tindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno," jelasnya.
Selain itu, setelah dilakukan pengecekan oleh bagian sekretariatan ada beberapa dokumen bukti yang masih kurang agar segera dilengkapi dengan masa waktu 2 hari. 'Tadi setelah dilakukan pengecekan ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi lagi dalam waktu dua hari," terangnya.
Setelah dirasa lengkap, terlapor akan diminta untuk datang ke Bawaslu untuk dilakukan pemeriksaan. "Tadi disebutkan ada oknum kades dan para camat katanya semua, ya kita panggil semua untuk dimintai keterangan," pungkasnya. jir
Editor : Desy Ayu